Dramatis, Buronan Curat Diringkus Usai Tabrak Mobil Polisi dan Terjun ke Jurang

- Editor

Rabu, 18 Februari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption : ist

Hariannarasi.com, Lampung Tengah – Tim Tekab 308 Presisi Polres Lampung Tengah berhasil meringkus seorang residivis kasus pencurian dengan pemberatan (curat) berinisial RD (36) alias Labay, pada Selasa (17/2/2026). 

Penangkapan berlangsung dramatis setelah pelaku sempat menabrak kendaraan petugas dan nekat melompat ke jurang.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kasat Reskrim Polres Lampung Tengah, AKP Devrat Aolia Arfan, menjelaskan bahwa penangkapan bermula dari pengintaian terhadap kendaraan yang ditumpangi pelaku di Jalan Lintas Sumatera.

Menyadari keberadaan petugas, warga Kampung Tanjung Ratu tersebut berusaha melarikan diri dengan menabrak mobil polisi.

​Aksi kejar-kejaran berlanjut hingga masuk ke ruas Tol Terbanggi Besar (JTTS). Di lokasi tersebut, pelaku nekat menghentikan kendaraan dan terjun ke jurang di pinggir tol untuk menghindari kejaran petugas. Namun, upaya pelarian tersebut berhasil digagalkan dan pelaku langsung diamankan.

Rekam Jejak Kejahatan

​Berdasarkan hasil pemeriksaan, RD alias Labay merupakan buronan (DPO) yang dikenal licin dan terlibat dalam serangkaian tindak pidana di berbagai wilayah.

“Pelaku diduga terlibat pencurian kendaraan bermotor di dua lokasi di wilayah hukum Polsek Punggur. Selain itu, ia juga masuk DPO atas serangkaian aksi kejahatan di Kabupaten Pringsewu, Lampung Utara, dan Kota Metro,” ujar AKP Devrat mewakili Kapolres Lampung Tengah, Rabu (18/2/2026).

​Saat ini, pelaku telah diserahkan ke Polsek Punggur untuk menjalani proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut. Polisi juga telah mengantongi identitas dua rekan pelaku lainnya yang kini telah ditetapkan sebagai DPO.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal pencurian dengan pemberatan (Curat) sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). (*)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Dituntut 7 Tahun Penjara dan Uang Pengganti Rp7,85 Miliar, Bupati Nonaktif Ardito Wijaya Masih Bisa Tersenyum
Mayor TNI AL Faisal Didakwa Edarkan Sabu, Gunakan Pesawat Militer! 
20 Oknum Polisi Terseret Kasus Tambang Emas Ilegal Way Kanan, 10 Dijatuhi Sanksi Demosi
Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Diperiksa Kejagung, Tampil Perdana dengan Rompi Tahanan dan Tangan Terborgol
Unggah Konten Provokatif soal Presiden Prabowo dan Nuklir Iran, Dua Pria Ditangkap Polda Jabar
Ratusan Senpi Hingga Narkoba Ditemukan di Sekolah Swasta Jaksel, Siapa Pemiliknya?
Hakim PN Blambangan Umpu Vonis 13 Terdakwa Tambang Emas Ilegal Way Kanan, Hukuman Lebih Berat dari Tuntutan Jaksa
Mantan Penyidik KPK Jabat Kapolresta Bandar Lampung, Fokus Berantas Korupsi dan Tekan Curanmor
Berita ini 15 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 11 Agustus 2026 - 08:56 WIB

Dituntut 7 Tahun Penjara dan Uang Pengganti Rp7,85 Miliar, Bupati Nonaktif Ardito Wijaya Masih Bisa Tersenyum

Selasa, 11 Agustus 2026 - 07:36 WIB

Mayor TNI AL Faisal Didakwa Edarkan Sabu, Gunakan Pesawat Militer! 

Jumat, 7 Agustus 2026 - 13:09 WIB

20 Oknum Polisi Terseret Kasus Tambang Emas Ilegal Way Kanan, 10 Dijatuhi Sanksi Demosi

Jumat, 7 Agustus 2026 - 08:55 WIB

Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Diperiksa Kejagung, Tampil Perdana dengan Rompi Tahanan dan Tangan Terborgol

Jumat, 7 Agustus 2026 - 08:42 WIB

Unggah Konten Provokatif soal Presiden Prabowo dan Nuklir Iran, Dua Pria Ditangkap Polda Jabar

Berita Terbaru