Dihadiahi Timah Panas, DPO ini Buron Selama 4 Bulan!

- Editor

Rabu, 14 Agustus 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption : ist

Hariannarasi.com, Tulang Bawang Barat – Polres Tulang Bawang Barat melalui Satreskrim berhasil menangkap buronan Daftar Pencarian Orang (DPO) berinisial S (38) di Terusan Nyunyai, pelaku ditetapkan DPO setelah kasus penganiayaan berat yang dilakukannya ke warga Tulang Bawang Udik.

Pelaku S merupakan warga Sumber Rejo, Kecamatan Tumijajar, Kabupaten Tulang Bawang Barat atas dugaan penganiayaan berat.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kasat Reskrim Polres Tulang Bawang Barat Iptu H. Tosira, mengatakan S ditangkap kemarin Selasa 13 Agustus 2024 berdasarkan Laporan Polisi, tanggal 17 April 2024.

“Pelaku ditangkap setelah 4 bulan buron, pasalnya ia kabur paska menganiaya korban berinisial L (58), warga Gunung Katun Tanjungan, Tulang Bawang Udik, Kabupaten Tulang Bawang Barat,” kata Tosira, Rabu (14/8).

Dijelaskan Tosira, kronologis penangkapan, setelah pihaknya mendapat informasi bahwa pelaku buron sedang melintas mengendarai sepeda motor di jalan raya Kampung Gunung Agung, Kecamatan Terusan Nunyai, Lampung Tengah.

Pelaku saat itu sedang berhenti di pinggir jalan, lalu dilakukan upaya penangkapan. Namun, pelaku melakukan perlawanan dengan mencabut senjata tajam. “Karena tindakan pelaku membahayakan anggota, sehingga dilakukan tindakan tegas dan terukur,” jelasnya. (*)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Sidang Kakek Mujiran di PN Kalianda Tetap Berlanjut! PTPN Belum Berdamai dengan Nur Wahid
Kejagung Beberkan Nilai Keuntungan dan Rincian ‘Mark Up’ Dadan Cs di Kasus Korupsi MBG
Raup Insentif Miliaran Rupiah per Hari dari Program MBG, Ini Yayasan Afiliasi Eks Kepala BGN Dadan
Wamen Imipas Silmy Karim Resmi Ditahan KPK! Buntut OTT Imigrasi Jakbar
17 Orang Terciduk OTT, KPK Ultimatum Wamen Imipas Silmy Karim Serahkan Diri!
Kejagung Resmi Tahan Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Terkait Kasus Program MBG
Usai Pencopotan Dadan Hindayana, Kejagung Geledah Kantor BGN, Ini Tanggapan Sufmi Dasco
Kejagung Jemput Mantan Kepala BGN Dadan Hindayana dan Dua Eks Petinggi Lainnya
Berita ini 39 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 5 Juni 2026 - 08:44 WIB

Sidang Kakek Mujiran di PN Kalianda Tetap Berlanjut! PTPN Belum Berdamai dengan Nur Wahid

Kamis, 4 Juni 2026 - 10:49 WIB

Kejagung Beberkan Nilai Keuntungan dan Rincian ‘Mark Up’ Dadan Cs di Kasus Korupsi MBG

Kamis, 4 Juni 2026 - 10:41 WIB

Raup Insentif Miliaran Rupiah per Hari dari Program MBG, Ini Yayasan Afiliasi Eks Kepala BGN Dadan

Kamis, 4 Juni 2026 - 10:13 WIB

Wamen Imipas Silmy Karim Resmi Ditahan KPK! Buntut OTT Imigrasi Jakbar

Rabu, 3 Juni 2026 - 16:23 WIB

17 Orang Terciduk OTT, KPK Ultimatum Wamen Imipas Silmy Karim Serahkan Diri!

Berita Terbaru