Honorer Resmi Dihapus, Bagaimana Nasibnya?

- Editor

Minggu, 5 November 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption : Presiden Jokowi di IKN Kalimantan Timur (Foto Profil YouTube @jokowi)

Hariannarasi.com, Jakarta – Presiden Joko Widodo resmi menandatangani Undang-undang (UU) Nomor 20 Tahun 2023 Tentang Aparatur Sipil Negera (ASN), kebijakan ini secara langsung menghapus tenaga kerja Non-ASN atau honorer.

Aturan yang diresmikan Jokowi ini sekaligus mengatur penataan tenaga honorer, penataan ini dilakukan sampai Desember Tahun 2024. Penataan ini terkait dengan pengangkatan lembaga berwenang, verifikasi dan validasi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Pegawai non-ASN atau nama lainnya wajib diselesaikan penataannya paling lambat Desember 2024 dan sejak Undang-Undang ini mulai berlaku Instansi Pemerintah dilarang mengangkat pegawai non-ASN atau nama lainnya selain Pegawai ASN,” bunyi pasal 66 BAB XIV.

Didalam pasal 65 UU tentang ASN juga melarang pemerintah daerah untuk melakukan rekruitmen tenaga honorer yang mengisi jabatan ASN, jika melanggar maka akan ada sanksi hukum yang diatur sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.

“Pejabat Pembina Kepegawaian dilarang mengangkat pegawai non-ASN untuk mengisi jabatan ASN. Larangan berlaku juga bagi pejabat lain di Instansi Pemerintah yang melakukan pengangkatan pegawai non-ASN,” bunyi dari Pasal 65 ayat (1) dan (2).

Untuk penataan tenaga honorer ini akan dilakukan enam bulan setelah UU ASN diundangkan, ada sekitar 2,3 juta tenaga honorer di seluruh Indonesia.

Menteri PAN-RB Azwar Anas menjelaskan, bahwa pihaknya tidak akan melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) massal pada tenaga honorer dalam penataan yang sesuai dengan perundang-undangan.

“Berkat dukungan DPR, RUU ASN ini menjadi payung hukum terlaksananya prinsip utama penataan tenaga non-ASN yaitu tidak boleh ada PHK massal, seperti yang digariskan Presiden Jokowi sejak awal,” ujar Anas di Sidang Paripurna DPR RI beberapa waktu lalu. (red)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Pemerintah Buka 4.770 Formasi CPNS Jalur Sekolah Kedinasan 2026, Simak Daftar Instansi dan Jadwalnya
Asyik Pidato, Prabowo: Mau Sembayang Jumat Ini, PKS Sudah Lirik-lirik
Usut Direksi BUMN 30 Tahun Terakhir, Prabowo Wacanakan Pengadilan Ad Hoc
Pemerintah Tetapkan Syarat dan Jadwal Pencairan BLT 2026, Sanksi Tegas Menanti Pelaku Judol!
11 Pemda di Lampung Ramai-Ramai Ajukan Hutang, Total Nilai Tembus Rp2 Triliun!
Pemerintah Serahkan 3 Surpres ke DPR RI, Siapa Pilihan Istana?
Dugaan Peran Raffi Ahmad di Balik Mundurnya Gubernur BI Perry Warjiyo
Prabowo: Kecerdasan Tak Melulu Soal Pendidikan Formal
Berita ini 60 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 16 Agustus 2026 - 13:59 WIB

Pemerintah Buka 4.770 Formasi CPNS Jalur Sekolah Kedinasan 2026, Simak Daftar Instansi dan Jadwalnya

Jumat, 14 Agustus 2026 - 13:32 WIB

Asyik Pidato, Prabowo: Mau Sembayang Jumat Ini, PKS Sudah Lirik-lirik

Jumat, 14 Agustus 2026 - 08:13 WIB

Usut Direksi BUMN 30 Tahun Terakhir, Prabowo Wacanakan Pengadilan Ad Hoc

Rabu, 12 Agustus 2026 - 14:35 WIB

Pemerintah Tetapkan Syarat dan Jadwal Pencairan BLT 2026, Sanksi Tegas Menanti Pelaku Judol!

Selasa, 11 Agustus 2026 - 08:59 WIB

11 Pemda di Lampung Ramai-Ramai Ajukan Hutang, Total Nilai Tembus Rp2 Triliun!

Berita Terbaru