Caption : ist
Hariannarasi.com, Jakarta – Kementerian Sosial (Kemensos) mulai menyalurkan sejumlah program bantuan sosial (bansos) reguler tahun anggaran 2026 secara bertahap sejak awal tahun. Proses penyaluran kali ini menggunakan basis data terbaru, yakni Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).
DTSEN resmi menggantikan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) sebagai acuan tunggal dalam penetapan penerima bantuan. Data ini merupakan hasil sinkronisasi antara Kemensos dengan Badan Pusat Statistik (BPS) dan data kependudukan (NIK) guna memastikan akurasi penerima manfaat.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Adapun program bantuan yang mulai dicairkan meliputi Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) atau Kartu Sembako, bantuan beras, serta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan Nasional (PBI-JKN).
Pemerintah mengimbau masyarakat untuk melakukan pengecekan status kepesertaan secara mandiri. Hal ini dikarenakan adanya potensi perubahan status penerima akibat proses pemutakhiran data pada sistem DTSEN yang baru.
Pengecekan dapat dilakukan melalui dua cara resmi:
1. Situs Web, mengakses laman https://cek.bansos.kemensos.go.id dengan memasukkan data wilayah dan nama lengkap sesuai KTP.
2. Aplikasi, menggunakan aplikasi “Cek Bansos” yang tersedia di Play Store maupun App Store.
Meskipun jadwal pencairan dilakukan per triwulan, waktu tepatnya dapat bervariasi di setiap wilayah tergantung pada kesiapan administrasi daerah. Penyaluran bantuan tetap dilakukan melalui jaringan Bank Himbara (BRI, BNI, Mandiri, BTN) atau melalui Kantor Pos.
Hingga saat ini, besaran bantuan dilaporkan masih mengacu pada skema sebelumnya, seperti BPNT sebesar Rp 200.000 per bulan dan iuran PBI-JKN senilai Rp 42.000 per orang yang dibayarkan langsung ke BPJS Kesehatan.
Bagi masyarakat yang mendapati perbedaan data atau kendala pencairan, disarankan untuk segera menghubungi pendamping sosial atau pihak kelurahan setempat. (*)






