Bos Hotel 21 Gisting Meregang Nyawa Didalam Kantor Pekon, Ditusuk Pisau Garpu Sepanjang 12 Cm!

- Editor

Kamis, 8 Agustus 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption : ist

Hariannarasi.com, Tanggamus – Unit Reskrim Polsek Talang Padang dan Inafis Polres Tanggamus melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan identifikasi terkait dugaan penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal di Kantor Pekon Gisting Atas, sekitar pukul 14.30 WIB, Rabu (7/8).

Kapolres Tanggamus AKBP Rivanda melalui Kapolsek Talang Padang AKP Bambang Sugiono menjelaskan, korban meninggal bernama Eddy Gunawan warga Dusun Sukarame, Pekon Sukarame, Kecamatan Talang Padang, ia juga merupakan owner (pemilik) Hotel 21 Gisting.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Terduga pelaku yang berhasil diamankan inisial SP (67), warga Dusun VII Blok 18 Pekon Gisting Atas, Kecamatan Gisting,” kata AKP Bambang Sugiono.

Ia menambahkan, barang bukti yang berhasil diamankan berupa sebilah senjata tajam jenis garpu dengan panjang sekitar 12 cm bergagang warna kuning gading, berikut sarung/serangka yang terbuat dari kayu warna kuning gading, rekaman CCTV saat kejadian, dan sarung kursi warna silver yang terdapat bercak darah.

AKP Bambang menjelaskan, bermula korban Eddy Gunawan dan pelaku SP bertemu di kantor tersebut untuk mediasi terkait permasalahan tanah. Pertemuan tersebut juga dihadiri oleh anak pelaku dan Kepala Pekon, Sunardi.

Saat mediasi berlangsung dan Sunardi memberikan arahan kepada kedua belah pihak, terjadi perdebatan mengenai pergantian tanah pelaku SP, namun kala itu SP tidak berkenan sebab dia hanya ingin tanah awalnya.

Sebelum disepakati oleh korban Eddy Gunawan, tiba-tiba pelaku SP langsung menusukkan senjata tajam jenis Pisau Garpu yang diselipkannya ke arah perut sebelah kanan korban.

Akibatnya, perut korban mengeluarkan darah dan terluka, kemudian segera dibawa oleh saksi-saksi yang berada di lokasi kejadian ke RS Panti Secanti Gisting untuk mendapatkan penanganan medis.

“Sekitar pukul 15.00 WIB, pihak RS Panti Secanti menyatakan Eddy Gunawan meninggal dunia. Jenazahnya kemudian dikremasi di Gedung Paguyuban Tionghoa Talang Padang,” jelasnya.

AKP Bambang Sugiono menambahkan bahwa terduga pelaku SP kini telah diamankan di Polsek Talang Padang Polres Tanggamus untuk proses penyidikan lebih lanjut. “SP sementara dijerat Pasal 351 ayat (3) KUHPidana dengan ancaman 7 tahun penjara,” ujarnya. (*)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Terganjal Dokumen UTS Insearch, Nasib Wapres Gibran Ditentukan MK Hari Ini? 
Kapolri Pimpin Sertijab dan Kenaikan Pangkat 23 Pati, 7 Resmi Sandang Bintang Tiga, Berikut Daftar Lengkapnya!
Buntut Temuan Fasilitas Mewah Lapas Cibinong, Dirjenpas Mashudi Resmi Mengundurkan Diri
Terkait Kasus Suap HGB, KPK Buka Peluang Periksa Menteri ATR/BPN Nusron Wahid
Tiga Anggota DPRD Jatim dari Gerindra Digerebek Pesta Narkoba di Surabaya, Berujung Restorative Justice? 
Viral Pengadaan Sprei dan Sarung Bantal di BGN, Kini Masuk Ranah Hukum
Sempat Mangkir Alasan Sakit, Eks Bupati Lamtim Diperiksa Polda Lampung
Fasilitas Mewah Lapas Cibinong Dibongkar, Rieke Diah Desak Penyelamatan Barbuk untuk Forensik
Berita ini 107 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 4 Oktober 2026 - 23:18 WIB

Terganjal Dokumen UTS Insearch, Nasib Wapres Gibran Ditentukan MK Hari Ini? 

Minggu, 4 Oktober 2026 - 08:39 WIB

Kapolri Pimpin Sertijab dan Kenaikan Pangkat 23 Pati, 7 Resmi Sandang Bintang Tiga, Berikut Daftar Lengkapnya!

Jumat, 2 Oktober 2026 - 18:45 WIB

Buntut Temuan Fasilitas Mewah Lapas Cibinong, Dirjenpas Mashudi Resmi Mengundurkan Diri

Jumat, 2 Oktober 2026 - 09:59 WIB

Terkait Kasus Suap HGB, KPK Buka Peluang Periksa Menteri ATR/BPN Nusron Wahid

Jumat, 2 Oktober 2026 - 07:38 WIB

Tiga Anggota DPRD Jatim dari Gerindra Digerebek Pesta Narkoba di Surabaya, Berujung Restorative Justice? 

Berita Terbaru