Satresnarkoba Polres Tanggamus Ringkus Mantan Kakon Kandang Besi, Amankan 48 Butir Pil Extacy

- Editor

Selasa, 17 Desember 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption : ist

Hariannarasi.com, Tanggamus – Satuan Reserse Narkoba Polres Tanggamus berhasil mengungkap jaringan peredaran gelap narkotika jenis Extacy di Kabupaten Tanggamus, seorang tersangka berinisial MZ (50) ditangkap di rumahnya yang berlokasi di Pekon Kandang Besi, Kecamatan Kota Agung Barat.

Kasat Resnarkoba Polres Tanggamus AKP Mirga Nurjuanda mengatakan, penangkapan MZ berawal dari pengembangan kasus sebelumnya yang melibatkan dua tersangka lain yang ditangkap di Kota Agung Tanggamus inisial RS dan VV.

“Tersangka MZ ditangkap pada Kamis 12 Desember 2024 pukul 16.30 WIB saat berada di rumahnya di Pekon Kandang Besi, Kota Agung Barat,” kata AKP Mirga Nurjuanda mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Rivanda, Selasa (17/12).

Kasat menjelaskan, penangkapan MZ berdasarkan dari hasil pemeriksaan terhadap handphone tersangka yang terlebih dahulu ditangkap inisial RS, ditemukan adanya transfer uang sebesar Rp6 juta yang diduga berasal dari MZ.

Caption : ist

Selain itu, chat di ponsel milik tersangka VV, yang mengungkap komunikasi terkait penawaran narkotika jenis extacy kepada MZ,

“Berdasarkan informasi tersebut, tim Opsnal Satresnarkoba Polres Tanggamus langsung bergerak ke rumah MZ. Setelah penggeledahan ditemukan 48 butir pil ekstasi yang disimpan dalam lima plastik klip sedang,” jelasnya.

Kasat mengungkapkan, barang bukti yang diamankan dari tersangka MZ diakuinya berasal dari tersangka RS yang dibelinya sebanyak 50 butir dengan harga Rp12 juta.

“Tersangka MZ membeli extacy kepada tersangka RS melalui transfer Rp6 juta yang sisanya sebanyak Rp6 juta akan dibayar setelah barang habis terjual,” ungkapnya.

Atas perbuatannya, tersangka MZ  dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. “Ancaman maksimal 20 tahun penjara,” tegasnya.

Kasat menambahkan dengan pengungkapan ini, Polres Tanggamus menegaskan komitmennya untuk terus memerangi peredaran gelap narkotika.

“Masyarakat diimbau untuk berperan aktif dalam memberikan informasi terkait aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan narkoba,” tutupnya. (*)

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Korupsi Honorer Rp7,3 Miliar, Polda Lampung Resmi Tahan Sekda Lampung Tengah
Respons OTT KPK, Nusron Wahid: Masa Kita Bisa Menghilang Kayak Jin
Pagi-Pagi Datangi Polda, Sekda Lamteng Welly Diperiksa Terkait Pusaran Korupsi Rekruitmen Honorer Pemkot Metro
Miris! Pembangunan Islamic Center Mesuji Senilai Rp74 Miliar Jadi Bancakan, Polda Lampung Bidik Tersangka!
Kemenhut Bekukan Izin 26 Perusahaan Terkait Karhutla, 46 Kasus Masih Diproses!
Letjen Widi Diduga Terlibat Korupsi Rp21 Miliar, Uangnya Buat Eks Kowad Cantik dan Bangun Kosan?
Lingkaran Setan Bisnis Haram Rokok dan Cukai Ilegal, Diduga Libatkan Anggota DPR hingga Tokoh Daerah!
Dinilai Paling Tahu Soal Tambahan 20 Ribu Kuota Haji, Jokowi Didorong Bersaksi di Sidang
Berita ini 148 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 18 September 2026 - 12:26 WIB

Korupsi Honorer Rp7,3 Miliar, Polda Lampung Resmi Tahan Sekda Lampung Tengah

Jumat, 18 September 2026 - 12:04 WIB

Respons OTT KPK, Nusron Wahid: Masa Kita Bisa Menghilang Kayak Jin

Jumat, 18 September 2026 - 05:29 WIB

Pagi-Pagi Datangi Polda, Sekda Lamteng Welly Diperiksa Terkait Pusaran Korupsi Rekruitmen Honorer Pemkot Metro

Jumat, 18 September 2026 - 03:15 WIB

Miris! Pembangunan Islamic Center Mesuji Senilai Rp74 Miliar Jadi Bancakan, Polda Lampung Bidik Tersangka!

Rabu, 16 September 2026 - 09:40 WIB

Kemenhut Bekukan Izin 26 Perusahaan Terkait Karhutla, 46 Kasus Masih Diproses!

Berita Terbaru