Dua Pengedar Sabu Dibekuk Satnarkoba Polres Tanggamus, Ancaman Pidana Hingga 20 Tahun Penjara!

- Editor

Kamis, 7 November 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption : ist

Hariannarasi.com, Tanggamus – Tim Opsnal Sat Narkoba Polres Tanggamus berhasil menangkap dua terduga pengedar narkotika jenis sabu di Pekon Tanjung Heran, Kecamatan Pugung, Kabupaten Tanggamus. 

Kasat Resnarkoba Polres Tanggamus AKP Mirga Nurjuanda mengatakan, penangkapan ini dilakukan pada Jumat (1/11) sekitar pukul 17.00 WIB.

“Pelaku pertama yang ditangkap adalah NR (43), seorang wiraswasta asal Pekon Suka Merindu, Kecamatan Talang Padang, Tanggamus dan pelaku kedua inisial EF  (46), warga Pekon Tanjung Heran,” kata AKP Mirga Nurjuanda mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Rivanda, Kamis (7/11).

Kasat Narkoba menjelaskan, saat dilakukan penggeledahan tersangka NR di lokasi, petugas menemukan barang bukti berupa satu plastik klip kecil berisi kristal putih dengan berat brutto 0,16 gram, alat hisap sabu, pipa kaca pirek, handphone, pisau belati, dan bungkus rokok.

Sementara itu, dari tangan EF yang diduga sebagai pengedar ditemukan 27 plastik klip kecil berisi sabu dengan berat brutto 6,15 gram, pil ekstasi seberat 0,16 gram, timbangan digital, dan sejumlah uang tunai sebesar Rp5.970.000,-

“Berdasarkan keterangan EF bahwa ia menerima pasokan sabu dari seseorang berinisial “I” yang saat ini masih dalam pencarian dan ditetapkan DPO,” jelasnya.

Atas perbuatannya, kedua pelaku akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta Undang-Undang No. 12 Tahun 1951. “Ancaman maksimal 20 tahun penjara,” tegasnya.

Kasat menambahkan, penangkapan ini merupakan komitmen kuat Polres Tanggamus dalam memerangi peredaran narkotika, menjaga keamanan, dan memastikan masyarakat terhindar dari bahaya penyalahgunaan narkoba.

“Kami masih melakukan pengembangan, guna menangkap pelaku lain yang terkait dalam jaringan tersebut,” tutupnya. (*)

Facebook Comments Box

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Berita Terkait

Kejagung Tangkap Ketua Ombudsman RI Hery Susanto
Kedok Pemuda Kaliawi Ini Terbongkar, 5 Bulan Tinggal Serumah dengan Anak di Bawah Umur!
Kejati Lampung Obok-obok Kasus Tol Terpeka, Rp7,8 Miliar Uang Negara Berhasil Diselamatkan
GILA! Sipir Rutan Kotabumi Nekat Selundupkan 40 Paket Sabu!
Gelap Mata! Tak Terima Dilaporkan, Adik Ipar di Lampung Tengah Nekat Bacok Kakak Ipar Sendiri
Aksi Beruntun! Pelaku Curanmor Bersenpi Bawa Kabur Motor di Bandar Lampung, Sempat Lepas Tembakan
Niat Hati Maling Motor Demi Beli Sabu, Dua Pencuri di Pringsewu Diringkus Warga dan Polisi
Breaking News: Jaksa Agung Mutasi 14 Kajati Sekaligus, Cek Daftarnya!
Berita ini 95 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 16 April 2026 - 12:16 WIB

Kejagung Tangkap Ketua Ombudsman RI Hery Susanto

Kamis, 16 April 2026 - 10:03 WIB

Kedok Pemuda Kaliawi Ini Terbongkar, 5 Bulan Tinggal Serumah dengan Anak di Bawah Umur!

Kamis, 16 April 2026 - 08:34 WIB

Kejati Lampung Obok-obok Kasus Tol Terpeka, Rp7,8 Miliar Uang Negara Berhasil Diselamatkan

Rabu, 15 April 2026 - 11:13 WIB

GILA! Sipir Rutan Kotabumi Nekat Selundupkan 40 Paket Sabu!

Rabu, 15 April 2026 - 06:13 WIB

Gelap Mata! Tak Terima Dilaporkan, Adik Ipar di Lampung Tengah Nekat Bacok Kakak Ipar Sendiri

Berita Terbaru

HUKUM

Kejagung Tangkap Ketua Ombudsman RI Hery Susanto

Kamis, 16 Apr 2026 - 12:16 WIB