Caption : Presiden Jokowi di IKN Kalimantan Timur (Foto Profil YouTube @jokowi)
Hariannarasi.com, Jakarta – Presiden Joko Widodo resmi menandatangani Undang-undang (UU) Nomor 20 Tahun 2023 Tentang Aparatur Sipil Negera (ASN), kebijakan ini secara langsung menghapus tenaga kerja Non-ASN atau honorer.
Aturan yang diresmikan Jokowi ini sekaligus mengatur penataan tenaga honorer, penataan ini dilakukan sampai Desember Tahun 2024. Penataan ini terkait dengan pengangkatan lembaga berwenang, verifikasi dan validasi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Pegawai non-ASN atau nama lainnya wajib diselesaikan penataannya paling lambat Desember 2024 dan sejak Undang-Undang ini mulai berlaku Instansi Pemerintah dilarang mengangkat pegawai non-ASN atau nama lainnya selain Pegawai ASN,” bunyi pasal 66 BAB XIV.
Didalam pasal 65 UU tentang ASN juga melarang pemerintah daerah untuk melakukan rekruitmen tenaga honorer yang mengisi jabatan ASN, jika melanggar maka akan ada sanksi hukum yang diatur sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.
“Pejabat Pembina Kepegawaian dilarang mengangkat pegawai non-ASN untuk mengisi jabatan ASN. Larangan berlaku juga bagi pejabat lain di Instansi Pemerintah yang melakukan pengangkatan pegawai non-ASN,” bunyi dari Pasal 65 ayat (1) dan (2).
Untuk penataan tenaga honorer ini akan dilakukan enam bulan setelah UU ASN diundangkan, ada sekitar 2,3 juta tenaga honorer di seluruh Indonesia.
Menteri PAN-RB Azwar Anas menjelaskan, bahwa pihaknya tidak akan melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) massal pada tenaga honorer dalam penataan yang sesuai dengan perundang-undangan.
“Berkat dukungan DPR, RUU ASN ini menjadi payung hukum terlaksananya prinsip utama penataan tenaga non-ASN yaitu tidak boleh ada PHK massal, seperti yang digariskan Presiden Jokowi sejak awal,” ujar Anas di Sidang Paripurna DPR RI beberapa waktu lalu. (red)






