Caption : Praktik pertambangan harus mengedepankan lingkungan, baiknya ada reklamasi dan rehabilitasi
Hariannarasi.com, Jakarta – International Monetary Found (IMF) dan Uni Eropa menentang keras kebijakan pemerintah Indonesia dalam penghentian ekspor biji nikel dan komoditas lainnya ke luar negeri.
IMF menyarankan pemerintah Indonesia agar mengkaji ulang larangan ekspor biji nikel dan komoditas lainnya. Permintaan ini tertuang dalam IMF Executive Board Concludes 2023 article IV Consultation with Indonesia beberapa waktu lalu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Bahkan, Uni Eropa sudah melakukan tindakan nyata dengan melayangkan gugatan hukum larangan tersebut ke organisasi perdagangan dunia (WTO), dan memenangkan perkara tersebut. Namun pihak Indonesia tak tinggal diam, saat ini Indonesia tengah melakukan upaya banding atas putusan tersebut.
Menteri Investasi atau Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia menjelaskan, bahwa dirinya ditunjuk Presiden Jokowi untuk menentang dan melawan IMF/ Uni Eropa atas kebijakan pelarangan ekspor biji nikel yang telah dijalankan sejak tahun 2020.
“IMF sudah ada rekomendasi ke kita agar tak ada pelarangan ekspor biji nikel dan komoditas lainnya, dan memperluas pembatasan bahan baku,” kata Bahlil seperti dilansir CNN Indonesia.
“Apa perintah Presiden Jokowi? Mas Bahlil, lawan! Kedaulatan kita tak boleh diganggu siapapun,” lanjutnya.
Ia menambahkan, sebenarnya kebijakan hilirisasi pada ekspor biji nikel ini untuk meningkatkan nilai dan pendapatan negara, buktinya, pada tahun 2017-2018 nilai ekspor biji nikel total USD$ 3,3 miliar. Saat ini tahun 2022 nilai ekspor mencapai total USD$ 30 miliar, naik 10 kali lipat.
“Saya harus menyetop semua aktivitas ekspor biji nikel dan komoditas lainnya, ini perintah Presiden Jokowi, saya harus lakukan,” jelasnya. (red)






