Kemen-LHK dan Pemprov Lampung Tarik 3,2 Ton Alkes Bermerkuri!

- Editor

Jumat, 9 Agustus 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption : ist

Hariannarasi.com, Bandar Lampung – Alat kesehatan (Alkes) mengandung merkuri ditarik dari Lampung dan Bengkulu, penarikan ini terdiri dari 399 unit termometer, 2.819 tensimeter meja maupun berdiri dan 2 unit dental amalgam dengan berat total 3,2 Ton dan rapih dikemas dalam 299 box kemasan sekunder yang diangkut truk kontainer.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Lampung Fahrizal Darminto bersama Direktur Pengelolaan Bahan Berbahaya dan Beracun, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI (Kemen-LHK) Ari Sugasri melepas 3.220 unit alkes bermekuri, di Lapangan Korpri, Komplek Kantor Gubernur Lampung, Jum’at (9/8).

Sebelumnya, telah dilakukan juga penarikan alkes bermerkuri di Provinsi Sumatera Selatan dan Bangka Belitung dengan jumlah 2.585 unit yang terdiri dari 259 unit Termometer dan 2.326 unit Tensimeter dengan berat total 2,4 Ton.

Kegiatan ini merupakan tindaklanjut Surat Direktur Pengelolaan Bahan Berbahaya dan Beracun Nomor S.2184/PB3/DSM/PLB.4.7/B.07/2024 tanggal 25 Juli 2024 tentang Pemberitahuan Jadwal Penarikan Alkes Bermerkuri Wilayah Sumatera.

Hal tersebut tentunya merupakan wujud komitmen dari Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dalam rangka penghapusan penggunaan alat kesehatan (alkes) mengandung merkuri.

Dalam sambutannya, Sekdaprov Fahrizal mengatakan bahwa kegiatan ini merupakan suatu upaya mengedukasi masyarakat agar semua pihak merasa bertanggung jawab untuk membangun lingkungan yang semakin sehat dan baik.

“Pemerintah tidak bisa bekerja sendiri dalam menjaga lingkungan, masyarakat juga memiliki tanggungjawab untuk memastikan lingkungan hidupnya sehat,” jelas Fahrizal.

Sekdaprov Fahrizal berpendapat bahwa kegiatan ini penting untuk memberikan perlindungan bagi kesehatan masyarakat secara berkelanjutan serta sebagai upaya pelestarian lingkungan hidup terhadap bahaya merkuri.

“Baik itu dilakukan oleh pemerintah melalui upaya penegakan hukum, upaya bagaimana mengawal seluruh regulasi dan program-program dan masyarakat juga tentunya memiliki peran untuk sama-sama kita mendukung,” ujarnya.

Diketahui, penarikan ini juga sebagai tindak lanjut komitmen Indonesia dalam Undang-Undang Nomor 11 tahun 2017 tentang Pengesahan Konvensi Minamata Mengenai Merkuri, yang mengatur tata kelola merkuri yang harus dilakukan oleh negara pihak yang mengikuti Konvensi Minamata untuk melindungi kesehatan dan lingkungan.

Fahrizal mengatakan bahwa di dalam Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP) Provinsi Lampung 2025-2045 juga tertuang komitmen Pemerintah Provinsi Lampung dalam mengawal pembangunan agar bisa memenuhi kaidah-kaidah atau prinsip dasar dari sustainable development untuk menjamin keberlangsungan kehidupan dan pembangunan di masa depan.

Sekdaprov Fahrizal menyampaikan bahwa saat ini ada beberapa jenis alkes yang mengandung merkuri seperti termometer, Tensimeter (alat ukur tekanan darah) dan dental amalgam.

Ia berharap masyarakat tidak perlu khawatir dengan isu kandungan merkuri di dalam alat kesehatan karena pemerintah memastikan bahwa alat kesehatan yang dipakai di rumah sakit dan fasilitas kesehatan lainnya sudah dijamin aman.

“Ini salah satu wujud komitmen pemerintah memberikan protection, memberikan perlindungan kepada masyarakat agar lebih sehat,” pungkasnya.

Sekdaprov Fahrizal juga berpesan kepada pihak ketiga yang bertanggung jawab untuk melaksanakan pengangkutan agar berhati-hati.

Ia mengingatkan bahwa faktor resiko akibat merkuri ini dapat muncul apabila alat kesehatan yang mengandung merkuri rusak, pecah, ataupun tumpah. (*)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Pangkas Perjalanan 8 Jam, Intip Deretan Fasilitas Canggih RSUD M Thohir Krui yang Diresmikan Prabowo
Ratusan Penderita HIV di Pringsewu Belum Terdeteksi, Dinkes Lampung Minta Warga Tak Takut Tes!
Jamin BPJS Kesehatan Warga di 2026, Pemprov Lampung Anggarkan Rp125 Miliar!
Kasus HIV di Lampung Tembus 6.696 Orang, DPRD Desak Pemerintah Ambil Langkah Konkret!
Wajib Tahu Sebelum ke Rumah Sakit! Ini 21 Penyakit yang Tak Lagi Dicover BPJS Mei 2026
Muhammadiyah Bangun Pabrik Cairan Infus di Malang, Targetkan Beroperasi Akhir 2027
Bikin Ngelus Dada! Layanan RSUD Ryacudu Amburadul, Antrean Digital Zonk dan Kantong Obat Pun Tak Ada!
Wali Kota Eva dan Wagub Jihan Dampingi Wamenkes Tinjau Puskesmas Way Halim 2, Tekankan Pelacakan Kontak Erat Pasien TB
Berita ini 20 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 10 Juni 2026 - 10:44 WIB

Pangkas Perjalanan 8 Jam, Intip Deretan Fasilitas Canggih RSUD M Thohir Krui yang Diresmikan Prabowo

Senin, 1 Juni 2026 - 16:44 WIB

Ratusan Penderita HIV di Pringsewu Belum Terdeteksi, Dinkes Lampung Minta Warga Tak Takut Tes!

Senin, 18 Mei 2026 - 16:00 WIB

Jamin BPJS Kesehatan Warga di 2026, Pemprov Lampung Anggarkan Rp125 Miliar!

Jumat, 8 Mei 2026 - 04:52 WIB

Kasus HIV di Lampung Tembus 6.696 Orang, DPRD Desak Pemerintah Ambil Langkah Konkret!

Sabtu, 2 Mei 2026 - 13:30 WIB

Wajib Tahu Sebelum ke Rumah Sakit! Ini 21 Penyakit yang Tak Lagi Dicover BPJS Mei 2026

Berita Terbaru