Ini Tanggapan Kemendagri Saat Netizen Minta Gubernur Lampung Di Berhentikan

- Editor

Senin, 8 Mei 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Hariannarasi.com, Bandar Lampung – santernya permintaan netizen di jagat dunia Maya agar Gubernur Lampung Arinal Junaidi diberhentikan membuat Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) buka suara.

Penyebabnya tak lain dikarenakan infrastruktur jalan rusak selama bertahun-tahun, namun tak ada tindakan sama sekali dari kepala daerah setempat. Hanya baru ini saja, saat Presiden Jokowi melakukan kunjungan ke Lampung, secara tiba-tiba kunjungan yang ingin dilewati Jokowi berbenah langsung.

Kemendagri melalui Kapuspen Benny Irawan tidak memberikan jawaban yang tegas, ia hanya menjelaskan bahwa seorang kepala daerah bisa diberhentikan dan terdapat syarat yang di atur dalam perundang-undangan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Bisa diberhentikan, jika dilihat di UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, semestinya langsung ditanyakan juga ke yang bersangkutan,” ujar Benny.

Jika dilihat dalam pasal 78 UU No. 23 tahun 2014 Kepala daerah dapat diberhentikan jika yang bersangkutan meninggal dunia, permintaan sendiri dan diberhentikan.

“Khusus untuk diberhentikan, ada beberapa peraturan yang memang jika melanggar dan fatal bisa berdampak ke pemberhentian,” terangnya.

Sementara, ragam tanggapan netizen melihat reaksi Gubernur Lampung saat mendengar penjelasan Presiden Jokowi akan mengambil alih perbaikan jalan, bahkan dirinya ikut bertepuk tangan menandakan kegembiraan.

“Gak tau malu, harusnya malu dan mengundurkan diri,” jelas netizen sinis.

“Kalau di Jepang, sudah lama mengundurkan diri, tapi ini Konoha,” ungkap netizen lainnya.

“Tolong Presiden Jokowi pecat aja Gubernur Lampung ini,” terang yang lain. (red)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Pangdam XXI/Radin Inten Mayjen Kristomei Sianturi Resmi Dilantik Jadi Kepala BNPB
Perketat Pengawasan Solar Subsidi untuk Roda Enam Keatas, Gubernur Lampung Terbitkan Ingub!
Awasi Distribusi BBM Bersubsidi di 37 SPBU di Bandar Lampung, Kasatpol PP Siapkan 798 Personel!
Wacana Gaji PNS dan Pensiun Disalurkan Lewat Koperasi, Pemprov Lampung: Kami Tunggu Regulasi
Lukman Pura Resmi Jabat Direktur RSUDAM, Gadriyanto Abung Pimpin Satpol PP Lampung
Adopsi Sistem Piket ala Jepang, BGN Luncurkan Skema Prasmanan di 60 Dapur MBG
Temukan Praktik Pungutan ‘Fee’ Yayasan ke Mitra SPPG, BGN Janji Rombak Tata Kelola Program MBG
Presiden Prabowo Lantik 26 Anggota Wantimpres, Ada Rocky Gerung Hingga Eks Ketua MK Anwar Usman
Berita ini 80 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 15 Oktober 2026 - 16:45 WIB

Pangdam XXI/Radin Inten Mayjen Kristomei Sianturi Resmi Dilantik Jadi Kepala BNPB

Rabu, 14 Oktober 2026 - 09:20 WIB

Perketat Pengawasan Solar Subsidi untuk Roda Enam Keatas, Gubernur Lampung Terbitkan Ingub!

Senin, 12 Oktober 2026 - 16:03 WIB

Awasi Distribusi BBM Bersubsidi di 37 SPBU di Bandar Lampung, Kasatpol PP Siapkan 798 Personel!

Kamis, 8 Oktober 2026 - 10:07 WIB

Wacana Gaji PNS dan Pensiun Disalurkan Lewat Koperasi, Pemprov Lampung: Kami Tunggu Regulasi

Rabu, 7 Oktober 2026 - 05:54 WIB

Lukman Pura Resmi Jabat Direktur RSUDAM, Gadriyanto Abung Pimpin Satpol PP Lampung

Berita Terbaru