Caption : Ist
Hariannarasi.com, Jakarta – Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) resmi menetapkan bahwa tarif listrik atau harga token listrik untuk periode triwulan II (April-Juni) 2026 tidak mengalami kenaikan.
Ketentuan ini akan mulai berlaku pada 1 April 2026 bagi seluruh pelanggan PT PLN (Persero), termasuk golongan rumah tangga.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Tri Winarno, menjelaskan, keputusan untuk mempertahankan tarif listrik ini diambil guna menjaga daya beli masyarakat, khususnya menjelang Hari Raya Idul Fitri.
“Masyarakat tidak perlu cemas, karena Pemerintah telah menetapkan tarif listrik periode triwulan II tahun 2026 tetap. Penetapan ini dilakukan setelah menghitung berbagai parameter ekonomi makro,” ujar Tri seperti dikutip dari laman resmi Kementerian ESDM, Sabtu (28/3/2026).
Selain menjaga stabilitas ekonomi warga, Pemerintah juga mengimbau masyarakat agar tetap menggunakan listrik secara efisien dan bijak sebagai bentuk dukungan terhadap ketahanan energi nasional.
Bagi pelanggan prabayar, besaran tarif ini sama dengan pelanggan pascabayar. Saat melakukan pembelian token, nominal yang dibayarkan akan dipotong terlebih dahulu dengan Pajak Penerangan Jalan (PPJ).
Persentasenya bergantung pada kebijakan masing-masing pemerintah daerah, sebelum dikonversi menjadi daya (kWh).
Berikut adalah rincian lengkap tarif listrik PLN untuk golongan rumah tangga yang berlaku mulai 1 April 2026:
Tarif Listrik Bersubsidi:
– Golongan R-1/TR daya 450 VA: Rp 415 per kWh
– Golongan R-1/TR daya 900 VA: Rp 605 per kWh
Tarif Listrik Non-subsidi:
– Golongan R-1/TR kecil daya 900 VA-RTM: Rp 1.352 per kWh
– Golongan R-1/TR kecil daya 1.300 VA: Rp 1.444,70 per kWh
– Golongan R-1/TR kecil daya 2.200 VA: Rp 1.444,70 per kWh
– Golongan R-2/TR menengah daya 3.500-5.500 VA: Rp 1.699,53 per kWh
– Golongan R-3/TR besar daya di atas 6.600 VA: Rp 1.699,53 per kWh






