Caption : ilustrasi
Hariannarasi.com, Tanggamus – Bupati Tanggamus, H. Moh. Saleh Asnawi, secara resmi meluncurkan aplikasi SAI Lurus Pajak (Sistem Administrasi Integrasi Layanan Unggul Responsif Untuk Sistem Pajak).
Inovasi digital ini dirancang untuk mempercepat proses administrasi perpajakan daerah yang sebelumnya memakan waktu hari menjadi hitungan menit.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Plt. Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Tanggamus, Maradona S.STP., M.Si., mengungkapkan bahwa kehadiran platform ini merupakan solusi atas lambatnya layanan pajak konvensional. Melalui SAI Lurus Pajak, proses penetapan pajak yang semula membutuhkan waktu tiga hari kerja, kini dipangkas menjadi hanya sekitar 30 menit.
”Seluruh layanan kini terintegrasi dalam satu platform digital, mulai dari pendataan, penetapan, pembayaran, hingga pelaporan,” ujar Maradona dalam keterangannya, Rabu (11/2).
Sebelum inovasi ini diterapkan, petugas harus melakukan pendataan lapangan pada hari pertama, verifikasi kantor pada hari kedua, dan penyerahan Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD) pada hari ketiga.
Kini, pendataan dilakukan secara online menggunakan tablet yang terhubung langsung ke operator pusat secara real-time.
Selain kecepatan administrasi, SAI Lurus Pajak juga memperkenalkan fleksibilitas pembayaran melalui penggunaan Tanda Tangan Elektronik (TTE) dan fitur QRIS.
Jika sebelumnya pembayaran hanya terbatas melalui teller atau mobile banking Bank Lampung, kini wajib pajak dapat membayar melalui berbagai e-wallet seperti Dana, ShopeePay, hingga GoPay.
Bapenda juga mengimbau seluruh masyarakat untuk mulai memanfaatkan layanan ini guna mendapatkan kepastian layanan yang lebih modern dan tepercaya demi mendukung keberlanjutan pembangunan daerah.
Sementara, Bupati Tanggamus Saleh Asnawi berharap, jika transformasi digital ini dapat meningkatkan transparansi dan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak.
“Ini yang merupakan tulang punggung pembangunan di Kabupaten Tanggamus,” ujar Bupati. (*)






