Caption : ist
Hariannarasi.com, Tulang Bawang Barat – Polres Tulang Bawang Barat melalui Satreskrim berhasil menangkap buronan Daftar Pencarian Orang (DPO) berinisial S (38) di Terusan Nyunyai, pelaku ditetapkan DPO setelah kasus penganiayaan berat yang dilakukannya ke warga Tulang Bawang Udik.
Pelaku S merupakan warga Sumber Rejo, Kecamatan Tumijajar, Kabupaten Tulang Bawang Barat atas dugaan penganiayaan berat.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kasat Reskrim Polres Tulang Bawang Barat Iptu H. Tosira, mengatakan S ditangkap kemarin Selasa 13 Agustus 2024 berdasarkan Laporan Polisi, tanggal 17 April 2024.
“Pelaku ditangkap setelah 4 bulan buron, pasalnya ia kabur paska menganiaya korban berinisial L (58), warga Gunung Katun Tanjungan, Tulang Bawang Udik, Kabupaten Tulang Bawang Barat,” kata Tosira, Rabu (14/8).
Dijelaskan Tosira, kronologis penangkapan, setelah pihaknya mendapat informasi bahwa pelaku buron sedang melintas mengendarai sepeda motor di jalan raya Kampung Gunung Agung, Kecamatan Terusan Nunyai, Lampung Tengah.
Pelaku saat itu sedang berhenti di pinggir jalan, lalu dilakukan upaya penangkapan. Namun, pelaku melakukan perlawanan dengan mencabut senjata tajam. “Karena tindakan pelaku membahayakan anggota, sehingga dilakukan tindakan tegas dan terukur,” jelasnya. (*)






