Polsek Pringsewu Ringkus Komplotan Curanmor Asal Tanggamus

- Editor

Sabtu, 24 Agustus 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption : ist

Hariannarasi.com, Pringsewu – Polsek Pringsewu Kota meringkus komplotan pencuri kendaraan bermotor (curanmor) yang kerap beraksi di wilayah Kabupaten Pringsewu. Dalam operasi ini, polisi menangkap empat pelaku berasal dari Kabupaten Tanggamus.

Menurut Kapolsek Pringsewu Kota Kompol Rohmadi, dua tersangka asal Kota Agung Timur berinisial RW (18) warga Pekon Menggala, CA (21) warga Pekon Kampung Baru, HS (17) Bandar Sukabumi, Kecamatan BNS dan IS (34).

“Keempat pelaku ini berhasil diringkus saat berada di sebuah rumah makan di wilayah Kecamatan Pagelaran,” kata Rohmadi, Sabtu (24/8).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Rohmadi menyebut, awalnya mereka ditangkap tak lama setelah mencuri sepeda motor Honda Beat dengan nomor polisi BE 2736 US di Pringkumpul, Kelurahan Pringsewu Selatan. Sepeda motor tersebut milik Egis Camelia (22), warga setempat.

Sepeda motor yang dicuri itu sebelumnya diparkir di depan kios laundry dengan kunci kontak yang masih terpasang, sementara pemiliknya masuk ke dalam rumah mengatakan pesanan barang. “Kesempatan ini dimanfaatkan oleh para pelaku untuk membawa kabur kendaraan tersebut,” ujarnya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan dan olah TKP, polisi berhasil mengidentifikasi para pelaku dan segera melakukan pengejaran. Para pelaku terdeteksi berada di sebuah rumah makan, dan polisi langsung melakukan penggerebekan.

“Di lokasi penggerebekan, kami juga berhasil menemukan sepeda motor korban yang hilang,” ungkapnya.

Selain itu, dari tangan para pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti yang terkait dengan tindak pidana yang mereka lakukan, termasuk dua unit sepeda motor, berbagai kunci kontak, serta kunci leter T beserta anak kuncinya yang biasa digunakan untuk merusak kunci kontak sepeda motor.

Kapolsek juga mengungkapkan bahwa para tersangka memiliki peran yang berbeda dalam komplotan ini. RW, HS, dan IS berperan sebagai eksekutor yang mencuri sepeda motor, sementara CA berperan sebagai penjual hasil curian tersebut.

“Komplotan ini mengaku sudah beraksi di belasan TKP di wilayah Kabupaten Pringsewu maupun di Kabupaten Tanggamus. Namun demikian kami masih terus mendalami kasus ini,” tegasnya.

Menurut Rohmadi, saat ini, tersangka beserta barang bukti diamankan di Mapolsek Pringsewu Kota. Dalam penyidikan perkara ini, mereka akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. “Para pelaku terancam hukuman maksimal sembilan tahun penjara,” tandasnya. (*)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Mencekam! Bak Kartel Meksiko, Penggerebekan Narkoba di Kampung Bahari Diwarnai Perlawanan
Bak Film Action! Drama Kejar-kejaran Berakhir di Sungai, Polisi Lumpuhkan Pencuri Mobil Asal Lampung
Buntut Promo Nyeleneh ‘Hafal Al-Qur’an Berhadiah Miras’, Dua Pelaku Akhirnya Berurusan dengan Polisi!
Resmi! Kejati Lampung Lantik Sunandar Pramono Jadi Nakhoda Baru Kejari Tanggamus
Dituntut 7 Tahun Penjara dan Uang Pengganti Rp7,85 Miliar, Bupati Nonaktif Ardito Wijaya Masih Bisa Tersenyum
Mayor TNI AL Faisal Didakwa Edarkan Sabu, Gunakan Pesawat Militer! 
20 Oknum Polisi Terseret Kasus Tambang Emas Ilegal Way Kanan, 10 Dijatuhi Sanksi Demosi
Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Diperiksa Kejagung, Tampil Perdana dengan Rompi Tahanan dan Tangan Terborgol
Berita ini 424 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 13 Agustus 2026 - 14:09 WIB

Mencekam! Bak Kartel Meksiko, Penggerebekan Narkoba di Kampung Bahari Diwarnai Perlawanan

Kamis, 13 Agustus 2026 - 08:52 WIB

Bak Film Action! Drama Kejar-kejaran Berakhir di Sungai, Polisi Lumpuhkan Pencuri Mobil Asal Lampung

Kamis, 13 Agustus 2026 - 05:13 WIB

Buntut Promo Nyeleneh ‘Hafal Al-Qur’an Berhadiah Miras’, Dua Pelaku Akhirnya Berurusan dengan Polisi!

Rabu, 12 Agustus 2026 - 14:15 WIB

Resmi! Kejati Lampung Lantik Sunandar Pramono Jadi Nakhoda Baru Kejari Tanggamus

Selasa, 11 Agustus 2026 - 08:56 WIB

Dituntut 7 Tahun Penjara dan Uang Pengganti Rp7,85 Miliar, Bupati Nonaktif Ardito Wijaya Masih Bisa Tersenyum

Berita Terbaru