Dendam Lama, MR Tusuk Petani di Wonosobo!

- Editor

Selasa, 10 Desember 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption : ist

Hariannarasi.com, Tanggamus – Tim Tekab 308 Presisi Unit Reskrim Polsek Wonosobo, Polres Tanggamus, berhasil mengungkap kasus tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan luka berat (Anirat) di Pekon Lakaran, Kecamatan Wonosobo. 

Kejadian ini menimpa korban Wahyudin (44) juga warga Pekon Lakaran yang  sempat meresahkan masyarakat ini berhasil ditangani secara profesional, dengan pelaku utama berhasil diamankan tanpa perlawanan.

Kapolsek Wonosobo Polres Tanggamus Iptu Tjasudin mengatakan, tersangka yang ditangkap atas inisial MR (38) warga Pekon Lakaran, Kecamatan Wonosobo.

“Tersangka MR ditangkap tadi malam Senin, 9 Desember 2024, pukul 21.00 WIB saat berada di kediamannya di Pekon Lakaran, Kecamatan Wonosobo,” kata Iptu Tjasudin mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Rivanda.

Kapolsek menyebut, barang bukti yang diamankan dalam perkara tersebut berupa satu helai baju kemeja lengan pendek berwarna biru dongker, yang digunakan pelaku saat kejadian dan satu potong celana panjang merek Lois berwarna biru.

“Kami juga masih melakukan pencarian barang bukti pisau yang digunakan tersangka saat melukai korban,” ujarnya.

Kapolsek menjelaskan, kasus ini bermula pada Sabtu, 19 Oktober 2024, sekitar pukul 22.30 WIB, korban, Wahyudin seorang petani asal Pekon Lakaran, mengalami luka serius berupa luka tusuk di perut sebelah kanan dan luka pada tangan kanan.

Kejadian tersebut dilaporkan oleh Rosdi (62), kerabat korban, setelah mendapatkan informasi dari saksi bahwa Wahyudin mengalami penganiayaan yang dilakukan oleh MR.

“Korban sempat dirawat di rumah sakit akibat luka yang dialaminya. Berdasarkan hasil penyelidikan, kejadian ini diduga bermotifkan konflik pribadi antara korban dan pelaku,” jelasnya.

Iptu Tjasudin menegaskan, pihaknya akan menuntaskan kasus ini dengan melengkapi dokumen penyidikan untuk memastikan kasus ini memiliki dasar hukum yang kuat.

Mengirimkan laporan perkembangan kasus (SP2HP) kepada pelapor dan menyelesaikan penyidikan secara menyeluruh untuk memberikan keadilan bagi korban dan masyarakat.

Keberhasilan Polres Tanggamus dalam menangani kasus penganiayaan ini menunjukkan komitmen tinggi jajaran kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.

“Dengan terungkapnya dan penanganan kasus ini, diharapkan masyarakat tetap merasa terlindungi dan percaya pada kinerja Polri,” tegasnya.

Atas perbuatannya, tersangka MR bersama barang bukti saat ini telah ditahan di Mapolsek Wonosobo Polres Tanggamus guna proses penyidikan lebih lanjut.

“Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 351 Ayat 2 tentang Penganiayaan Berat ancaman maksimal 5 tahun penjara,” tandasnya. (*)

Facebook Comments Box

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Berita Terkait

Tersangka di Polri, Jadi Saksi di Kejagung! Status Hukum Eks Jampidsus Febrie Berubah
Promosi Jabatan, Deni Alfianto Jadi Kasi Barang Bukti Kejari Palu
Korupsi SPPT PBB Rp1,1 Miliar, Eks Kabid Bapenda Pringsewu Resmi Ditahan di Rutan Kotaagung
Undang Akademisi, Habiburokhman Tegaskan Pembahasan RUU Perampasan Aset Harus Terbuka!
KPK Bidik Gus Miftah! Terungkap Aliran Dana Gratifikasi Rp100 Juta dari Proyek Kereta Solo-Semarang
Uji Keaslian Bukti Uang Dolar di Kasus Eks Jampidsus, Polri Gandeng FBI dan Bank Indonesia
Korupsi Proyek SPAM, Eks Bupati Pesawaran Dendi Romadhona Dituntut 11 Tahun Penjara
Kabur Sejak 2023, Buron Polda Lampung Asnawi Tertangkap Bawa 1 Kg Sabu hingga Selundupkan Senpi di Aceh!
Berita ini 39 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 16 Juli 2026 - 02:44 WIB

Tersangka di Polri, Jadi Saksi di Kejagung! Status Hukum Eks Jampidsus Febrie Berubah

Rabu, 15 Juli 2026 - 09:15 WIB

Promosi Jabatan, Deni Alfianto Jadi Kasi Barang Bukti Kejari Palu

Rabu, 15 Juli 2026 - 07:44 WIB

Korupsi SPPT PBB Rp1,1 Miliar, Eks Kabid Bapenda Pringsewu Resmi Ditahan di Rutan Kotaagung

Selasa, 14 Juli 2026 - 18:16 WIB

Undang Akademisi, Habiburokhman Tegaskan Pembahasan RUU Perampasan Aset Harus Terbuka!

Selasa, 14 Juli 2026 - 15:26 WIB

KPK Bidik Gus Miftah! Terungkap Aliran Dana Gratifikasi Rp100 Juta dari Proyek Kereta Solo-Semarang

Berita Terbaru