Tok! Samsudin Resmi Tetapkan UMP Lampung Naik 6,5 Persen

- Editor

Rabu, 11 Desember 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption : ist

Hariannarasi.com, Bandar Lampung – Penjabat (Pj) Gubernur Lampung Samsudin, telah resmi menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Lampung Tahun 2025 naik 6,5 persen.

Keputusan tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur Lampung Nomor: G/835/V.08/HK/2024 tanggal 10 Desember 2024 tentang Penetapan Upah Minimum Provinsi Lampung Tahun 2025.

Penetapan ini mengacu pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025, yang telah ditetapkan pada 4 Desember 2024.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam peraturan tersebut, kenaikan upah minimum provinsi ditetapkan sebesar 6,5%, sebagaimana yang telah diumumkan oleh Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, pada Rapat Terbatas di Kantor Presiden.

UMP Lampung tahun 2025 ditetapkan sebesar Rp2.893.070 per bulan. Angka ini diperoleh melalui musyawarah bersama Dewan Pengupahan Provinsi Lampung, dengan mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2025 dan wajib dipatuhi oleh seluruh pelaku usaha di Provinsi Lampung.

Pj. Gubernur Samsudin menegaskan bahwa penetapan UMP ini bertujuan untuk memastikan kesejahteraan pekerja sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi yang berkeadilan di Provinsi Lampung.

Pemerintah Provinsi Lampung berharap keputusan ini dapat memberikan manfaat yang nyata bagi para pekerja dan tetap menjaga iklim usaha yang kondusif.

“Kami mengimbau seluruh masyarakat Lampung, baik pekerja maupun pengusaha, untuk bersama-sama menjalankan keputusan ini dengan penuh rasa tanggung jawab demi terciptanya hubungan industrial yang harmonis, dinamis, dan berkeadilan di Provinsi Lampung,” ujar Pj. Gubernur Samsudin.

Melalui penetapan UMP ini, diharapkan tercipta keseimbangan antara hak-hak pekerja dan kelangsungan usaha sehingga dapat mendukung kemajuan Provinsi Lampung secara menyeluruh. (*)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Tiga Pengedar Sabu di Way Tuba Diamankan, Polres Way Kanan Sita Bong hingga 72 Klip Kosong
Pastikan Tepat Sasaran, Wakil Ketua DPRD Tanggamus Awasi Langsung Pembangunan 9 Titik Kampung Nelayan
Jerat Leher Korban Hingga Pingsan, Pelaku Curas di Natar Diringkus Tekab 308
Disegel! DLH Hentikan Proyek Angkasa Land, Gunung Kucing Terancam Longsor dan Banjir
Dua Konflik Lahan Kepung Tulang Bawang: Bupati Tuba Kawal Kasus PT ILP, Danlanud Cabut 5 Patok di Bakung Udik
Gara-gara Mobil Rental Rp150 Juta, Yuhadi Laporkan Sesama Anggota DPRD Bandar Lampung ke Polda
Diduga Curi Motor Petani di Tanggamus, Pria Asal Pesawaran Babak Belur Dihakimi Massa
Curi Honda CRF Mahasiswa di Metro, Spesialis Curanmor Ditangkap Polisi di Lampung Timur, Pakai Sandal Gucci!
Berita ini 45 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 3 November 2026 - 10:58 WIB

Tiga Pengedar Sabu di Way Tuba Diamankan, Polres Way Kanan Sita Bong hingga 72 Klip Kosong

Selasa, 3 November 2026 - 10:47 WIB

Pastikan Tepat Sasaran, Wakil Ketua DPRD Tanggamus Awasi Langsung Pembangunan 9 Titik Kampung Nelayan

Selasa, 3 November 2026 - 09:04 WIB

Jerat Leher Korban Hingga Pingsan, Pelaku Curas di Natar Diringkus Tekab 308

Selasa, 3 November 2026 - 08:51 WIB

Disegel! DLH Hentikan Proyek Angkasa Land, Gunung Kucing Terancam Longsor dan Banjir

Senin, 2 November 2026 - 17:49 WIB

Dua Konflik Lahan Kepung Tulang Bawang: Bupati Tuba Kawal Kasus PT ILP, Danlanud Cabut 5 Patok di Bakung Udik

Berita Terbaru

NASIONAL

BGN Suspend 6.097 Dapur MBG, Ini Penyebabnya! 

Selasa, 3 Nov 2026 - 11:22 WIB