Status Rumah KPR Ternyata HGB, Belum SHM!

- Editor

Sabtu, 25 November 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption : ist

Hariannarasi.com, Bandar Lampung – Kredit Perumahan Rakyat (KPR) tentu sangatlah meringankan bagi rakyat yang ingin memiliki rumah dengan cara mencicil, selain angsuran yang dinilai cukup ringan, rumah pun dapat langsung ditempati.

Namun, ada beberapa polemik yang kini tengah viral di media sosial, tak lain adalah status kepemilikan tanah yang dibeli masyarakat melalui KPR. 

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Status tanah tersebut rupanya hanya Hak Guna Bangunan (HGB) bukan Status Hak Milik (SHM), polemik yang tengah berkembang dimasyarakat ini dijawab langsung Ketua Dewan Pengurus Pusat (DPP) Real Estate Indonesia (REI) Joko Suranto.

Ia menjelaskan, bahwa Perseroan Terbatas (PT) atau Badan Hukum tidak memiliki hak atas kepemilikan tanah, atau biasa disebut SHM. Hanya diperbolehkan HGB dengan status jangka waktu hingga 30 tahun.

“Ini sudah tertuang di Undang undang Pokok Agraria (UUPA), hampir semua proyek yang menjual rumah tinggal berstatus HGB, sesuai UU,” jelas Joko.

Ia menambahkan, bahwa kemauan ini merupakan amanat UUPA bukan merupakan kemauan pengembang, jadi harus ada upaya dari pemilik rumah untuk merubahnya menjadi SHM.

“Kalau tidak dijanjikan jadi hak milik atau konsumen tidak balik nama, maka ya tetap akan jadi HGB,” ujarnya.

Ketika terjadi transaksi jual-beli antara pengembang dan pembeli maka yang menjadi hak seutuhnya untuk merubah status kepemilikan ada di pembeli. “Jadi ketika ada di developer pun, surat yang ditandatangani adalah pemilik atau pemegang KPR,” ucapnya.

Ia melanjutkan, ada prosedur di perbankan untuk menaikkan status tanah dari HGB menjadi SHM, dan itu prosesnya sangatlah mudah.

“Mudah, ada prosesnya diperbankan, ketika itu menjadi jaminan, kemudian ketika sudah dibeli maka konsumen atau developer juga suka menawarkan mau hak milik atau tidak. Tapi dengan HGB yang 30 tahun itu, maka pemilik ataupun pemegang KPR itu sudah memiliki hak yang kuat di mata hukum,” kata Joko. (red)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Dewan Pers Kritik Pernyataan Prabowo soal ‘Londo Ireng’: Presiden Alergi Kritik
Tekan Angka Kriminalitas, Gubernur Jabar KDM Gelar Sayembara Tangkap Begal Berhadiah Rp50 Juta
Dukung Lampung Jadi Tuan Rumah HPN dan Porwanas 2027, Ini Kolaborasi PWI dan Menko Pangan Zulhas
Densus 88 Tangkap Dua Terduga Teroris di Ciamis dan Bandar Lampung Terkait Propaganda Medsos
Buntut Ucapan “Lu Punya Otak Nggak?”, Hotman Paris Minta Maaf ke Wartawan
Forum Pemred Kecam Sikap Arogan Hotman Paris terhadap Wartawan
PWI Pusat Sesalkan Pernyataan Hotman Paris, Desak Klarifikasi dan Permintaan Maaf
Viral! Pengasuh Ponpes di Jepara Sebut Program MBG Haram! 
Berita ini 15 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 25 Juli 2026 - 12:49 WIB

Dewan Pers Kritik Pernyataan Prabowo soal ‘Londo Ireng’: Presiden Alergi Kritik

Jumat, 24 Juli 2026 - 06:49 WIB

Tekan Angka Kriminalitas, Gubernur Jabar KDM Gelar Sayembara Tangkap Begal Berhadiah Rp50 Juta

Kamis, 23 Juli 2026 - 07:10 WIB

Dukung Lampung Jadi Tuan Rumah HPN dan Porwanas 2027, Ini Kolaborasi PWI dan Menko Pangan Zulhas

Rabu, 22 Juli 2026 - 10:14 WIB

Densus 88 Tangkap Dua Terduga Teroris di Ciamis dan Bandar Lampung Terkait Propaganda Medsos

Senin, 20 Juli 2026 - 06:48 WIB

Buntut Ucapan “Lu Punya Otak Nggak?”, Hotman Paris Minta Maaf ke Wartawan

Berita Terbaru