Takut Kena ‘Dor’ Polisi, Buronan Curanmor di Tanggamus Kena Mental dan Pilih Menyerahkan Diri!

- Editor

Kamis, 4 Juni 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption : Istimewa

Hariannarasi.com, Tanggamus – Seorang buronan kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) berinisial JS (28) menyerahkan diri ke kepolisian pada Rabu (3/6/2026). 

Tersangka yang merupakan warga Pekon Kedaloman, Kecamatan Gunung Alip, Kabupaten Tanggamus ini menyerah usai pihak keluarganya khawatir ia akan mendapat tindakan tegas dari petugas jika terus melarikan diri.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

​Kapolsek Talang Padang, Iptu Harunur Rasyid, mengungkapkan penyerahan diri ini adalah hasil pendekatan persuasif dari Sat Intelkam Polres Tanggamus terhadap keluarga pelaku.

​”Atas penggalangan yang dilakukan, keluarga akhirnya bersedia bekerja sama. Mereka menghubungi petugas dan menyampaikan bahwa tersangka siap menyerahkan diri. Personel langsung menjemput tersangka tanpa perlawanan,” jelas Iptu Harunur mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Rahmad Sujatmiko, Kamis (4/6/2026).

​JS ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) atas keterlibatannya dalam pencurian satu unit sepeda motor Honda Beat milik Dai Kumar (66) di Pekon Kedaloman pada Jumat (29/5/2026). Dalam aksinya, pelaku masuk dengan cara merusak jendela dapur rumah korban, lalu mengambil kunci motor di dalam kamar.

​Sebelum JS menyerahkan diri, polisi telah lebih dulu menangkap dua pelaku lain dalam komplotan ini. Keduanya adalah YY (33) sebagai eksekutor dan AS (41) yang berperan sebagai perantara penjualan motor curian.

​Pihak kepolisian mengapresiasi sikap kooperatif keluarga JS. Iptu Harunur menegaskan bahwa menyerahkan diri adalah langkah yang jauh lebih baik, karena polisi akan terus memburu pelaku kejahatan hingga tertangkap.

Saat ini JS telah ditahan di Polsek Talang Padang bersama barang bukti sepeda motor milik korban. Ia dijerat menggunakan Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara. (*)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Sempat Viral dan Bikin Heboh, Korban Kasus Pemerasan di Pesawaran Cabut Laporan Polisi
BRI Kanca Teluk Betung Fasilitasi Pembayaran Program Keringanan Pajak Kendaraan 2026
Melawan Saat Ditangkap, DPO Curanmor Asal Jabung Tewas Ditembak Polisi
Pemkab Tanggamus Cairkan Rp34,5 Miliar untuk Gaji Ke-13 ASN dan PPPK Mulai Hari Ini
Gubernur Lampung: Kepemimpinan Baru BGN Jadi Momentum Perkuat Program MBG
Nekat Jalan Kaki 5 Jam Kabur dari Ponpes, Alasan Tiga Santri Tanggamus Ini Bikin Geleng Kepala!
Polisi Tetapkan Remaja 17 Tahun Tersangka Kedua Pembunuhan Lamtim, Pancing Korban Via DM Facebook
15 Jam Hilang, Pemburu Ayam Hutan Ditemukan Tak Bernyawa di Tengah Kebun Sawit
Berita ini 23 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 4 Juni 2026 - 16:51 WIB

Sempat Viral dan Bikin Heboh, Korban Kasus Pemerasan di Pesawaran Cabut Laporan Polisi

Kamis, 4 Juni 2026 - 14:09 WIB

BRI Kanca Teluk Betung Fasilitasi Pembayaran Program Keringanan Pajak Kendaraan 2026

Kamis, 4 Juni 2026 - 08:02 WIB

Takut Kena ‘Dor’ Polisi, Buronan Curanmor di Tanggamus Kena Mental dan Pilih Menyerahkan Diri!

Rabu, 3 Juni 2026 - 18:34 WIB

Melawan Saat Ditangkap, DPO Curanmor Asal Jabung Tewas Ditembak Polisi

Rabu, 3 Juni 2026 - 11:57 WIB

Pemkab Tanggamus Cairkan Rp34,5 Miliar untuk Gaji Ke-13 ASN dan PPPK Mulai Hari Ini

Berita Terbaru