Bos Hotel 21 Gisting Meregang Nyawa Didalam Kantor Pekon, Ditusuk Pisau Garpu Sepanjang 12 Cm!

- Editor

Kamis, 8 Agustus 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption : ist

Hariannarasi.com, Tanggamus – Unit Reskrim Polsek Talang Padang dan Inafis Polres Tanggamus melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan identifikasi terkait dugaan penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal di Kantor Pekon Gisting Atas, sekitar pukul 14.30 WIB, Rabu (7/8).

Kapolres Tanggamus AKBP Rivanda melalui Kapolsek Talang Padang AKP Bambang Sugiono menjelaskan, korban meninggal bernama Eddy Gunawan warga Dusun Sukarame, Pekon Sukarame, Kecamatan Talang Padang, ia juga merupakan owner (pemilik) Hotel 21 Gisting.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Terduga pelaku yang berhasil diamankan inisial SP (67), warga Dusun VII Blok 18 Pekon Gisting Atas, Kecamatan Gisting,” kata AKP Bambang Sugiono.

Ia menambahkan, barang bukti yang berhasil diamankan berupa sebilah senjata tajam jenis garpu dengan panjang sekitar 12 cm bergagang warna kuning gading, berikut sarung/serangka yang terbuat dari kayu warna kuning gading, rekaman CCTV saat kejadian, dan sarung kursi warna silver yang terdapat bercak darah.

AKP Bambang menjelaskan, bermula korban Eddy Gunawan dan pelaku SP bertemu di kantor tersebut untuk mediasi terkait permasalahan tanah. Pertemuan tersebut juga dihadiri oleh anak pelaku dan Kepala Pekon, Sunardi.

Saat mediasi berlangsung dan Sunardi memberikan arahan kepada kedua belah pihak, terjadi perdebatan mengenai pergantian tanah pelaku SP, namun kala itu SP tidak berkenan sebab dia hanya ingin tanah awalnya.

Sebelum disepakati oleh korban Eddy Gunawan, tiba-tiba pelaku SP langsung menusukkan senjata tajam jenis Pisau Garpu yang diselipkannya ke arah perut sebelah kanan korban.

Akibatnya, perut korban mengeluarkan darah dan terluka, kemudian segera dibawa oleh saksi-saksi yang berada di lokasi kejadian ke RS Panti Secanti Gisting untuk mendapatkan penanganan medis.

“Sekitar pukul 15.00 WIB, pihak RS Panti Secanti menyatakan Eddy Gunawan meninggal dunia. Jenazahnya kemudian dikremasi di Gedung Paguyuban Tionghoa Talang Padang,” jelasnya.

AKP Bambang Sugiono menambahkan bahwa terduga pelaku SP kini telah diamankan di Polsek Talang Padang Polres Tanggamus untuk proses penyidikan lebih lanjut. “SP sementara dijerat Pasal 351 ayat (3) KUHPidana dengan ancaman 7 tahun penjara,” ujarnya. (*)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Gratis! Pemkot Bandar Lampung Segera Operasikan Posbankum, Beri Bantuan Hukum Bagi Masyarakat
Kajari Beri Pesan Menohok Usai Teken MoU dengan Pemkab Tanggamus: Jangan Ada Dusta di Antara Kita!
Kejari Dampingi OPD Pemkab Tanggamus Mitigasi Resiko Pidana, Siap Jemput Bola!
Alasan Belum Siap Mental, Eks Gubernur Lampung Arinal Kembali Mangkir di Sidang Korupsi PT LEB
Polres Tanggamus Kalah Praperadilan, Hakim PN Kota Agung Batalkan Status Tersangka Dua Warga
Astaga! Terlilit Utang Judi Online, Pemuda di Lampung Tengah Nekat Gasak Motor Warga!
Modus Tawarkan Pekerjaan, Pria di Way Kandis Diciduk Usai Cabuli Gadis Remaja
Terbongkar di Persidangan! Begini Rahasia di Balik Lolosnya Korupsi Proyek di Lamteng Era Ardito Wijaya
Berita ini 99 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 7 Mei 2026 - 11:31 WIB

Kajari Beri Pesan Menohok Usai Teken MoU dengan Pemkab Tanggamus: Jangan Ada Dusta di Antara Kita!

Kamis, 7 Mei 2026 - 11:16 WIB

Kejari Dampingi OPD Pemkab Tanggamus Mitigasi Resiko Pidana, Siap Jemput Bola!

Kamis, 7 Mei 2026 - 10:24 WIB

Alasan Belum Siap Mental, Eks Gubernur Lampung Arinal Kembali Mangkir di Sidang Korupsi PT LEB

Kamis, 7 Mei 2026 - 09:45 WIB

Polres Tanggamus Kalah Praperadilan, Hakim PN Kota Agung Batalkan Status Tersangka Dua Warga

Kamis, 7 Mei 2026 - 05:51 WIB

Astaga! Terlilit Utang Judi Online, Pemuda di Lampung Tengah Nekat Gasak Motor Warga!

Berita Terbaru