Polisi Ciduk Pengedar Narkoba di Gunung Alip, Amankan 18 Klip Sabu dan Bong : Ancaman 20 Tahun Penjara Menanti!

- Editor

Jumat, 22 November 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption : ist

Hariannarasi.com, Tanggamus – Satres Narkoba Polres Tanggamus berhasil mengungkap kasus peredaran narkotiba jenis sabu di sebuah rumah di Pekon Sukabanjar, Kecamatan Gunung Alip. 

Kasat Resnarkoba Polres Tanggamus, AKP Mirga Nurjuanda menjelaskan, dalam pengungkapan tersebut berhasil ditangkap tersangka inisial ND (44) di Pekon Banjar Negeri, Kecamatan Gunung Alip.

“Tersangka ND ditangkap pada Minggu (17/11/2024) pukul 22.15 WIB,” kata AKP Mirga Nurjuanda mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Rivanda, Jumat (22/11).

Kasat mengatakan, barang bukti yang berhasil disita antara lain 18 plastik klip kecil berisi kristal putih diduga sabu-sabu dengan berat brutto 4,59 gram, 2 plastik klip kosong ukuran sedang dan 2 plastik klip kecil bekas pakai, 1 dompet hitam, 1 alat isap sabu (bong) dan 1 pipa kaca pirek dengan residu.

“Selain itu, peralatan lainnya seperti cotton bud, sekop plastik, pipet plastik, kotak rokok korek api gas dan 1 unit handphone yang diduga digunakan untuk transaksi,” ujarnya.

Caption : ist

Kasat menambahkan, penangkapan ini berawal dari penyelidikan Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Tanggamus terkait peredaran gelap narkoba di wilayah Pekon Sukabanjar. Setelah mendapatkan informasi yang akurat, tim berhasil menangkap ND di rumah yang diduga menjadi lokasi transaksi narkotika.

“Saat penggeledahan, polisi menemukan sejumlah barang bukti yang menguatkan dugaan keterlibatan tersangka dalam peredaran narkotika,” jelasnya.

AKP Mirga mengungkapkan, dalam interogasi, tersangka ND mengakui barang haram tersebut adalah milik dan mendapatkan dari seseorang berinisial A.

“Terhadap pengakuannya, tim kemudian melakukan pengembangan kasus terhadap A, namun yang bersangkutan belum ditemukan dan ditetapkan DPO,” ungkapnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat  Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengatur tentang larangan menawarkan, menjual, membeli, atau menjadi perantara dalam transaksi narkotika. “Tersangka terancam hukuman 20 tahun penjara,” katanya. (*)

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Baru 16 Tahun! Remaja Pringsewu Gasak Rp86 Juta Demi Beli Motor, Dugem, dan Main Slot!
KPK Sebut Banyak Dana Korupsi TPPU Mengalir ke Perempuan ‘Bening’
Sempat Melawan saat Ditangkap, Polres Pringsewu Tembak Eksekutor Curanmor Bersenpi
Buru Pembobol Puluhan Rumah dan Toko di Ulubelu, Kasatreskrim AKP Ariga: Kami Kantongi Beberapa Nama Pelaku
Takut Ditembak, Buronan Curanmor Bersenjata Api di Bandar Lampung Menyerahkan Diri
Modus Pura-pura Minta Rokok, Polres Tanggamus Ringkus Dua Pelaku Begal, Empat Lainnya Buron!
Gubernur Lampung Klaim Angka Kriminalitas Turun Usai Ultimatum Tembak di Tempat
PTPN Sudah Memaafkan, Namun Mbah Mujiran Masih Belum Bebas? Ini Faktanya!
Berita ini 37 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 28 Mei 2026 - 12:53 WIB

Baru 16 Tahun! Remaja Pringsewu Gasak Rp86 Juta Demi Beli Motor, Dugem, dan Main Slot!

Rabu, 27 Mei 2026 - 16:49 WIB

Sempat Melawan saat Ditangkap, Polres Pringsewu Tembak Eksekutor Curanmor Bersenpi

Rabu, 27 Mei 2026 - 10:20 WIB

Buru Pembobol Puluhan Rumah dan Toko di Ulubelu, Kasatreskrim AKP Ariga: Kami Kantongi Beberapa Nama Pelaku

Selasa, 26 Mei 2026 - 14:50 WIB

Takut Ditembak, Buronan Curanmor Bersenjata Api di Bandar Lampung Menyerahkan Diri

Selasa, 26 Mei 2026 - 08:21 WIB

Modus Pura-pura Minta Rokok, Polres Tanggamus Ringkus Dua Pelaku Begal, Empat Lainnya Buron!

Berita Terbaru