Jakarta Tak Lagi Pilkada, Gubernur Ditunjuk Langsung Presiden?

- Editor

Kamis, 7 Desember 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption : Monumen Nasional (Monas) di Jakarta Menjadi Ikon Republik Indonesia

Hariannarasi.com, Jakarta – Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yang digelar serentak tentu saja menjadi ajang perebutan peserta partai politik untuk menduduki jabatan Gubernur, Walikota dan Bupati disetiap daerah, Namun kini menjadi tak berlaku jika Rancangan Undang-undang (RUU) inisiatif DPR-RI disahkan.

Rapat Paripurna DPR beberapa waktu lalu telah menyepakati RUU Daerah Khusus Ibukota (DKI) Jakarta, RUU ini menulis aturan terkait Gubernur Jakarta yang langsung ditunjuk oleh Presiden.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Badan Legislasi (Banleg) DPR RI telah membuat draf RUU yang berisikan tentang penunjukan langsung Gubernur, hasil ini merupakan hasil rapat pleno penyusunan RUU Daerah Khusus Jakarta.

Isi draft ini antara lain bahwa Gubernur atau Wakil Gubernur Ditunjuk dan Diberhentikan oleh Presiden, serta memperhatikan usulan dari DPR.

Bagian ke 3

Gubernur dan Wakil Gubernur

Pasal 10

(1) Provinsi Daerah Khusus Jakarta dipimpin oleh Gubernur dan dibantu oleh Wakil Gubernur.

(2) Gubernur dan Wakil Gubernur ditunjuk, diangkat, dan diberhentikan oleh Presiden dengan memperhatikan usul atau pendapat DPRD.

(3) Masa jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur selama 5 (lima) tahun terhitung sejak tanggal pelantikan dan sesudahnya dapat ditunjuk dan diangkat kembali dalam jabatan yang sama hanya untuk satu kali masa jabatan.

(4) Ketentuan mengenai penunjukan, pengangkatan, dan pemberhentian Gubernur dan Wakil Gubernur sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan Peraturan Pemerintah. (red)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Rupiah Melemah, Harga Kebutuhan Meroket, Kebijakan Amburadul! 1.500 Mahasiswa Turun ke Jalan
Batal Digelar! Operasi Patuh 2026 Mendadak Ditunda se-Indonesia, Ada Apa?
Mantan Menhan RI Ryamizard Ryacudu Tutup Usia di RSPAD Gatot Soebroto
Meski MK Putuskan Jakarta Tetap Ibu Kota, Otorita Pastikan Pembangunan IKN Jalan Terus!
Lahir dari Induk Amputasi Korban Perburuan Liar, Gubernur Lampung Beri Nama Bayi Harimau Sumatera
Dinilai Tak Tepat Sasaran, KPK Sorot Program MBG!
Hadapi Ancaman Multidimensi, Pemprov Lampung dan Unhan RI Bersinergi
Indonesia Siap Jadi Negara Pertama Pengguna Tabung CNG 3 Kg untuk Rumah Tangga
Berita ini 47 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 12 Juni 2026 - 07:18 WIB

Rupiah Melemah, Harga Kebutuhan Meroket, Kebijakan Amburadul! 1.500 Mahasiswa Turun ke Jalan

Senin, 8 Juni 2026 - 16:35 WIB

Batal Digelar! Operasi Patuh 2026 Mendadak Ditunda se-Indonesia, Ada Apa?

Minggu, 31 Mei 2026 - 14:19 WIB

Mantan Menhan RI Ryamizard Ryacudu Tutup Usia di RSPAD Gatot Soebroto

Minggu, 31 Mei 2026 - 07:58 WIB

Meski MK Putuskan Jakarta Tetap Ibu Kota, Otorita Pastikan Pembangunan IKN Jalan Terus!

Jumat, 22 Mei 2026 - 10:19 WIB

Lahir dari Induk Amputasi Korban Perburuan Liar, Gubernur Lampung Beri Nama Bayi Harimau Sumatera

Berita Terbaru