Caption : ilustrasi (Karya Seni Digital AI)
Hariannarasi.com, Tanggamus – Fokus utama pelantikan Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama (JPTP) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tanggamus kini tertuju pada Drs. Suhendar Zuber, M.Si. Usai resmi menjabat sebagai Inspektur.
Suhendar langsung dihadapkan pada tuntutan Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk mengusut tuntas dugaan penyimpangan Dana Korpri yang diperkirakan mencapai Rp50 juta setiap bulannya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Isu ini menjadi krusial karena adanya potensi konflik kepentingan dalam struktur organisasi. Ketua Korpri Kabupaten Tanggamus saat ini dijabat oleh Sekretaris Daerah (Sekda), Ir. Suaidi, yang secara struktural merupakan atasan dari Inspektorat.
Transparansi Anggaran, tidak adanya laporan pertanggungjawaban (LPJ) yang dibuka secara transparan kepada anggota selama bertahun-tahun.
Akumulasi Dana, potongan iuran sebesar Rp10.000 hingga Rp15.000 per ASN per bulan diprediksi terkumpul puluhan juta rupiah, namun pemanfaatannya tidak jelas.
Independensi audit, keraguan ASN terhadap keberanian Inspektorat untuk mengaudit organisasi yang dipimpin oleh pejabat tinggi (Sekda).
Desakan Internal ASN
Suherman, salah satu ASN yang vokal terkait isu ini, menyatakan bahwa audit Dana Korpri harus dilakukan secara menyeluruh dari hulu ke hilir, mulai dari mekanisme pemotongan hingga distribusi dana.
“Ini uang ASN yang dipotong tiap bulan. Jika bersih, buka saja laporannya ke publik. Jangan sampai Inspektorat hanya berani bertindak ke bawah, tetapi tumpul saat menyentuh elite birokrasi,” tegas Suherman pada Senin (26/1).
Struktur jabatan di lingkungan Pemkab Tanggamus menempatkan Inspektur dalam posisi dilematis. Sebagai pengawas internal, Suhendar Zuber dituntut menunjukkan profesionalisme untuk mengaudit dana yang dikelola di bawah naungan jabatan Sekda.
Hingga berita ini diturunkan, para ASN masih menunggu langkah konkret dari Inspektorat untuk mempublikasikan laporan keuangan tahunan Korpri guna menepis kecurigaan adanya zona nyaman bagi elite birokrasi dalam pengelolaan dana iuran tersebut. (*)






