Caption : Terlihat jelas, Truk Ilegal Pengangkut BBM Bersubsidi di Salah Satu SPBU Di Kabupaten Pringsewu.
Hariannarasi.com, Pringsewu – Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi merupakan salah satu kebijakan pemerintah dalam menyediakan barang dan jasa untuk publik, tujuannya tak lain untuk memenuhi kesejahteraan masyarakatnya secara luas.
Terlepas dari segala dilema, pemberlakuannya yang kadang dianggap tidak tepat sasaran. Namun, kebijakan tersebut disambut baik oleh masyarakat di Indonesia, karena dengan adanya subsidi maka menjadikannya “murah”.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Perkara barang murah, tentu jadi barang yang paling dicari semua kalangan, walau diperuntukkan untuk masyarakat menengah ke bawah, ada saja perilaku masyarakat yang memperjualbelikan dan menjadikan bisnis BBM Subsidi ini.
Namun sangat di sayangkan yang terjadi di Pringsewu, dengan nomor SPBU 24.353.76, diduga telah terjadi pengecoran besar-besaran memakai kendaraan roda empat berjenis truk yang telah di modifikasi.
Kegiatan pengecoran tersebut terjadi setiap harinya, yang sangat mengecewakan, kegiatan yang memang melanggar hukum ini diketahui, bahkan ada beberapa oknum aparat yang terlibat di pengecoran tersebut.
Dengan adanya pengecoran di SPBU tersebut, warga Negri Sakti Kabupaten Pesawaran Jhon Deni berusaha menegur SPBU tersebut. Namun, dirinya dikeroyok hingga babak belur oleh oknum petugas SPBU di Pringsewu ini.
Saat dikonfirmasi, Deni telah melaporkan ke Polsek Gading Rejo Kabupaten Pringsewu dengan nomor STTPL/B/39/VIII/2024/SPKT/ POLSEK GADING REJO/POLRES PRINGSEWU/POLDA LAMPUNG, tanggal 17 Agustus 2024.
“Saya prihatin terkait maraknya dugaan pengecoran BBM bersubsidi jenis Solar di SPBU 24.353.76 Pringsewu, menggunakan tangki mobil modifikasi, masih banyak SPBU nakal di Pringsewu yang melakukan praktik serupa tanpa adanya tindakan tegas dari Pertamina maupun Aparatur Penegak Hukum (APH) setempat,” jelas Deni beberapa waktu lalu saat pulang dari Polsek Gading Rejo.
Dirinya juga sempat dikeroyok oleh oknum petugas SPBU saat menegur di SPBU Tambak Rejo tersebut. “Saya dikeroyok oleh oknum pengecoran Minyak BBM di SPBU Tambak Rejo Pringsewu,” pungkasnya.
Untuk diketahui, Berdasarkan Perpres Nomor 191 Tahun 2014 Jenis BBM Tertentu (JBT) yang mendapatkan subsidi pemerintah yaitu minyak tanah dan Solar, sedangkan yang tidak bersubsidi meliputi Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP) berupa Premium dan Jenis BBM Umum(JBU) berupa Pertalite, Pertamax, Pertamax Turbo, Dexlite, dan Pertamina Dex. Terhadap JBT inilah diduga disalahgunakan oleh pihak-pihak tertentu karena harganya yang lebih murah. (*)






