Status Rumah KPR Ternyata HGB, Belum SHM!

- Editor

Sabtu, 25 November 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption : ist

Hariannarasi.com, Bandar Lampung – Kredit Perumahan Rakyat (KPR) tentu sangatlah meringankan bagi rakyat yang ingin memiliki rumah dengan cara mencicil, selain angsuran yang dinilai cukup ringan, rumah pun dapat langsung ditempati.

Namun, ada beberapa polemik yang kini tengah viral di media sosial, tak lain adalah status kepemilikan tanah yang dibeli masyarakat melalui KPR. 

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Status tanah tersebut rupanya hanya Hak Guna Bangunan (HGB) bukan Status Hak Milik (SHM), polemik yang tengah berkembang dimasyarakat ini dijawab langsung Ketua Dewan Pengurus Pusat (DPP) Real Estate Indonesia (REI) Joko Suranto.

Ia menjelaskan, bahwa Perseroan Terbatas (PT) atau Badan Hukum tidak memiliki hak atas kepemilikan tanah, atau biasa disebut SHM. Hanya diperbolehkan HGB dengan status jangka waktu hingga 30 tahun.

“Ini sudah tertuang di Undang undang Pokok Agraria (UUPA), hampir semua proyek yang menjual rumah tinggal berstatus HGB, sesuai UU,” jelas Joko.

Ia menambahkan, bahwa kemauan ini merupakan amanat UUPA bukan merupakan kemauan pengembang, jadi harus ada upaya dari pemilik rumah untuk merubahnya menjadi SHM.

“Kalau tidak dijanjikan jadi hak milik atau konsumen tidak balik nama, maka ya tetap akan jadi HGB,” ujarnya.

Ketika terjadi transaksi jual-beli antara pengembang dan pembeli maka yang menjadi hak seutuhnya untuk merubah status kepemilikan ada di pembeli. “Jadi ketika ada di developer pun, surat yang ditandatangani adalah pemilik atau pemegang KPR,” ucapnya.

Ia melanjutkan, ada prosedur di perbankan untuk menaikkan status tanah dari HGB menjadi SHM, dan itu prosesnya sangatlah mudah.

“Mudah, ada prosesnya diperbankan, ketika itu menjadi jaminan, kemudian ketika sudah dibeli maka konsumen atau developer juga suka menawarkan mau hak milik atau tidak. Tapi dengan HGB yang 30 tahun itu, maka pemilik ataupun pemegang KPR itu sudah memiliki hak yang kuat di mata hukum,” kata Joko. (red)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Bongkar Ragam Modus Haji Ilegal Jelang Musim Haji 2026, Polri Bentuk Satgas!
Tak Hanya Doa, Lampung Bentangkan Karpet Merah untuk Mahasiswa dan Pengusaha Palestina!
Ada Soto dan Buah, Ini dia Menu Makanan Jamaah Calon Haji
Ada Apa? Seluruh Ketua DPRD se-Indonesia Tiba-Tiba Dikumpulkan di Akmil Magelang!
Prabowo Sebut Rakyat Iran Keras Kepala?!
Tiga Prajurit Gugur, Panglima TNI Instruksikan Pasukan di Lebanon Masuk Bunker
Sempat Bikin Was-was karena Perang, Ini Keputusan Final Kemenhub Soal Penerbangan Haji
Tragis! Israel Hantam Pos Kontingen Garuda Gunakan Artileri di Lebanon, 1 Prajurit TNI Tewas!
Berita ini 14 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 20 April 2026 - 17:44 WIB

Bongkar Ragam Modus Haji Ilegal Jelang Musim Haji 2026, Polri Bentuk Satgas!

Senin, 20 April 2026 - 16:15 WIB

Tak Hanya Doa, Lampung Bentangkan Karpet Merah untuk Mahasiswa dan Pengusaha Palestina!

Minggu, 19 April 2026 - 06:14 WIB

Ada Soto dan Buah, Ini dia Menu Makanan Jamaah Calon Haji

Kamis, 16 April 2026 - 09:41 WIB

Ada Apa? Seluruh Ketua DPRD se-Indonesia Tiba-Tiba Dikumpulkan di Akmil Magelang!

Jumat, 10 April 2026 - 16:53 WIB

Prabowo Sebut Rakyat Iran Keras Kepala?!

Berita Terbaru