Putus Mata Rantai Peredaran Narkoba, Kasatresnarkoba Polres Tanggamus Kembali Ciduk Pengguna Sabu

- Editor

Kamis, 21 November 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption : ist

Hariannarasi.com, Tanggamus – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tanggamus kembali menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah kerjanya, melalui program Asta Cita Satresnarkoba gelar razia di Pekon Kampung Baru, Kecamatan Kota Agung Timur, Selasa (19/11).

Operasi tersebut dipimpin langsung Kasat Reserse Narkoba, AKP Mirga Nurjuanda dimulai pukul 23.30 WIB, melibatkan seluruh personel Satresnarkoba bersama Sat Samapta, Intelkam dan Sipropam.

Razia dimulai dengan paparan rencana kegiatan oleh AKP Mirga Nurjuanda pada pukul 19.30 WIB. Selanjutnya, apel persiapan dilaksanakan pada pukul 20.15 WIB. Operasi inti dilakukan pada pukul 23.30 WIB dengan target utama sebuah rumah.

Kasat Resnarkoba AKP Mirga Nurjuanda mengatakan, dari hasil pemetaan berhasil diamankan satu tersangka Narkotika inisial AS (28) warga Pekon Kampung Baru, Kecamatan Kota Agung Timur.

“Dalam razia ini, AS, seorang residivis kasus narkotika, berhasil diamankan dengan barang bukti berupa alat hisap sabu/bong, Pipa kaca pirek dengan sisa residu sabu, 2 korek api gas, 3 pipet plastik, handphone dan KTP,” kata AKP Mirga Nurjuanda mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Rivanda, Kamis (21/11).

Caption : ist

Kasat menyebut, AS diduga telah berulang kali terlibat dalam peredaran narkoba di wilayah tersebut. Pekon Kampung Baru sendiri merupakan salah satu kampung tangguh narkoba yang menjadi fokus Polres Tanggamus dalam memberantas jaringan narkotika.

AKP Mirga menjelaskan, berdasarkan keterangan AS, pihaknya tengah memburu penyedia barang haram yang dikonsumsi AS dan menegaskan bahwa operasi ini adalah bentuk keseriusan Polres Tanggamus dalam memutus mata rantai peredaran narkoba.

“Kami akan terus melakukan pengembangan kasus tersebut dan melakukan razia di wilayah rawan narkoba. Program Asta Cita ini diharapkan mampu menciptakan lingkungan yang bebas dari narkoba,” jelasnya.

Saat ini, tersangka AS dan barang bukti Narkotika telah ditahan di Mapolres Tanggamus guna proses penyidikan lebih lanjut. “Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 112, 114 UU Nomor 35 Tahun 2009, ancaman maksimal 20 tahun penjara,” tandasnya. (*)

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Korupsi Honorer Rp7,3 Miliar, Polda Lampung Resmi Tahan Sekda Lampung Tengah
Respons OTT KPK, Nusron Wahid: Masa Kita Bisa Menghilang Kayak Jin
Pagi-Pagi Datangi Polda, Sekda Lamteng Welly Diperiksa Terkait Pusaran Korupsi Rekruitmen Honorer Pemkot Metro
Miris! Pembangunan Islamic Center Mesuji Senilai Rp74 Miliar Jadi Bancakan, Polda Lampung Bidik Tersangka!
Kemenhut Bekukan Izin 26 Perusahaan Terkait Karhutla, 46 Kasus Masih Diproses!
Letjen Widi Diduga Terlibat Korupsi Rp21 Miliar, Uangnya Buat Eks Kowad Cantik dan Bangun Kosan?
Lingkaran Setan Bisnis Haram Rokok dan Cukai Ilegal, Diduga Libatkan Anggota DPR hingga Tokoh Daerah!
Dinilai Paling Tahu Soal Tambahan 20 Ribu Kuota Haji, Jokowi Didorong Bersaksi di Sidang
Berita ini 89 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 18 September 2026 - 12:26 WIB

Korupsi Honorer Rp7,3 Miliar, Polda Lampung Resmi Tahan Sekda Lampung Tengah

Jumat, 18 September 2026 - 12:04 WIB

Respons OTT KPK, Nusron Wahid: Masa Kita Bisa Menghilang Kayak Jin

Jumat, 18 September 2026 - 05:29 WIB

Pagi-Pagi Datangi Polda, Sekda Lamteng Welly Diperiksa Terkait Pusaran Korupsi Rekruitmen Honorer Pemkot Metro

Jumat, 18 September 2026 - 03:15 WIB

Miris! Pembangunan Islamic Center Mesuji Senilai Rp74 Miliar Jadi Bancakan, Polda Lampung Bidik Tersangka!

Rabu, 16 September 2026 - 09:40 WIB

Kemenhut Bekukan Izin 26 Perusahaan Terkait Karhutla, 46 Kasus Masih Diproses!

Berita Terbaru