Polisi Temukan Alat Hisap Sabu Di Karaoke De’Amore, Manager dan Istri Berikut LC Digelandang ke Polda Lampung!

- Editor

Minggu, 10 November 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption : ist

Hariannarasi.com, Bandar Lampung – Seorang manager tempat karaoke De’amore (eks Thanos) berinisial J dan istri (I) diamankan Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polda Lampung berikut beberapa Pemandu Lagu atau LC (Lady Companion).

Diduga mereka secara beramai-ramai mengkonsumsi Narkoba jenis Sabu, pasalnya polisi menemukan alat hisap sabu (Bong) di dalam Karoke De’Amore.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Saat dikonfirmasi Ditresnarkoba Polda Lampung membenarkan terkait adanya manager Karoke De’Amore yang diamankan dan diduga mengkonsumsi Narkoba jenis Sabu.

“Iya, saat razia kita menemukan bong di De’Amore KTV,” kata KBO Ditresnarkoba Polda Lampung Kompol. Rahmad Mardian.

Caption : ist

Untuk diketahui, Ditresnarkoba Polda Lampung melakukan razia di De’Amore KTV, Tanaka KTV & Lounge, Vill House, Hevn, Nudi Eat Drink Leisure, Master Piece dan Bonanza.

Dalam razia tersebut, Polda Lampung melakukan tes urine terhadap semua pengunjung maupun pemandu lagu. Terdapat 28 orang yang diduga pemakai narkoba dan langsung digelandang ke Mapolda Lampung guna proses lebih lanjut.

Namun, setelah dilakukan tes urine di Mapolda Lampung, terdapat 10 orang yang hasilnya negatif dan langsung dipulangkan.

Rahmad menegaskan, kegiatan razia tersebut akan terus dilakukan secara berkelanjutan sesuai program Asta Cita Presiden RI Prabowo Subianto 100 Hari Pertama. (*)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Korupsi Rekrutmen Honorer Kota Metro, Polda Lampung Periksa Sekda Lampteng Welly Adiwantra Sebagai Tersangka
Tersangka di Polri, Jadi Saksi di Kejagung! Status Hukum Eks Jampidsus Febrie Berubah
Promosi Jabatan, Deni Alfianto Jadi Kasi Barang Bukti Kejari Palu
Korupsi SPPT PBB Rp1,1 Miliar, Eks Kabid Bapenda Pringsewu Resmi Ditahan di Rutan Kotaagung
Undang Akademisi, Habiburokhman Tegaskan Pembahasan RUU Perampasan Aset Harus Terbuka!
KPK Bidik Gus Miftah! Terungkap Aliran Dana Gratifikasi Rp100 Juta dari Proyek Kereta Solo-Semarang
Uji Keaslian Bukti Uang Dolar di Kasus Eks Jampidsus, Polri Gandeng FBI dan Bank Indonesia
Korupsi Proyek SPAM, Eks Bupati Pesawaran Dendi Romadhona Dituntut 11 Tahun Penjara
Berita ini 125 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 16 Juli 2026 - 09:02 WIB

Korupsi Rekrutmen Honorer Kota Metro, Polda Lampung Periksa Sekda Lampteng Welly Adiwantra Sebagai Tersangka

Rabu, 15 Juli 2026 - 09:15 WIB

Promosi Jabatan, Deni Alfianto Jadi Kasi Barang Bukti Kejari Palu

Rabu, 15 Juli 2026 - 07:44 WIB

Korupsi SPPT PBB Rp1,1 Miliar, Eks Kabid Bapenda Pringsewu Resmi Ditahan di Rutan Kotaagung

Selasa, 14 Juli 2026 - 18:16 WIB

Undang Akademisi, Habiburokhman Tegaskan Pembahasan RUU Perampasan Aset Harus Terbuka!

Selasa, 14 Juli 2026 - 15:26 WIB

KPK Bidik Gus Miftah! Terungkap Aliran Dana Gratifikasi Rp100 Juta dari Proyek Kereta Solo-Semarang

Berita Terbaru