Ini Tanggapan Kemendagri Saat Netizen Minta Gubernur Lampung Di Berhentikan

- Editor

Senin, 8 Mei 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Hariannarasi.com, Bandar Lampung – santernya permintaan netizen di jagat dunia Maya agar Gubernur Lampung Arinal Junaidi diberhentikan membuat Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) buka suara.

Penyebabnya tak lain dikarenakan infrastruktur jalan rusak selama bertahun-tahun, namun tak ada tindakan sama sekali dari kepala daerah setempat. Hanya baru ini saja, saat Presiden Jokowi melakukan kunjungan ke Lampung, secara tiba-tiba kunjungan yang ingin dilewati Jokowi berbenah langsung.

Kemendagri melalui Kapuspen Benny Irawan tidak memberikan jawaban yang tegas, ia hanya menjelaskan bahwa seorang kepala daerah bisa diberhentikan dan terdapat syarat yang di atur dalam perundang-undangan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Bisa diberhentikan, jika dilihat di UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, semestinya langsung ditanyakan juga ke yang bersangkutan,” ujar Benny.

Jika dilihat dalam pasal 78 UU No. 23 tahun 2014 Kepala daerah dapat diberhentikan jika yang bersangkutan meninggal dunia, permintaan sendiri dan diberhentikan.

“Khusus untuk diberhentikan, ada beberapa peraturan yang memang jika melanggar dan fatal bisa berdampak ke pemberhentian,” terangnya.

Sementara, ragam tanggapan netizen melihat reaksi Gubernur Lampung saat mendengar penjelasan Presiden Jokowi akan mengambil alih perbaikan jalan, bahkan dirinya ikut bertepuk tangan menandakan kegembiraan.

“Gak tau malu, harusnya malu dan mengundurkan diri,” jelas netizen sinis.

“Kalau di Jepang, sudah lama mengundurkan diri, tapi ini Konoha,” ungkap netizen lainnya.

“Tolong Presiden Jokowi pecat aja Gubernur Lampung ini,” terang yang lain. (red)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Sah! Dilantik Menteri Agus, Komjen Rudi Setiawan Kini Pegang Kendali Pengawasan Kemenimipas
Wapres Gibran Kunker ke Lampung, Tinjau Proyek Jembatan Way Bungur yang Sempat Viral
Siapkan Pemimpin Birokrasi Adaptif dan Berwawasan Lingkungan, Pemprov Lampung Buka PKN Tingkat II 2026
Pemerintah Targetkan 40 Ribu Kopdes Merah Putih Beroperasi pada Akhir 2026
Prabowo Beri Peringatan Keras Soal Program MBG: Sekarang Banyak yang Nyusup Jadi Maling!
Berantas Pembalakan Liar, Prabowo Akan Tambah Polisi Kehutanan Menjadi 70.000 Personel!
Otorita IKN Bantah Isu Mangkrak, Tegaskan Pembangunan Terus Berjalan
Siap-Siap Kantongi Rp900 Ribu! Ini Jadwal dan Cara Cek Penerima BLT Kesra Juli 2026
Berita ini 62 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 15 Juli 2026 - 18:24 WIB

Sah! Dilantik Menteri Agus, Komjen Rudi Setiawan Kini Pegang Kendali Pengawasan Kemenimipas

Rabu, 15 Juli 2026 - 07:26 WIB

Wapres Gibran Kunker ke Lampung, Tinjau Proyek Jembatan Way Bungur yang Sempat Viral

Selasa, 14 Juli 2026 - 09:43 WIB

Siapkan Pemimpin Birokrasi Adaptif dan Berwawasan Lingkungan, Pemprov Lampung Buka PKN Tingkat II 2026

Minggu, 12 Juli 2026 - 06:17 WIB

Pemerintah Targetkan 40 Ribu Kopdes Merah Putih Beroperasi pada Akhir 2026

Jumat, 10 Juli 2026 - 11:41 WIB

Prabowo Beri Peringatan Keras Soal Program MBG: Sekarang Banyak yang Nyusup Jadi Maling!

Berita Terbaru