Per Maret 2026, Ini 21 Layanan dan Penyakit yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan

- Editor

Minggu, 8 Maret 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption : Istimewa

Hariannarasi.com, Jakarta – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan terus mengoptimalkan pelayanan bagi pesertanya. Namun, masyarakat perlu mengetahui bahwa per Maret 2026, terdapat 21 jenis penyakit dan pelayanan kesehatan yang tidak ditanggung oleh program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) ini. 

Pengecualian tanggungan ini secara resmi diatur dan mengacu pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Aturan ini menjadi landasan pasti dalam menentukan klaim pelayanan medis yang bisa dibiayai oleh negara dan mana yang harus ditanggung secara mandiri.

Ketentuan ini penting untuk dipahami oleh masyarakat agar tidak terjadi kesalahpahaman saat pasien mengakses layanan medis di fasilitas kesehatan.

Beberapa kondisi yang tidak dijamin umumnya bersifat non-esensial, akibat kelalaian pribadi, atau sudah ditanggung oleh asuransi dan program jaminan lain.

​Berikut adalah daftar lengkap 21 pelayanan kesehatan dan penyakit yang tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan:

  1. ​Penyakit yang berupa wabah atau kejadian luar biasa (KLB).
  2. ​Perawatan yang berhubungan dengan kecantikan dan estetika, seperti operasi plastik.
  3. ​Perataan gigi seperti pemasangan behel.
  4. ​Penyakit akibat tindak pidana, seperti penganiayaan atau kekerasan seksual.
  5. ​Penyakit atau cedera akibat sengaja menyakiti diri sendiri atau usaha bunuh diri.
  6. ​Penyakit akibat konsumsi alkohol atau ketergantungan obat.
  7. ​Pengobatan mandul atau infertilitas.
  8. ​Penyakit atau cedera akibat kejadian yang tidak bisa dicegah, seperti tawuran.
  9. ​Pelayanan kesehatan yang dilakukan di luar negeri.
  10. ​Pengobatan dan tindakan medis yang dikategorikan sebagai percobaan atau eksperimen.
  11. ​Pengobatan komplementer, alternatif, dan tradisional yang belum dinyatakan efektif berdasarkan penilaian teknologi kesehatan.
  12. ​Penggunaan alat kontrasepsi.
  13. ​Perbekalan kesehatan rumah tangga.
  14. ​Pelayanan kesehatan yang tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan (termasuk rujukan atas permintaan sendiri).
  15. ​Pelayanan kesehatan di fasilitas kesehatan yang tidak bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, kecuali dalam keadaan darurat medis.
  16. ​Penyakit atau cedera akibat kecelakaan kerja yang telah dijamin oleh program jaminan kecelakaan kerja atau menjadi tanggungan pemberi kerja.
  17. ​Pelayanan kesehatan yang dijamin oleh program jaminan kecelakaan lalu lintas (Jasa Raharja) hingga batas yang ditanggung.
  18. ​Pelayanan kesehatan tertentu yang berkaitan dengan Kementerian Pertahanan, TNI, dan Polri.
  19. ​Pelayanan kesehatan yang diselenggarakan dalam rangka kegiatan bakti sosial.
  20. ​Pelayanan kesehatan yang sudah ditanggung dalam program lain.
  21. ​Pelayanan lainnya yang tidak ada hubungan dengan manfaat jaminan kesehatan yang diberikan.

Masyarakat diimbau untuk selalu memastikan jenis pertanggungan sebelum melakukan tindakan medis, serta selalu mengikuti prosedur rujukan berjenjang yang telah ditetapkan oleh BPJS Kesehatan. (*)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Muhammadiyah Bangun Pabrik Cairan Infus di Malang, Targetkan Beroperasi Akhir 2027
Bikin Ngelus Dada! Layanan RSUD Ryacudu Amburadul, Antrean Digital Zonk dan Kantong Obat Pun Tak Ada!
Wali Kota Eva dan Wagub Jihan Dampingi Wamenkes Tinjau Puskesmas Way Halim 2, Tekankan Pelacakan Kontak Erat Pasien TB
RSUD Bandar Negara Husada Bakal Jadi RS Rujukan Nomor Satu di Lampung? Begini Kata Wagub Jihan!
Josi Harnos Resmi Dilantik Jadi Ketua IDI Lampung 2025-2028, Wagub Tekankan Sinergi
Gila-gilaan! Harga Obat di RI Disulap 500% Lebih Mahal dari Malaysia, Menkes Cium Bau Korupsi
Tingginya Angka Pengidap HIV/AIDS di Bandar Lampung, Ini Langkah Dinkes Putus Penyebaran!
Kenali Individu dengan IQ Dibawah Rata-rata, Ini Dia Ciri-cirinya!
Berita ini 23 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 15 April 2026 - 16:51 WIB

Bikin Ngelus Dada! Layanan RSUD Ryacudu Amburadul, Antrean Digital Zonk dan Kantong Obat Pun Tak Ada!

Selasa, 14 April 2026 - 04:49 WIB

Wali Kota Eva dan Wagub Jihan Dampingi Wamenkes Tinjau Puskesmas Way Halim 2, Tekankan Pelacakan Kontak Erat Pasien TB

Senin, 13 April 2026 - 06:19 WIB

RSUD Bandar Negara Husada Bakal Jadi RS Rujukan Nomor Satu di Lampung? Begini Kata Wagub Jihan!

Senin, 6 April 2026 - 04:16 WIB

Josi Harnos Resmi Dilantik Jadi Ketua IDI Lampung 2025-2028, Wagub Tekankan Sinergi

Senin, 16 Maret 2026 - 08:53 WIB

Gila-gilaan! Harga Obat di RI Disulap 500% Lebih Mahal dari Malaysia, Menkes Cium Bau Korupsi

Berita Terbaru