Berkas Tersangka Narkoba AKP Andri Gustami Lengkap Alias P21, Dijerat Pasal Berlapis!

- Editor

Jumat, 6 Oktober 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption : Mantan Kasat Narkoba Polres Lamsel AKP Andri Gustami digelanggang menuju Lapas Wayhui, Bandar Lampung

Hariannarasi.com, Bandar Lampung – AKP Andri Gustami mantan Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan digelandang petugas kejaksaan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Wayhui. Berkasnya dinyatakan lengkap (P21) oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung.

Ia terlihat menutup kepala dan mengenakan masker wajah, bahkan ia terlihat menunduk saat di gelandang menuju mobil tahanan dan menghindari sorot kamera para rekan media. Terlihat juga tangan Andri bersama tangan lainnya saling terikat borgol.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Alumni Akademi Kepolisian (Akpol) 2012 ini ditetapkan sebagai tersangka Narkoba jenis Sabu bersama dengan 3 tersangka lainnya, yakni Rivaldo Miliandri, Ahyat Rojai dan Muhammad Fikri alias Dustin. 

Keempatnya merupakan anak buah dari Mafia Narkoba jaringan internasional bernama Fredy Pratama alias Miming.

Kasi Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandar Lampung Rio Irawan mengatakan, pihaknya juga mengamankan barang bukti berupa uang tunai senilai total Rp 2,9 miliar dari keempat tersangka.

“Milik AKP Andri Gustami senilai Rp 756 juta, sedangkan sisanya milik tersangka lain, dan telah disetor di rekening Mandiri Kejari Bandar Lampung Cabang Cut Mutia,” ujarnya.

AKP Andri Gustami sendiri diketahui berperan memuluskan pengiriman sabu jaringan Fredy Pratama yang melewati Pelabuhan Bakauheni. Dalam perannya tersebut, AKP Andri mendapatkan Rp 800 juta.

Sebanyak 100 kilogram sabu telah diloloskannya selama 2 bulan terlibat dalam jaringan ini. Andri dijerat pasal berlapis. Salah satunya ialah pasal tindak pidana pencucian uang. (red)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Kejagung Tangkap Ketua Ombudsman RI Hery Susanto
Kedok Pemuda Kaliawi Ini Terbongkar, 5 Bulan Tinggal Serumah dengan Anak di Bawah Umur!
Kejati Lampung Obok-obok Kasus Tol Terpeka, Rp7,8 Miliar Uang Negara Berhasil Diselamatkan
GILA! Sipir Rutan Kotabumi Nekat Selundupkan 40 Paket Sabu!
Gelap Mata! Tak Terima Dilaporkan, Adik Ipar di Lampung Tengah Nekat Bacok Kakak Ipar Sendiri
Aksi Beruntun! Pelaku Curanmor Bersenpi Bawa Kabur Motor di Bandar Lampung, Sempat Lepas Tembakan
Niat Hati Maling Motor Demi Beli Sabu, Dua Pencuri di Pringsewu Diringkus Warga dan Polisi
Breaking News: Jaksa Agung Mutasi 14 Kajati Sekaligus, Cek Daftarnya!
Berita ini 45 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 16 April 2026 - 12:16 WIB

Kejagung Tangkap Ketua Ombudsman RI Hery Susanto

Kamis, 16 April 2026 - 10:03 WIB

Kedok Pemuda Kaliawi Ini Terbongkar, 5 Bulan Tinggal Serumah dengan Anak di Bawah Umur!

Kamis, 16 April 2026 - 08:34 WIB

Kejati Lampung Obok-obok Kasus Tol Terpeka, Rp7,8 Miliar Uang Negara Berhasil Diselamatkan

Rabu, 15 April 2026 - 11:13 WIB

GILA! Sipir Rutan Kotabumi Nekat Selundupkan 40 Paket Sabu!

Rabu, 15 April 2026 - 06:13 WIB

Gelap Mata! Tak Terima Dilaporkan, Adik Ipar di Lampung Tengah Nekat Bacok Kakak Ipar Sendiri

Berita Terbaru

HUKUM

Kejagung Tangkap Ketua Ombudsman RI Hery Susanto

Kamis, 16 Apr 2026 - 12:16 WIB