Dua Pengedar Sabu Dibekuk Satnarkoba Polres Tanggamus, Ancaman Pidana Hingga 20 Tahun Penjara!

- Editor

Kamis, 7 November 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption : ist

Hariannarasi.com, Tanggamus – Tim Opsnal Sat Narkoba Polres Tanggamus berhasil menangkap dua terduga pengedar narkotika jenis sabu di Pekon Tanjung Heran, Kecamatan Pugung, Kabupaten Tanggamus. 

Kasat Resnarkoba Polres Tanggamus AKP Mirga Nurjuanda mengatakan, penangkapan ini dilakukan pada Jumat (1/11) sekitar pukul 17.00 WIB.

“Pelaku pertama yang ditangkap adalah NR (43), seorang wiraswasta asal Pekon Suka Merindu, Kecamatan Talang Padang, Tanggamus dan pelaku kedua inisial EF  (46), warga Pekon Tanjung Heran,” kata AKP Mirga Nurjuanda mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Rivanda, Kamis (7/11).

Kasat Narkoba menjelaskan, saat dilakukan penggeledahan tersangka NR di lokasi, petugas menemukan barang bukti berupa satu plastik klip kecil berisi kristal putih dengan berat brutto 0,16 gram, alat hisap sabu, pipa kaca pirek, handphone, pisau belati, dan bungkus rokok.

Sementara itu, dari tangan EF yang diduga sebagai pengedar ditemukan 27 plastik klip kecil berisi sabu dengan berat brutto 6,15 gram, pil ekstasi seberat 0,16 gram, timbangan digital, dan sejumlah uang tunai sebesar Rp5.970.000,-

“Berdasarkan keterangan EF bahwa ia menerima pasokan sabu dari seseorang berinisial “I” yang saat ini masih dalam pencarian dan ditetapkan DPO,” jelasnya.

Atas perbuatannya, kedua pelaku akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta Undang-Undang No. 12 Tahun 1951. “Ancaman maksimal 20 tahun penjara,” tegasnya.

Kasat menambahkan, penangkapan ini merupakan komitmen kuat Polres Tanggamus dalam memerangi peredaran narkotika, menjaga keamanan, dan memastikan masyarakat terhindar dari bahaya penyalahgunaan narkoba.

“Kami masih melakukan pengembangan, guna menangkap pelaku lain yang terkait dalam jaringan tersebut,” tutupnya. (*)

Facebook Comments Box

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Berita Terkait

Korupsi Rekrutmen Honorer Kota Metro, Polda Lampung Periksa Sekda Lampteng Welly Adiwantra Sebagai Tersangka
Tersangka di Polri, Jadi Saksi di Kejagung! Status Hukum Eks Jampidsus Febrie Berubah
Promosi Jabatan, Deni Alfianto Jadi Kasi Barang Bukti Kejari Palu
Korupsi SPPT PBB Rp1,1 Miliar, Eks Kabid Bapenda Pringsewu Resmi Ditahan di Rutan Kotaagung
Undang Akademisi, Habiburokhman Tegaskan Pembahasan RUU Perampasan Aset Harus Terbuka!
KPK Bidik Gus Miftah! Terungkap Aliran Dana Gratifikasi Rp100 Juta dari Proyek Kereta Solo-Semarang
Uji Keaslian Bukti Uang Dolar di Kasus Eks Jampidsus, Polri Gandeng FBI dan Bank Indonesia
Korupsi Proyek SPAM, Eks Bupati Pesawaran Dendi Romadhona Dituntut 11 Tahun Penjara
Berita ini 96 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 16 Juli 2026 - 09:02 WIB

Korupsi Rekrutmen Honorer Kota Metro, Polda Lampung Periksa Sekda Lampteng Welly Adiwantra Sebagai Tersangka

Rabu, 15 Juli 2026 - 09:15 WIB

Promosi Jabatan, Deni Alfianto Jadi Kasi Barang Bukti Kejari Palu

Rabu, 15 Juli 2026 - 07:44 WIB

Korupsi SPPT PBB Rp1,1 Miliar, Eks Kabid Bapenda Pringsewu Resmi Ditahan di Rutan Kotaagung

Selasa, 14 Juli 2026 - 18:16 WIB

Undang Akademisi, Habiburokhman Tegaskan Pembahasan RUU Perampasan Aset Harus Terbuka!

Selasa, 14 Juli 2026 - 15:26 WIB

KPK Bidik Gus Miftah! Terungkap Aliran Dana Gratifikasi Rp100 Juta dari Proyek Kereta Solo-Semarang

Berita Terbaru