Caption : Monumen Nasional (Monas) di Jakarta Menjadi Ikon Republik Indonesia
Hariannarasi.com, Jakarta – Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yang digelar serentak tentu saja menjadi ajang perebutan peserta partai politik untuk menduduki jabatan Gubernur, Walikota dan Bupati disetiap daerah, Namun kini menjadi tak berlaku jika Rancangan Undang-undang (RUU) inisiatif DPR-RI disahkan.
Rapat Paripurna DPR beberapa waktu lalu telah menyepakati RUU Daerah Khusus Ibukota (DKI) Jakarta, RUU ini menulis aturan terkait Gubernur Jakarta yang langsung ditunjuk oleh Presiden.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Badan Legislasi (Banleg) DPR RI telah membuat draf RUU yang berisikan tentang penunjukan langsung Gubernur, hasil ini merupakan hasil rapat pleno penyusunan RUU Daerah Khusus Jakarta.
Isi draft ini antara lain bahwa Gubernur atau Wakil Gubernur Ditunjuk dan Diberhentikan oleh Presiden, serta memperhatikan usulan dari DPR.
Bagian ke 3
Gubernur dan Wakil Gubernur
Pasal 10
(1) Provinsi Daerah Khusus Jakarta dipimpin oleh Gubernur dan dibantu oleh Wakil Gubernur.
(2) Gubernur dan Wakil Gubernur ditunjuk, diangkat, dan diberhentikan oleh Presiden dengan memperhatikan usul atau pendapat DPRD.
(3) Masa jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur selama 5 (lima) tahun terhitung sejak tanggal pelantikan dan sesudahnya dapat ditunjuk dan diangkat kembali dalam jabatan yang sama hanya untuk satu kali masa jabatan.
(4) Ketentuan mengenai penunjukan, pengangkatan, dan pemberhentian Gubernur dan Wakil Gubernur sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan Peraturan Pemerintah. (red)






