Polisi Ringkus Dua Karyawan Pencuri 1.360 Ekor Ayam di Lamtim, Kerugian Rp98,3 Juta

- Editor

Selasa, 17 Februari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption : ist

Hariannarasi.com, Lampung Timur – Satreskrim Polres Lampung Timur berhasil mengungkap kasus pencurian ribuan ekor ayam di area perusahaan peternakan PT Central Avian Pertiwi, Kecamatan Sekampung Udik. 

Dalam pengungkapan ini, polisi mengamankan dua tersangka yang merupakan karyawan perusahaan tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

​Kasatreskrim Polres Lampung Timur, AKP Stefanus Boyoh, mengonfirmasi bahwa kedua pelaku berinisial RF (29) dan SP (23), warga Desa Gunung Sugih Besar, kini telah ditahan untuk menjalani proses hukum.

​”Kedua pelaku memanfaatkan akses mereka sebagai karyawan untuk melancarkan aksinya. Pencurian ini dilakukan berulang kali dalam kurun waktu Oktober 2025 hingga Januari 2026,” ujar AKP Stefanus Boyoh, Selasa (17/2/2026).

​Kasus ini mulai terendus pada Minggu (18/1/2026) sekitar pukul 03.30 WIB. Saat itu, petugas keamanan perusahaan menemukan tiga karung berisi 18 ekor ayam di area kandang Dusun VI, Desa Gunung Sugih Besar.

Temuan tersebut memicu kecurigaan pihak manajemen yang kemudian melakukan audit internal dan pengecekan menyeluruh terhadap stok ternak.

Hasil audit menunjukkan perusahaan kehilangan total 1.360 ekor ayam, yang terdiri dari 1.257 ayam betina dan 103 ayam jantan. Akibat kejadian ini, PT Central Avian Pertiwi mengalami kerugian materiil mencapai Rp98,3 juta.

Modus Operandi Pelaku

​Berdasarkan hasil pemeriksaan kepolisian, modus yang digunakan RF dan SP adalah dengan memanjat pagar perusahaan. Mereka kemudian mengambil ayam dari kandang dan memasukkannya ke dalam karung bekas pakan untuk dibawa keluar secara bertahap agar tidak memancing kecurigaan.

​”Aksi ini dilakukan berkali-kali secara bertahap hingga mencapai ribuan ekor,” tambah Boyoh.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 477 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana pencurian dengan pemberatan. Kedua pelaku terancam hukuman penjara maksimal 7 tahun.

Saat ini, polisi masih melakukan pendalaman untuk memastikan apakah ada pihak lain yang terlibat dalam jaringan pencurian tersebut. (*)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Mencekam! Bak Kartel Meksiko, Penggerebekan Narkoba di Kampung Bahari Diwarnai Perlawanan
Bak Film Action! Drama Kejar-kejaran Berakhir di Sungai, Polisi Lumpuhkan Pencuri Mobil Asal Lampung
Buntut Promo Nyeleneh ‘Hafal Al-Qur’an Berhadiah Miras’, Dua Pelaku Akhirnya Berurusan dengan Polisi!
Resmi! Kejati Lampung Lantik Sunandar Pramono Jadi Nakhoda Baru Kejari Tanggamus
Dituntut 7 Tahun Penjara dan Uang Pengganti Rp7,85 Miliar, Bupati Nonaktif Ardito Wijaya Masih Bisa Tersenyum
Mayor TNI AL Faisal Didakwa Edarkan Sabu, Gunakan Pesawat Militer! 
20 Oknum Polisi Terseret Kasus Tambang Emas Ilegal Way Kanan, 10 Dijatuhi Sanksi Demosi
Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Diperiksa Kejagung, Tampil Perdana dengan Rompi Tahanan dan Tangan Terborgol
Berita ini 39 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 13 Agustus 2026 - 14:09 WIB

Mencekam! Bak Kartel Meksiko, Penggerebekan Narkoba di Kampung Bahari Diwarnai Perlawanan

Kamis, 13 Agustus 2026 - 08:52 WIB

Bak Film Action! Drama Kejar-kejaran Berakhir di Sungai, Polisi Lumpuhkan Pencuri Mobil Asal Lampung

Kamis, 13 Agustus 2026 - 05:13 WIB

Buntut Promo Nyeleneh ‘Hafal Al-Qur’an Berhadiah Miras’, Dua Pelaku Akhirnya Berurusan dengan Polisi!

Rabu, 12 Agustus 2026 - 14:15 WIB

Resmi! Kejati Lampung Lantik Sunandar Pramono Jadi Nakhoda Baru Kejari Tanggamus

Selasa, 11 Agustus 2026 - 08:56 WIB

Dituntut 7 Tahun Penjara dan Uang Pengganti Rp7,85 Miliar, Bupati Nonaktif Ardito Wijaya Masih Bisa Tersenyum

Berita Terbaru