Caption : Polda Lampung menggelar silahturahmi bersama Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HSNI) Provinsi Lampung
Hariannarasi.com, Lampung Timur – Dalam menciptakan situasi yang aman dan kondusif, Polda Lampung terus melakukan cipta kondisi terhadap keamanan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), khususnya daerah perairan di wilayah hukum Polda Lampung.
Polda Lampung menggelar silahturahmi bersama Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HSNI) Provinsi Lampung dalam mensosialisasikan bahaya dari penggunaan bahan peledak berjenis bom ikan yang seringkali digunakan para nelayan dalam menangkap ikan.
Acara berlangsung di sekretariat DPC HNSI Lampung Timur di jalan Raya Kuala Muara Gading Mas Kecamatan Labuan Maringgai Kabupaten Lampung Timur.
Ketua HNSI Kabupaten Lamtim Hi. Nur Ali mengapresiasi pihak Polda Lampung yang sudah mau turun ke daerah khususnya masyarakat nelayan wilayah Lamtim, ia menyampaikan bahwa hingga kini para nelayan masih kesulitan untuk melaut atau mencari ikan, karena sulitnya mencari bahan bakar berjenis solar.
“Saya selaku ketua HNSI Kab. Lampung Timur tidak bosan bosannya menghimbau kepada para nelayan untuk tidak memakai bahan peledak (Bom ikan) dalam mencari ikan,” kata Nur Ali saat dikonfirmasi.
Sementara, Ketua HNSI Provinsi Lampung Bayu Witara menyampaikan bahwa terkait masalah alat tangkap, HNSI sudah berusaha menjadi pendamping dengan mengandeng semua pihak terkait salah satunya rembuk nelayan yang diadakan di lapangan depan kantor DPC HNSI Lampung Timur, ini merupakan salah satu cara efektif untuk membuat masyarakat kondusif.
“Semua pihak memikirkan masalah agar ada solusi yang solutif, karena masalah ini jika dibiarkan berlarut larut, akan menjadi bom waktu bersamaan dengan musim ikan, harapannya semoga bisa diambil langkah cepat dan tepat dengan membolehkan nelayan membeli solar dan menyodorkan surat rekomendasi dari perikanan dan HNSI,” jelas Bayu.
Senada, Perwakilan Polda Lampung menyampaikan kepada para nelayan bahwa alat peledak sebagai perusak ekosistem laut bukan alat penangkap yang ramah lingkungan, dan menghimbau bahwa jika ada nelayan yang menggunakan alat peledak untuk melaporkan kepada pengurus ataupun kepada pihak kepolisian karena sudah banyak contoh disebagian wilayah perairan lampung bahwa terdapat nelayan yang menjadi korban pada saat penangkapan ikan menggunakan bahan peledak.
Dalam hal tersebut, telah jelas bahwa penyalahgunaan bahan peledak dapat melanggar pasal yaitu Pasal 1 ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951 disebutkan : “Barangsiapa, yang tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata api, munisi atau sesuatu bahan peledak, dihukum dengan hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara sementara setinggi-tingginya dua puluh tahun.”
Ditambahkan, ekosistem yang tidak dapat mendukung keberlanjutan hidup ikan tentunya akan berdampak negatif pula bagi komunitas nelayan yang penghasilannya bergantung pada hasil perikanan. Salah satu upaya perlindungan lainnya adalah peraturan hukum yang dikeluarkan oleh Pemerintah, khususnya dalam Undang Undang Kelautan dan Perikanan untuk menindaklanjuti oknum-oknum yang masih menjalankan perikanan secara ilegal.
Tindakan menangkap ikan dengan cara bom ikan dan racun ikan terancam hukum pidana penjara kurang lebih 6 tahun dan denda Rp 2 Miliar, seperti tertulis pada UU Nomor 45 Tahun 2009. Selain itu, pelaku Pencemaran dan Merusak Ekosistem akan dikenakan hukum pidana penjara 10 tahun dan denda Rp 2 miliar.
Dalam menjelang pemilu 2024 HNSI Lampung Timur siap dalam menjaga situasi Kamtibmas di Provinsi Lampung khususnya Kabupaten Lampung Timur. (red)
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT






