Polisi Temukan Alat Hisap Sabu Di Karaoke De’Amore, Manager dan Istri Berikut LC Digelandang ke Polda Lampung!

- Editor

Minggu, 10 November 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption : ist

Hariannarasi.com, Bandar Lampung – Seorang manager tempat karaoke De’amore (eks Thanos) berinisial J dan istri (I) diamankan Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polda Lampung berikut beberapa Pemandu Lagu atau LC (Lady Companion).

Diduga mereka secara beramai-ramai mengkonsumsi Narkoba jenis Sabu, pasalnya polisi menemukan alat hisap sabu (Bong) di dalam Karoke De’Amore.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Saat dikonfirmasi Ditresnarkoba Polda Lampung membenarkan terkait adanya manager Karoke De’Amore yang diamankan dan diduga mengkonsumsi Narkoba jenis Sabu.

“Iya, saat razia kita menemukan bong di De’Amore KTV,” kata KBO Ditresnarkoba Polda Lampung Kompol. Rahmad Mardian.

Caption : ist

Untuk diketahui, Ditresnarkoba Polda Lampung melakukan razia di De’Amore KTV, Tanaka KTV & Lounge, Vill House, Hevn, Nudi Eat Drink Leisure, Master Piece dan Bonanza.

Dalam razia tersebut, Polda Lampung melakukan tes urine terhadap semua pengunjung maupun pemandu lagu. Terdapat 28 orang yang diduga pemakai narkoba dan langsung digelandang ke Mapolda Lampung guna proses lebih lanjut.

Namun, setelah dilakukan tes urine di Mapolda Lampung, terdapat 10 orang yang hasilnya negatif dan langsung dipulangkan.

Rahmad menegaskan, kegiatan razia tersebut akan terus dilakukan secara berkelanjutan sesuai program Asta Cita Presiden RI Prabowo Subianto 100 Hari Pertama. (*)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Buron Dua Tahun, Napi Narkoba Rutan Sukadana Lamtim Diciduk di Perbatasan Myanmar
Tuntut Pelaku Pengeroyokan, Bahar bin Smith Senggol GRIB dan PWI LS: Kumpulin Semua Preman, Lawan Ana!
Yusril Beberkan Temuan PPATK: Perputaran Uang Judi Online Capai Rp86,82 T, Korupsi Rp180,87 T
Terbukti Korupsi, Bupati Nonaktif Lamteng Ardito Wijaya Divonis 5 Tahun Penjara dan Denda Rp7,8 Miliar
Bareskrim Polri Tetapkan 72 Tersangka Karhutla Kalimantan, Modus Utama Tekan Biaya Buka Lahan Sawit
Berawal dari Adu Mulut Saat Siapkan Makanan, Pegawai Pecel Lele Asal Tanggamus Tewas Dianiaya Rekan Kerja
Pria Asal Lamteng Pukul Rekan Kerja Hingga Tewas dengan Tangan Kosong, Ternyata Mantan Atlet Muay Thai
Mahkamah Agung Terbitkan SEMA, Jaksa Dilarang Ajukan Banding dan Kasasi Perkara Vonis Bebas
Berita ini 130 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 30 Agustus 2026 - 14:25 WIB

Buron Dua Tahun, Napi Narkoba Rutan Sukadana Lamtim Diciduk di Perbatasan Myanmar

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 12:36 WIB

Tuntut Pelaku Pengeroyokan, Bahar bin Smith Senggol GRIB dan PWI LS: Kumpulin Semua Preman, Lawan Ana!

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 08:53 WIB

Yusril Beberkan Temuan PPATK: Perputaran Uang Judi Online Capai Rp86,82 T, Korupsi Rp180,87 T

Kamis, 27 Agustus 2026 - 10:42 WIB

Terbukti Korupsi, Bupati Nonaktif Lamteng Ardito Wijaya Divonis 5 Tahun Penjara dan Denda Rp7,8 Miliar

Minggu, 23 Agustus 2026 - 14:09 WIB

Bareskrim Polri Tetapkan 72 Tersangka Karhutla Kalimantan, Modus Utama Tekan Biaya Buka Lahan Sawit

Berita Terbaru