Caption : Istimewa
Hariannarasi.com, Tanggamus – Seorang buronan kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) berinisial JS (28) menyerahkan diri ke kepolisian pada Rabu (3/6/2026).
Tersangka yang merupakan warga Pekon Kedaloman, Kecamatan Gunung Alip, Kabupaten Tanggamus ini menyerah usai pihak keluarganya khawatir ia akan mendapat tindakan tegas dari petugas jika terus melarikan diri.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kapolsek Talang Padang, Iptu Harunur Rasyid, mengungkapkan penyerahan diri ini adalah hasil pendekatan persuasif dari Sat Intelkam Polres Tanggamus terhadap keluarga pelaku.
”Atas penggalangan yang dilakukan, keluarga akhirnya bersedia bekerja sama. Mereka menghubungi petugas dan menyampaikan bahwa tersangka siap menyerahkan diri. Personel langsung menjemput tersangka tanpa perlawanan,” jelas Iptu Harunur mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Rahmad Sujatmiko, Kamis (4/6/2026).
JS ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) atas keterlibatannya dalam pencurian satu unit sepeda motor Honda Beat milik Dai Kumar (66) di Pekon Kedaloman pada Jumat (29/5/2026). Dalam aksinya, pelaku masuk dengan cara merusak jendela dapur rumah korban, lalu mengambil kunci motor di dalam kamar.
Sebelum JS menyerahkan diri, polisi telah lebih dulu menangkap dua pelaku lain dalam komplotan ini. Keduanya adalah YY (33) sebagai eksekutor dan AS (41) yang berperan sebagai perantara penjualan motor curian.
Pihak kepolisian mengapresiasi sikap kooperatif keluarga JS. Iptu Harunur menegaskan bahwa menyerahkan diri adalah langkah yang jauh lebih baik, karena polisi akan terus memburu pelaku kejahatan hingga tertangkap.
Saat ini JS telah ditahan di Polsek Talang Padang bersama barang bukti sepeda motor milik korban. Ia dijerat menggunakan Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara. (*)






