Caption : Mantan Kasat Narkoba Polres Lamsel AKP Andri Gustami digelanggang menuju Lapas Wayhui, Bandar Lampung
Hariannarasi.com, Bandar Lampung – AKP Andri Gustami mantan Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan digelandang petugas kejaksaan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Wayhui. Berkasnya dinyatakan lengkap (P21) oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung.
Ia terlihat menutup kepala dan mengenakan masker wajah, bahkan ia terlihat menunduk saat di gelandang menuju mobil tahanan dan menghindari sorot kamera para rekan media. Terlihat juga tangan Andri bersama tangan lainnya saling terikat borgol.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Alumni Akademi Kepolisian (Akpol) 2012 ini ditetapkan sebagai tersangka Narkoba jenis Sabu bersama dengan 3 tersangka lainnya, yakni Rivaldo Miliandri, Ahyat Rojai dan Muhammad Fikri alias Dustin.
Keempatnya merupakan anak buah dari Mafia Narkoba jaringan internasional bernama Fredy Pratama alias Miming.
Kasi Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandar Lampung Rio Irawan mengatakan, pihaknya juga mengamankan barang bukti berupa uang tunai senilai total Rp 2,9 miliar dari keempat tersangka.
“Milik AKP Andri Gustami senilai Rp 756 juta, sedangkan sisanya milik tersangka lain, dan telah disetor di rekening Mandiri Kejari Bandar Lampung Cabang Cut Mutia,” ujarnya.
AKP Andri Gustami sendiri diketahui berperan memuluskan pengiriman sabu jaringan Fredy Pratama yang melewati Pelabuhan Bakauheni. Dalam perannya tersebut, AKP Andri mendapatkan Rp 800 juta.
Sebanyak 100 kilogram sabu telah diloloskannya selama 2 bulan terlibat dalam jaringan ini. Andri dijerat pasal berlapis. Salah satunya ialah pasal tindak pidana pencucian uang. (red)






