Kenaikan UMP 2024 Tak Lebih Dari 5 Persen, Menaker Minta Gubernur Terapkan Pekan Depan!

- Editor

Selasa, 14 November 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption : Menteri Ketenagakerjaan RI Ida Fauziyah

Hariannarasi.com, Jakarta – Presiden Jokowi mengubah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas PP Nomor 36 Tahun 2021 Tentang Pengupahan, PP ini mengatur tentang 3 cara dalam menghitung kenaikan upah.

Ketiga variabel ini yakni, indeks tertentu, pertumbuhan ekonomi, dan inflasi. Dalam pasal 26 ayat 4 terdapat aturan UMP Tahun 2024 dengan cara yakni upah minimum tahun berjalan ditambah nilai penyesuaian upah minimum tahun depan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menjelaskan, bahwa peraturan ini harus diterapkan oleh Provinsi pada 21 November 2023 dan Kabupaten/Kota maksimal pada 30 November 2023. 

“Gubernur harus segera menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) secepatnya, dan Kabupaten Kota maksimal akhir bulan, sudah ada penetapannya,” ujar Ida.

Ida Fauziyah menekankan keberadaan PP Nomor 51 Tahun 2023 dalam menciptakan kepastian berusaha bagi dunia usaha dan industri akan mendorong peningkatan produktivitas perusahaan. Dalam situasi seperti ini perusahaan akan mengalami keuntungan dan stabilitas keuangan perusahaan berjalan dengan baik.

“Dengan stabilitas keuangan perusahaan yang baik, maka sistem pengupahan yang berkeadilan melalui penerapan struktur dan skala upah di perusahaan menjadi pilihan dan wajib untuk dijadikan sebagai sistem pengupahan yang berlaku di perusahaan,” katanya.

Sementara, Presiden Asosiasi Serikat Pekerja Indonesia (ASPEK Indonesia) Mirah Sumirat menilai kenaikan upah buruh di 2024 tidak akan lebih dari 5 persen jika menggunakan rumus baru Jokowi.

Mirah mengatakan kenaikan UMP 2024 yang kecil ini dikarenakan adanya variabel indeks tertentu.

“Angka (UMP 2024) yang akan dihasilkan dengan formula yang telah dirilis melalui PP Nomor 51 Tahun 2023 tidak akan lebih dari di bawah 5 persen atau 7 persen. Karena ada koefisien (indeks) tertentu,” katanya.

Mirah juga menambahkan, para buruh mengusulkan kenaikan UMP 15 persen kepada pemerintah, usulan ini sudah berupa angka kompromi, di mana seharusnya bisa sampai 20 persen-25 persen. (red)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Cegah Bansos Salah Sasaran! Pemprov Lampung Integrasikan Data 9,3 Juta Warga Lewat IKD
Siap Siap, Kepala Daerah Paling Jago Urus MBG Bakal Diguyur Rp3 Miliar, Total Insentif Rp1 Triliun!
Jabar Didera Tekanan Fiskal, Rp3,4 Triliun Melayang, KDM Tunda Bayar Proyek!
Ancaman Serangan Siber Mengintai! Pemprov Lampung ‘Kunci’ Layanan Elektronik Sementara
Impor Distop, Mentan Amran Klaim Harga Singkong Melejit Rp3 Ribu, Petani Pringsewu Panen Cuan?
Kemenag Gagas Gerakan ASN Bersarung dan Berpeci Sepekan Sekali
Diguyur Rp600 Miliar, Ini 19 Ruas Jalan di Provinsi Lampung yang Bakal Disulap Mulus!
APBD Lampung 2027 Tembus Rp7,2 Triliunan, DPRD Tuntut Perbaikan Jalan hingga Lunasi Utang!
Berita ini 46 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 2 November 2026 - 15:02 WIB

Cegah Bansos Salah Sasaran! Pemprov Lampung Integrasikan Data 9,3 Juta Warga Lewat IKD

Jumat, 30 Oktober 2026 - 11:25 WIB

Siap Siap, Kepala Daerah Paling Jago Urus MBG Bakal Diguyur Rp3 Miliar, Total Insentif Rp1 Triliun!

Senin, 26 Oktober 2026 - 10:34 WIB

Jabar Didera Tekanan Fiskal, Rp3,4 Triliun Melayang, KDM Tunda Bayar Proyek!

Senin, 26 Oktober 2026 - 05:31 WIB

Ancaman Serangan Siber Mengintai! Pemprov Lampung ‘Kunci’ Layanan Elektronik Sementara

Minggu, 25 Oktober 2026 - 08:47 WIB

Impor Distop, Mentan Amran Klaim Harga Singkong Melejit Rp3 Ribu, Petani Pringsewu Panen Cuan?

Berita Terbaru