Honorer Resmi Dihapus, Bagaimana Nasibnya?

- Editor

Minggu, 5 November 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption : Presiden Jokowi di IKN Kalimantan Timur (Foto Profil YouTube @jokowi)

Hariannarasi.com, Jakarta – Presiden Joko Widodo resmi menandatangani Undang-undang (UU) Nomor 20 Tahun 2023 Tentang Aparatur Sipil Negera (ASN), kebijakan ini secara langsung menghapus tenaga kerja Non-ASN atau honorer.

Aturan yang diresmikan Jokowi ini sekaligus mengatur penataan tenaga honorer, penataan ini dilakukan sampai Desember Tahun 2024. Penataan ini terkait dengan pengangkatan lembaga berwenang, verifikasi dan validasi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Pegawai non-ASN atau nama lainnya wajib diselesaikan penataannya paling lambat Desember 2024 dan sejak Undang-Undang ini mulai berlaku Instansi Pemerintah dilarang mengangkat pegawai non-ASN atau nama lainnya selain Pegawai ASN,” bunyi pasal 66 BAB XIV.

Didalam pasal 65 UU tentang ASN juga melarang pemerintah daerah untuk melakukan rekruitmen tenaga honorer yang mengisi jabatan ASN, jika melanggar maka akan ada sanksi hukum yang diatur sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.

“Pejabat Pembina Kepegawaian dilarang mengangkat pegawai non-ASN untuk mengisi jabatan ASN. Larangan berlaku juga bagi pejabat lain di Instansi Pemerintah yang melakukan pengangkatan pegawai non-ASN,” bunyi dari Pasal 65 ayat (1) dan (2).

Untuk penataan tenaga honorer ini akan dilakukan enam bulan setelah UU ASN diundangkan, ada sekitar 2,3 juta tenaga honorer di seluruh Indonesia.

Menteri PAN-RB Azwar Anas menjelaskan, bahwa pihaknya tidak akan melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) massal pada tenaga honorer dalam penataan yang sesuai dengan perundang-undangan.

“Berkat dukungan DPR, RUU ASN ini menjadi payung hukum terlaksananya prinsip utama penataan tenaga non-ASN yaitu tidak boleh ada PHK massal, seperti yang digariskan Presiden Jokowi sejak awal,” ujar Anas di Sidang Paripurna DPR RI beberapa waktu lalu. (red)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Gubernur Lampung Raih Penghargaan Nasional Top Regional Leader Awards 2026
Bocor Rp12 Triliun Setahun! Zulhas Ungkap Praktik Jual Beli Titik Dapur MBG
Diam-diam Pemprov Lampung Rancang APBD 2026 yang Beda, Fokus Pelayanan Publik!
Bansos Berubah Total! Dari Barang Bakal Jadi Transfer Tunai Rp5,4 Juta per Tahun
Usai Dilantik, Nanik S Deyang Ubah Arah MBG 2026, dari Moratorium Dapur Baru hingga Cari Dana Alternatif!
Sah! Nanik S. Deyang Pimpin BGN, Distribusi MBG Kini Dikawal Ketat
Manjakan ASN Lewat 12 Kebijakan Pro Karier, Pemprov Lampung Sabet Adhi Manawa Nugraha Madya!
Menteri HAM Natalius Pigai Usul Kalangan Sipil Duduki Jabatan Utama di Polri
Berita ini 60 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 11 Juni 2026 - 13:35 WIB

Gubernur Lampung Raih Penghargaan Nasional Top Regional Leader Awards 2026

Kamis, 11 Juni 2026 - 10:11 WIB

Bocor Rp12 Triliun Setahun! Zulhas Ungkap Praktik Jual Beli Titik Dapur MBG

Kamis, 11 Juni 2026 - 07:01 WIB

Diam-diam Pemprov Lampung Rancang APBD 2026 yang Beda, Fokus Pelayanan Publik!

Selasa, 9 Juni 2026 - 16:56 WIB

Bansos Berubah Total! Dari Barang Bakal Jadi Transfer Tunai Rp5,4 Juta per Tahun

Senin, 8 Juni 2026 - 17:38 WIB

Usai Dilantik, Nanik S Deyang Ubah Arah MBG 2026, dari Moratorium Dapur Baru hingga Cari Dana Alternatif!

Berita Terbaru