Caption : Rapat Paripurna DPR RI Sahkan RUU Kesehatan menjadi UU di Gedung Senayan, Jakarta. Selasa (11/7).
Hariannarasi.com, Jakarta – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia (RI) sahkan Rancangan Undang-undang (RUU) Kesehatan menjadi Undang-undang (UU), lantaran banyak terjadi polemik atas profesi kedokteran dan pelayanan kesehatan.
Ketua DPR-RI Puan Maharani mengetok palu tanda mengesahkan UU tersebut, tampak ia mengenakan jilbab dengan balutan blazer hitam. Rapat paripurna ini merupakan sidang masa ke V tahun 2022-2023 di gedung Senayan Jakarta, Selasa (11/7).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam rapat itu, Wakil Ketua Komisi IX menyampaikan laporan terkait RUU Kesehatan lalu memberikan salinan laporan ke Puan Maharani. Namun, dalam prosesnya terdapat dua fraksi yang menolak RUU Kesehatan ini, yakni Fraksi PKS dan Fraksi Demokrat.
Meski dua fraksi ini menolak, Ketua DPR-RI tetap melanjutkan dan menanyakan kepada fraksi lainnya untuk pandangan RUU Kesehatan ini. “Fraksi PDI-P, Fraksi Golkar, Fraksi Gerindra, Fraksi Nasdem, Fraksi PKB, Fraksi PAN, Fraksi PPP setuju ya?” kata Puan menanyakan.
Dengan serentak, ketujuh fraksi menyatakan setuju. “Setuju!” Sambut mereka riuh.
Pengesahan Undang-undang kesehatan ini menegaskan setidaknya tiga kewenangan organisasi profesi yakni, pertama penerbitan surat tanda registrasi (STR) menjadi kewenangan mutlak Kementerian Kesehatan (Kemenkes) yang sebelumnya dipegang IDI.
Kedua, Surat Izin Praktek (SIP) menjadi kewenangan menteri kesehatan, ketiga penerbitan Satuan Kredit Profesi (SKP) untuk dokter menjadi hak mutlak Kemenkes yang sebelumnya di pegang IDI.
Polemik di bidang kesehatan ini terjawab melalui RUU Kesehatan dikarenakan organisasi profesi kedokteran yang menjadikan diri mereka sebagai wadah tunggal untuk izin dokter dalam melakukan praktek, bahkan untuk menjadi dokter spesialis harus mengikuti prosedur dari pihak mereka yakni Ikatan Dokter Indonesia (IDI) dan Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI).
Belum lagi biaya yang mahal untuk melewati tahapan agar lolos dan mendapatkan izin serta menjadi dokter spesialis.
Sekjen Perkumpulan Dokter Seluruh Indonesia (PDSI) Erfen Gustiawan mendukung RUU Kesehatan ini agar tidak ada lagi pihak yang memonopoli organisasi profesi kedokteran, dan mengambil alih izin STR, SIP dan SKP yang sebelumnya dipegang IDI kini mandat tersebut diambil pemerintah melalui kemenkes.
“Sejalan dengan kementrian kesehatan,” singkatnya.
Ia menilai organisasi profesi kedokteran merupakan organisasi masyarakat biasa. Jadi sudah seharusnya sistem penciptaan dan pendistribusian profesi dokter harus dilakukan pemerintah melalui kemenkes.
Hal sama dilontarkan Dante Saksono selaku Wakil Menteri Kesehatan (Wamenkes), ia menolak biaya yang tinggi untuk kepengurusan admistrasi sebagai dokter.
Contoh saja, untuk seorang dokter mengantongi STR dibutuhkan biaya Rp 6 juta, sedangkan ada sekitar 140 ribu dokter di seluruh Indonesia.
Belum lagi SKP wajib yakni 250 skor yang harus dimiliki oleh seorang dokter, untuk per 4 SKP seorang dokter harus mengeluarkan biaya senilai Rp 1 juta (Komulatif Rp 62 juta) jika dijumlahkan seluruh dokter yang ada di Indonesia mencapai Rp 1 triliun lebih. (red)






