Honorer Resmi Dihapus, Bagaimana Nasibnya?

- Editor

Minggu, 5 November 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption : Presiden Jokowi di IKN Kalimantan Timur (Foto Profil YouTube @jokowi)

Hariannarasi.com, Jakarta – Presiden Joko Widodo resmi menandatangani Undang-undang (UU) Nomor 20 Tahun 2023 Tentang Aparatur Sipil Negera (ASN), kebijakan ini secara langsung menghapus tenaga kerja Non-ASN atau honorer.

Aturan yang diresmikan Jokowi ini sekaligus mengatur penataan tenaga honorer, penataan ini dilakukan sampai Desember Tahun 2024. Penataan ini terkait dengan pengangkatan lembaga berwenang, verifikasi dan validasi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Pegawai non-ASN atau nama lainnya wajib diselesaikan penataannya paling lambat Desember 2024 dan sejak Undang-Undang ini mulai berlaku Instansi Pemerintah dilarang mengangkat pegawai non-ASN atau nama lainnya selain Pegawai ASN,” bunyi pasal 66 BAB XIV.

Didalam pasal 65 UU tentang ASN juga melarang pemerintah daerah untuk melakukan rekruitmen tenaga honorer yang mengisi jabatan ASN, jika melanggar maka akan ada sanksi hukum yang diatur sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.

“Pejabat Pembina Kepegawaian dilarang mengangkat pegawai non-ASN untuk mengisi jabatan ASN. Larangan berlaku juga bagi pejabat lain di Instansi Pemerintah yang melakukan pengangkatan pegawai non-ASN,” bunyi dari Pasal 65 ayat (1) dan (2).

Untuk penataan tenaga honorer ini akan dilakukan enam bulan setelah UU ASN diundangkan, ada sekitar 2,3 juta tenaga honorer di seluruh Indonesia.

Menteri PAN-RB Azwar Anas menjelaskan, bahwa pihaknya tidak akan melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) massal pada tenaga honorer dalam penataan yang sesuai dengan perundang-undangan.

“Berkat dukungan DPR, RUU ASN ini menjadi payung hukum terlaksananya prinsip utama penataan tenaga non-ASN yaitu tidak boleh ada PHK massal, seperti yang digariskan Presiden Jokowi sejak awal,” ujar Anas di Sidang Paripurna DPR RI beberapa waktu lalu. (red)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Presiden Prabowo Lantik 26 Anggota Wantimpres, Ada Rocky Gerung Hingga Eks Ketua MK Anwar Usman
Anggaran MBG Capai Rp240,2 Triliun, Subsidi Gas Melon dan BBM Dipangkas Hampir Rp12 Triliun!
Sekda Definitif Tersandung Korupsi, Sulpakar Ditunjuk Jadi Pj Sekda Lampung Tengah
Eks Kapolri Merapat ke Istana, Listyo Sigit Dilantik Jadi Kepala Staf Kepresidenan Gantikan Moeldoko
Presiden Prabowo Lantik Jenderal Suyudi Ario Seto Sebagai Kapolri
Cek Rekening! 13,3 Juta Pekerja Terima Bantuan Subsidi Rp900 Ribu
PPPK Paruh Waktu Langsung Naik Status Penuh Waktu Januari 2027, Cek Besaran Gaji per Golongan!
Cetak Sejarah Baru, Belanja RI 2027 Tembus Rp4.000 Triliun! 
Berita ini 62 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 2 Oktober 2026 - 11:20 WIB

Presiden Prabowo Lantik 26 Anggota Wantimpres, Ada Rocky Gerung Hingga Eks Ketua MK Anwar Usman

Kamis, 1 Oktober 2026 - 10:42 WIB

Anggaran MBG Capai Rp240,2 Triliun, Subsidi Gas Melon dan BBM Dipangkas Hampir Rp12 Triliun!

Kamis, 1 Oktober 2026 - 10:24 WIB

Sekda Definitif Tersandung Korupsi, Sulpakar Ditunjuk Jadi Pj Sekda Lampung Tengah

Kamis, 1 Oktober 2026 - 10:09 WIB

Eks Kapolri Merapat ke Istana, Listyo Sigit Dilantik Jadi Kepala Staf Kepresidenan Gantikan Moeldoko

Kamis, 1 Oktober 2026 - 10:06 WIB

Presiden Prabowo Lantik Jenderal Suyudi Ario Seto Sebagai Kapolri

Berita Terbaru