Polsek Pulau Panggung Ringkus 5 Pelaku Judi Darat Jenis Remi di Air Naningan

- Editor

Jumat, 8 November 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption : ist

Hariannarasi.com, Tanggamus – Polsek Pulau Panggung dan Tekab 308 Presisi Polres Tanggamus berhasil mengungkap kasus tindak pidana perjudian darat (bertemu) jenis kartu remi atau kerap disebut leng.

Pengungkapan ini dilakukan pada Kamis 7 November 2024, sekitar pukul 01.00 WIB, di areal Pasar Air Naningan, Pekon Air Naningan, Kecamatan Air Naningan.

Kapolsek Pulau Panggung AKP Khairul Yassin Ariga mengatakan, pengungkapan ini bermula dari laporan masyarakat yang memberikan informasi terkait adanya aktivitas perjudian di lokasi tersebut.

Kelima tersangka diantaranya, inisial HL (49), SU (44), DR (50), MR (44) dan AN (38), yang merupakan warga Pekon Air Naningan, Kecamatan Air Naningan. “Tim segera melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan lima orang yang sedang bermain judi kartu remi,” kata AKP Khairul mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Rivanda, Jumat (8/11).

Kapolsek menyebutkan, barang bukti yang diamankan dari para tersangka berupa uang tunai sebesar Rp35 ribu, satu set kartu remi sebanyak 108 lembar, karpet plastik berwarna biru dan kasur busa berwarna merah.

Kapolsek juga menjelaskan kronologi kejadian, bermula informasi dari masyarakat bahwa terdapat kegiatan perjudian di areal pasar Air Naningan. Setelah melakukan pengecekan, tim mendapati lima orang yang sedang bermain judi kartu remi.

“Upaya ini menunjukkan komitmen Polres Tanggamus dalam menindak tegas praktik perjudian demi menciptakan keamanan dan ketertiban di masyarakat,” jelasnya.

Atas perbuatannya, kelima tersangka dan barang bukti ditahan di Mapolsek Pulau Panggung Polres Tanggamus. “Para tersangka dijerat Pasal 303 KUHPidana, ancaman maksimal 10 tahun penjara,” tegasnya.

AKP Khairul menegaskan bahwa pihaknya akan terus berupaya memberantas segala bentuk perjudian yang meresahkan masyarakat.

“Kami menghimbau kepada seluruh masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memberikan informasi guna mewujudkan wilayah yang aman dan kondusif,” tandasnya. (*)

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Korupsi Rekrutmen Honorer Kota Metro, Polda Lampung Periksa Sekda Lampteng Welly Adiwantra Sebagai Tersangka
Tersangka di Polri, Jadi Saksi di Kejagung! Status Hukum Eks Jampidsus Febrie Berubah
Promosi Jabatan, Deni Alfianto Jadi Kasi Barang Bukti Kejari Palu
Korupsi SPPT PBB Rp1,1 Miliar, Eks Kabid Bapenda Pringsewu Resmi Ditahan di Rutan Kotaagung
Undang Akademisi, Habiburokhman Tegaskan Pembahasan RUU Perampasan Aset Harus Terbuka!
KPK Bidik Gus Miftah! Terungkap Aliran Dana Gratifikasi Rp100 Juta dari Proyek Kereta Solo-Semarang
Uji Keaslian Bukti Uang Dolar di Kasus Eks Jampidsus, Polri Gandeng FBI dan Bank Indonesia
Korupsi Proyek SPAM, Eks Bupati Pesawaran Dendi Romadhona Dituntut 11 Tahun Penjara
Berita ini 49 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 16 Juli 2026 - 09:02 WIB

Korupsi Rekrutmen Honorer Kota Metro, Polda Lampung Periksa Sekda Lampteng Welly Adiwantra Sebagai Tersangka

Rabu, 15 Juli 2026 - 09:15 WIB

Promosi Jabatan, Deni Alfianto Jadi Kasi Barang Bukti Kejari Palu

Rabu, 15 Juli 2026 - 07:44 WIB

Korupsi SPPT PBB Rp1,1 Miliar, Eks Kabid Bapenda Pringsewu Resmi Ditahan di Rutan Kotaagung

Selasa, 14 Juli 2026 - 18:16 WIB

Undang Akademisi, Habiburokhman Tegaskan Pembahasan RUU Perampasan Aset Harus Terbuka!

Selasa, 14 Juli 2026 - 15:26 WIB

KPK Bidik Gus Miftah! Terungkap Aliran Dana Gratifikasi Rp100 Juta dari Proyek Kereta Solo-Semarang

Berita Terbaru