Caption : Tiga penari penghibur yang terlihat memakai pakaian serba seksi dan bra dengan motif bunga-bunga, lakukan tarian striptis di club malam CS
Hariannarasi.com, Bandar Lampung – Beredar sebuah rekaman vidio amatir yang menunjukan tiga penari penghibur yang terlihat memakai pakaian serba seksi dan bra dengan motif bunga-bunga, nergemulai menari mengikuti irama musik yang diduga mempertontonkan tarian (striptis).
Perbuatan tidak senonoh ini ditampilkan di malam-malam tertentu menjelang dini hari di salah satu tempat hiburan malam di jalan Gatot Subroto, Sukaraja, Kecamatan Bumi Waras, Bandar Lampung .
“Informasi yang di dapat bahwa dihari tertentu tempat hiburan malam CS diduga mempertontonkan tarian striptis tidak senonoh untuk menghibur para pengunjungnya. Bisa dilihatkan rekamannya, ini sangat tidak wajar, sudah hampir telanjang penarinya. Dan satu lagi bahwa CS juga menyajikan minuman beralkohol dengan kadar tinggi, khusus bagi para pengunjung setia,” terang narasumber yang minta identitasnya dirahasiakan.
Menanggapi hal tersebut, Pengamat Hukum sekaligus Sekjen DPP LBH PWRI Yanuar Zuliansah mengecam keras dugaan pelanggaran Hukum serta pelanggaran norma yang terjadi di CS.
“Saya justru baru tau kalau ada tempat hiburan malam di Lampung yang menyediakan tempat hiburan seperti itu, apalagi sampai ada tarian striptis, tentunya tidak boleh ada club malam yang menyediakan tarian seperti itu,” Kata Yanuar.
Ditambahkannya bahwa, sesuai Pasal 36 UU Nomor 44/2008 tentang pornografi, dalam pasal itu disebutkan, setiap orang yang mempertontonkan diri atau orang lain dalam pertunjukan atau di muka umum yang menggambarkan ketelanjangan, eksploitasi seksual, persenggamaan, atau yang bermuatan pornografi lainnya dengan ancaman pidana selama maksimal 10 tahun penjara.
“Selain hal itu siapa saja yang menyajikan tontonan tersebut dimuka umum dapat dikenakan pasal 296 KUHP yang memudahkan cabul oleh orang lain dengan orang lain, dan menjadikannya sebagai pencarian atau kebiasaan, diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan,” tambahnya.
Yanuar meminta aparat penegak hukum, khususnya Kapolda Lampung dapat melakukan tindakan tegas atas hal tersebut.
Sementara itu, pihak pengelola Center Stage (CS) belum dapat dimintai konfirmasi. (red)






