Caption : Uji Coba Sistem Gaji Tunggal atau Single Salary, Baru Dimulai Pada Instansi PPATK dan KPK.
Hariannarasi.com, Jakarta – Pemerintah Jokowi melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) telah memulai uji coba sistem gaji tunggal atau single salary, dimulai pada Instansi PPATK dan KPK.
Menteri PAN-RB Azwar Anas menjelaskan, bahwa saat ini baru ada dua lembaga tersebut, dan akan diberlakukan secara nasional nanti jika terbukti efektivitasnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Baru kita coba di dua instansi, masih dalam pilot projects di PPATK dan KPK, nanti akan ada evaluasi,” jelas Anas ke rekan media.
Single salary system adalah gaji tunggal denga menghapus tunjangan kinerja (Tukin) dan perjalanan dinas (Perdin), hanya memasukkan gaji tunggal dari penjumlahan berbagai komponen penggajian.
Dikutip dari website resmi BKN, gaji tunggal ini terdiri dari beberapa penghasilan yang digabung menjadi satu seperti unsur jabatan, tunjangan kinerja, dan pemeringkatan (Grading) terhadap nilai jabatan.
Grading ini juga akan menunjukkan posisi beban kerja, nilai jabatan dan resiko serta tanggung jawab pekerjaan.
Anas juga menambahkan, gaji tunggal ini akan diatur khusus melalui peraturan pemerintah (PP), besaran gaji hanya akan memuat komponen tunggal, dan lainnya akan dihapus.
“Sistem penggajian tunggal harus dikaji secara matang dan hati-hati. Agar dikemudian hari tidak menimbulkan dampak pada APBN. Dan harus dilakukan secara bertahap,” ujarnya. (Red)






