Putus Mata Rantai Peredaran Narkoba, Kasatresnarkoba Polres Tanggamus Kembali Ciduk Pengguna Sabu

- Editor

Kamis, 21 November 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption : ist

Hariannarasi.com, Tanggamus – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tanggamus kembali menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah kerjanya, melalui program Asta Cita Satresnarkoba gelar razia di Pekon Kampung Baru, Kecamatan Kota Agung Timur, Selasa (19/11).

Operasi tersebut dipimpin langsung Kasat Reserse Narkoba, AKP Mirga Nurjuanda dimulai pukul 23.30 WIB, melibatkan seluruh personel Satresnarkoba bersama Sat Samapta, Intelkam dan Sipropam.

Razia dimulai dengan paparan rencana kegiatan oleh AKP Mirga Nurjuanda pada pukul 19.30 WIB. Selanjutnya, apel persiapan dilaksanakan pada pukul 20.15 WIB. Operasi inti dilakukan pada pukul 23.30 WIB dengan target utama sebuah rumah.

Kasat Resnarkoba AKP Mirga Nurjuanda mengatakan, dari hasil pemetaan berhasil diamankan satu tersangka Narkotika inisial AS (28) warga Pekon Kampung Baru, Kecamatan Kota Agung Timur.

“Dalam razia ini, AS, seorang residivis kasus narkotika, berhasil diamankan dengan barang bukti berupa alat hisap sabu/bong, Pipa kaca pirek dengan sisa residu sabu, 2 korek api gas, 3 pipet plastik, handphone dan KTP,” kata AKP Mirga Nurjuanda mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Rivanda, Kamis (21/11).

Caption : ist

Kasat menyebut, AS diduga telah berulang kali terlibat dalam peredaran narkoba di wilayah tersebut. Pekon Kampung Baru sendiri merupakan salah satu kampung tangguh narkoba yang menjadi fokus Polres Tanggamus dalam memberantas jaringan narkotika.

AKP Mirga menjelaskan, berdasarkan keterangan AS, pihaknya tengah memburu penyedia barang haram yang dikonsumsi AS dan menegaskan bahwa operasi ini adalah bentuk keseriusan Polres Tanggamus dalam memutus mata rantai peredaran narkoba.

“Kami akan terus melakukan pengembangan kasus tersebut dan melakukan razia di wilayah rawan narkoba. Program Asta Cita ini diharapkan mampu menciptakan lingkungan yang bebas dari narkoba,” jelasnya.

Saat ini, tersangka AS dan barang bukti Narkotika telah ditahan di Mapolres Tanggamus guna proses penyidikan lebih lanjut. “Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 112, 114 UU Nomor 35 Tahun 2009, ancaman maksimal 20 tahun penjara,” tandasnya. (*)

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Niat Basmi Maling Motor, 3 Warga Malah Dipenjara! Ribuan Massa Kepung Polres Lampung Tengah!
Sakit Hati, Pria di Jati Agung Bacok Ibu Mertua Hingga Tewas
Tersangka Oknum LSM Bantah Memeras! Klaim Uang Rp15 Juta Bagian dari Kesepakatan Kasus
Diduga Lakukan Pemerasan Rp15 Juta, Oknum Ketua LSM di Lampung Timur Diciduk Polisi
Maling Motor vs Main Hakim Sendiri: Kapolres Lamteng Tegaskan Hukum Berlaku Sama, Warga Diminta Tahan Diri!
Nekat Palak Sopir Truk di Tanggamus, Pria 50 Tahun Ini Akhirnya ‘Kicep’ Diringkus Tekab 308!
Main Hakim Sendiri! Maling Motor Tewas Dihajar, 3 Warga Lampung Tengah Kini Resmi Jadi Tersangka
7 Remaja Putri di Metro Digerebek Pesta Miras di Kamar Kos, Diduga Terlibat Hubungan Sesama Jenis
Berita ini 88 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 19 April 2026 - 17:13 WIB

Niat Basmi Maling Motor, 3 Warga Malah Dipenjara! Ribuan Massa Kepung Polres Lampung Tengah!

Minggu, 19 April 2026 - 12:34 WIB

Sakit Hati, Pria di Jati Agung Bacok Ibu Mertua Hingga Tewas

Sabtu, 18 April 2026 - 10:04 WIB

Diduga Lakukan Pemerasan Rp15 Juta, Oknum Ketua LSM di Lampung Timur Diciduk Polisi

Sabtu, 18 April 2026 - 08:35 WIB

Maling Motor vs Main Hakim Sendiri: Kapolres Lamteng Tegaskan Hukum Berlaku Sama, Warga Diminta Tahan Diri!

Sabtu, 18 April 2026 - 05:37 WIB

Nekat Palak Sopir Truk di Tanggamus, Pria 50 Tahun Ini Akhirnya ‘Kicep’ Diringkus Tekab 308!

Berita Terbaru

PEMERINTAHAN

Dukung Program 3 Juta Rumah, OJK Ubah Aturan SLIK!

Minggu, 19 Apr 2026 - 12:52 WIB

PEMERINTAHAN

Gaji Ke-13 ASN Siap Cair, Ini Jadwal dan Besarannya!

Minggu, 19 Apr 2026 - 07:04 WIB