Hariannarasi.com, Bandar Lampung – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandar Lampung melakukan penggeledahan kantor Bank BRI Cabang Untung Suropati Jalan R. A. Basyid, Labuhan Dalam, Tanjung Senang, Rabu,(11/10/2023).
Penggeledahan itu terkait dugaan korupsi Dana Kredit Usaha Rakyat (KUR) yang diselewengkan oleh pegawai BRI Tahun 2021 dan 2022.
Kasi Intel Kejari Bandar Lampung Rio Irawan mengatakan, bahwa penggeledahan dilakukan berdasarkan adanya Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) yang diterbitkan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Bandar Lampung
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Bahwa Penggeledahan pada Bank BRI Unit Untung Suropati dilakukan oleh Tim Penyidik Pidsus Kejaksaan Negeri Bandar Lampung berjumlah 7 orang,” kata Rio Irawan.
Penggeledahan dilakukan oleh Tim Penyidik Pidsus Kejaksaan Negeri Bandar Lampung telah mendapatkan ijin dari Pengadilan Negeri Tanjung Karang berdasarkan Penetapan Pengadilan Negeri Tanjung Karang Nomor : 4/PenPid.Sus-TPK.GLD/2023/PN.Tjk tanggal 10 Oktober 2023
“Bahwa dari hasil penggeledahan tim penyidik menyita beberapa dokumen terkait Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyaluran Dana KUR Unit Untung Suropati,” katanya. (sap)






