Putus Mata Rantai Peredaran Narkoba, Kasatresnarkoba Polres Tanggamus Kembali Ciduk Pengguna Sabu

- Editor

Kamis, 21 November 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption : ist

Hariannarasi.com, Tanggamus – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tanggamus kembali menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah kerjanya, melalui program Asta Cita Satresnarkoba gelar razia di Pekon Kampung Baru, Kecamatan Kota Agung Timur, Selasa (19/11).

Operasi tersebut dipimpin langsung Kasat Reserse Narkoba, AKP Mirga Nurjuanda dimulai pukul 23.30 WIB, melibatkan seluruh personel Satresnarkoba bersama Sat Samapta, Intelkam dan Sipropam.

Razia dimulai dengan paparan rencana kegiatan oleh AKP Mirga Nurjuanda pada pukul 19.30 WIB. Selanjutnya, apel persiapan dilaksanakan pada pukul 20.15 WIB. Operasi inti dilakukan pada pukul 23.30 WIB dengan target utama sebuah rumah.

Kasat Resnarkoba AKP Mirga Nurjuanda mengatakan, dari hasil pemetaan berhasil diamankan satu tersangka Narkotika inisial AS (28) warga Pekon Kampung Baru, Kecamatan Kota Agung Timur.

“Dalam razia ini, AS, seorang residivis kasus narkotika, berhasil diamankan dengan barang bukti berupa alat hisap sabu/bong, Pipa kaca pirek dengan sisa residu sabu, 2 korek api gas, 3 pipet plastik, handphone dan KTP,” kata AKP Mirga Nurjuanda mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Rivanda, Kamis (21/11).

Caption : ist

Kasat menyebut, AS diduga telah berulang kali terlibat dalam peredaran narkoba di wilayah tersebut. Pekon Kampung Baru sendiri merupakan salah satu kampung tangguh narkoba yang menjadi fokus Polres Tanggamus dalam memberantas jaringan narkotika.

AKP Mirga menjelaskan, berdasarkan keterangan AS, pihaknya tengah memburu penyedia barang haram yang dikonsumsi AS dan menegaskan bahwa operasi ini adalah bentuk keseriusan Polres Tanggamus dalam memutus mata rantai peredaran narkoba.

“Kami akan terus melakukan pengembangan kasus tersebut dan melakukan razia di wilayah rawan narkoba. Program Asta Cita ini diharapkan mampu menciptakan lingkungan yang bebas dari narkoba,” jelasnya.

Saat ini, tersangka AS dan barang bukti Narkotika telah ditahan di Mapolres Tanggamus guna proses penyidikan lebih lanjut. “Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 112, 114 UU Nomor 35 Tahun 2009, ancaman maksimal 20 tahun penjara,” tandasnya. (*)

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Resmi Ditahan Kejagung atas Kasus Korupsi Asabri dan TPPU
Incar Nasabah Bank, 7 Anggota Komplotan Perampok Asal Lampung Diringkus Polres Sumedang
Gawat! 8.000 Aset Tanah Pemda di Lampung ‘Bodong’, KPK Beri ‘Warning’ Keras!
KPK Kumpulkan Seluruh Kepala Daerah se-Lampung, Perkuat Pencegahan Korupsi
Suami Ditahan karena Tuduhan Timbun BBM, Istri Penjual Eceran Asal Way Kanan Mengadu ke Komisi III DPR
Fokus Berobat, Hotman Paris Mundur sebagai Kuasa Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
Ini Wakil Jaksa Agung Baru Pilihan Prabowo, Punya Harta Kekayaan Capai Rp10,9 Miliar!
Terbukti Korupsi Proyek SPAM, Eks Bupati Pesawaran Dendi Ramadhona Divonis 8 Tahun Penjara
Berita ini 89 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 24 Juli 2026 - 16:55 WIB

Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Resmi Ditahan Kejagung atas Kasus Korupsi Asabri dan TPPU

Jumat, 24 Juli 2026 - 15:23 WIB

Incar Nasabah Bank, 7 Anggota Komplotan Perampok Asal Lampung Diringkus Polres Sumedang

Jumat, 24 Juli 2026 - 13:19 WIB

Gawat! 8.000 Aset Tanah Pemda di Lampung ‘Bodong’, KPK Beri ‘Warning’ Keras!

Jumat, 24 Juli 2026 - 13:09 WIB

KPK Kumpulkan Seluruh Kepala Daerah se-Lampung, Perkuat Pencegahan Korupsi

Kamis, 23 Juli 2026 - 06:48 WIB

Suami Ditahan karena Tuduhan Timbun BBM, Istri Penjual Eceran Asal Way Kanan Mengadu ke Komisi III DPR

Berita Terbaru