SMAN 1 Pringsewu Tarik Pungutan ke Siswa Rp5 Juta Persemester, Diminta Buat Surat Keikhlasan?

- Editor

Sabtu, 30 November 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption : Melawan Pungli di Sekolah (Dok. Indonesian Corruption Watch)

Hariannarasi.com, Pringsewu – Wajib belajar 13 tahun yang dicanangkan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) Abdul Mut’i merupakan program pemerintah yang bertujuan untuk mencerdaskan kehidupan bangsa.

Biaya pendidikan yang semakin mahal pun, menjadi permasalahan tersendiri, namun saat ini ada program bantuan dari pemerintah seperti Program Indonesia Pintar (PIP), program ini membantu biaya pendidikan bagi masyarakat kurang mampu.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Adanya bantuan ini, melarang sekolah baik tingkat dasar hingga SMA/SMK Negeri untuk melakukan pungutan ke walimurid. Bahkan berdasarkan Permendikbud No. 44 Tahun 2012 dan Permendikbud No. 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah, berikut aturan, larangan, dan sanksi tentang pungutan dan sumbangan pendidikan.

Namun, yang terjadi di SMA Negeri 1 Kabupaten Pringsewu justru sebaliknya. Menurut keterangan dari salah satu walimurid yang namanya dirahasiakan, pihak sekolah melalui Komite Sekolah meminta iuran kepada wali murid sebesar Rp.5.000.000,- per semester, mereka (sekolah/komite) beralasan bahwa uang itu akan digunakan untuk berbagai program dan kebutuhan sekolah tersebut.

“Iuran sebesar itu?, saya selaku orang tua siswa merasa berat, apa lagi dalam kondisi saat ini sekolah suruh saya bayar uang Rp5 juta/semester. Sama seperti tahun 2023, kami diwajibkan untuk memberikan uang kepada pihak komite sebesar Rp5 juta/semester, dan tahun ini kami kembali diminta,” keluh walimurid SMAN 1 Pringsewu tersebut yang namanya minta dirahasiakan beberapa waktu lalu.

Dirinya selaku orang tua atau walimurid disuruh membuat surat pernyataan keikhlasan dengan tulisan tangan masing-masing walimurid atas adanya iuran tersebut.

“Tapi saya menolak, saya tidak buat, saya ada bukti videonya bahwa kami disuruh buat surat pernyataan keikhlasan dengan menggunakan tulisan tangan masing-masing walimurid,” ungkapnya.

Caption : Kepsek SMAN 1 Kabupaten Pringsewu Sujarwo

Sementara, Kepala Sekolah (Kepsek) SMAN 1 Pringsewu Sujarwo saat dihubungi berulang kali tidak mengangkat telepon WhatsApp (WA) dari rekan media, bahkan chat WA pun tak digubris dan ditanggapi sama sekali.

Pada dasarnya, Komite Sekolah seharusnya
dapat membantu dan memperjuangkan nasib para siswa beserta walinya. Terlebih saat ini masih perbaikan akibat dampak dari pandemi. Tentunya, permintaan iuran atau sumbangan sebesar tersebut dirasa semakin memberatkan para walimurid.

Berikut aturan didalam Permendikbud No. 44 Tahun 2012 dan Permendikbud No. 75 Tahun 2016 :

1. Pungutan tidak boleh dilakukan kepada peserta didik, orang tua, atau wali murid yang tidak mampu secara ekonomis.

2. Pungutan tidak boleh dikaitkan dengan persyaratan akademik untuk penerimaan peserta didik, penilaian hasil belajar peserta didik, dan/atau kelulusan peserta didik.

3. Pungutan tidak boleh digunakan untuk kesejahteraan anggota komite sekolah atau lembaga representasi pemangku kepentingan satuan pendidikan, baik secara langsung maupun tidak langsung.

4. Komite Sekolah, baik perseorangan maupun kolektif, dilarang melakukan pungutan dari peserta didik atau orang tua/walinya

* Sanksi Pendidikan

1. Satuan pendidikan dasar yang melakukan pungutan bertentangan dengan Permendikbud harus mengembalikan sepenuhnya pada siswa, orang tua, atau wali murid

2. Pelanggaran ketentuan Permendikbud dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan. (tim/red)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Polsek Sukarame Ringkus Pelaku Penipuan Modus Dana Bantuan Dubai, Korban Rugi Rp60 Juta
Gerebek Pabrik Senpi Rakitan di Way Kanan, Polisi Temukan Sabu dan Ekstasi
Relokasi Pasar Jalan Terus! Bupati Tanggamus Beri Sewa Gratis 12 Bulan dan Pasang Deadline hingga 8 Agustus!
Duduk di Tengah Rel, Pria 49 Tahun Tewas Tertabrak Kereta Api di Bandar Lampung
BKHIT Lampung Gagalkan Peredaran 75 Ribu Benih Sawit Palsu, Cegah Potensi Kerugian Rp42 Miliar
Kasus Pemerasan Pengecer BBM Jadi Sorotan, Kapolri Mutasi Kapolres Way Kanan AKBP Didik Kurnianto Jadi Pamen Yanma Polri
Terekam CCTV, Pria Asal Bandar Lampung Lompat dari KMP Kirana Tujuan Bakauheni
Bobol Rumah Paman dan Curi Rp 75 Juta untuk Judol, Pemuda Asal Lampung Utara Diringkus di Jambi
Berita ini 188 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 31 Juli 2026 - 15:33 WIB

Gerebek Pabrik Senpi Rakitan di Way Kanan, Polisi Temukan Sabu dan Ekstasi

Jumat, 31 Juli 2026 - 14:16 WIB

Relokasi Pasar Jalan Terus! Bupati Tanggamus Beri Sewa Gratis 12 Bulan dan Pasang Deadline hingga 8 Agustus!

Jumat, 31 Juli 2026 - 11:51 WIB

Duduk di Tengah Rel, Pria 49 Tahun Tewas Tertabrak Kereta Api di Bandar Lampung

Jumat, 31 Juli 2026 - 11:11 WIB

BKHIT Lampung Gagalkan Peredaran 75 Ribu Benih Sawit Palsu, Cegah Potensi Kerugian Rp42 Miliar

Jumat, 31 Juli 2026 - 09:13 WIB

Kasus Pemerasan Pengecer BBM Jadi Sorotan, Kapolri Mutasi Kapolres Way Kanan AKBP Didik Kurnianto Jadi Pamen Yanma Polri

Berita Terbaru