Caption : ist
Hariannarasi.com, Tanggamus – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Kotaagung melakukan pemusnahan barang sitaan hasil razia blok hunian pada Selasa (27/1). Kegiatan ini dilaksanakan dengan menggandeng personel TNI dan Polri sebagai bentuk sinergitas penegakan keamanan dan ketertiban (kamtib).
Barang-barang yang dimusnahkan tersebut merupakan hasil penyitaan dari operasi penggeledahan yang dilakukan sepanjang periode April hingga Desember 2025.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kepala Lapas (Kalapas) Kotaagung Andi Gunawan menyatakan, bahwa pemusnahan ini merupakan langkah konkret dan komitmen tegas petugas dalam memberantas peredaran barang terlarang yang berpotensi mengganggu stabilitas keamanan di dalam lapas.
“Sinergi lintas sektor bersama TNI dan Polri sangat membantu kami menciptakan kondisi lapas yang aman dan kondusif. Kami berharap ke depan tingkat pelanggaran dapat terus ditekan,” ujar Andi.
Lebih lanjut, Kalapas menekankan bahwa penurunan jumlah barang sitaan di masa mendatang akan menjadi indikator utama keberhasilan peningkatan kesadaran dan kepatuhan hukum para narapidana.
Pihak Lapas juga mengimbau seluruh Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) untuk menjauhi segala bentuk pelanggaran.
Kegiatan pemusnahan ini diharapkan menjadi peringatan keras bahwa setiap pelanggaran aturan memiliki konsekuensi, serta mendorong warga binaan untuk fokus mengikuti program pembinaan dengan baik. (*)






