Caption : ist
Hariannarasi.com, Jakarta – Gelombang protes yang dilancarkan ribuan kepala desa rupanya tak cukup kuat untuk menggoyahkan Menteri Keuangan Purbaya dan kebijakan fiskal pemerintah pusat.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, dengan nada tegas, memastikan bahwa peta jalan (roadmap) penyaluran Dana Desa Tahun Anggaran 2025 tidak akan mengalami perubahan, terlepas dari dinamika resistensi yang terjadi di lapangan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Purbaya menggarisbawahi bahwa penahanan sebagian Dana Desa tahap II bukan merupakan penundaan administratif semata, melainkan langkah strategis yang telah terencana.
Dana sebesar kurang lebih Rp 7 triliun tersebut memang sengaja dikunci untuk dialihkan sebagai modal pembiayaan program ambisius pemerintah, yakni Koperasi Merah Putih.
Sikap pemerintah terkesan tidak lunak dalam menghadapi aspirasi para kepala desa. Purbaya menegaskan bahwa demonstrasi tidak akan mengubah struktur Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang telah diputuskan.
“Tahap dua memang diluncurkan sekitar Rp 7 triliun, tapi sebagian ditahan untuk pembiayaan Koperasi Merah Putih. Jadi kita tidak merubah policy (kebijakan) setelah demo itu. Biar saja mereka demo, tapi kebijakannya tetap seperti itu,” ujar Purbaya dalam keterangannya ke media di Jakarta, Rabu (24/12).
Polemik ini bermuara pada restrukturisasi masif dalam tubuh Dana Desa. Berdasarkan pemaparan Purbaya dalam Media Briefing pertengahan November lalu, terjadi pergeseran alokasi yang sangat signifikan.
Dari total pagu Dana Desa senilai Rp 60 triliun, porsi mayoritas yakni Rp 40 triliun, kini dimandatkan untuk pembangunan infrastruktur ekonomi berupa koperasi.
Pemerintah tampaknya sedang memainkan skema pembiayaan jangka panjang (multi-years). Pembangunan Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih yang ditargetkan menyentuh angka 80.000 unit, membutuhkan injeksi modal yang fantastis, yakni mencapai total Rp 240 triliun, dengan asumsi setiap unit menelan biaya Rp 3 miliar.
Purbaya menjelaskan bahwa angka Rp 40 triliun dari Dana Desa tahun ini diposisikan sebagai cicilan untuk program enam tahun ke depan tersebut.
”Yang jelas, dana desanya Rp 60 triliun, sekitar Rp 40 triliun untuk menyicil Koperasi Merah Putih selama 6 tahun ke depan, guna membayar total kebutuhan Rp 240 triliun tersebut,” jelas Purbaya.
Sementara, Kementerian Keuangan bertindak sebagai arsitek anggaran, Purbaya menyerahkan bola panas eksekusi teknis kepada kementerian teknis terkait. “Implementasinya ada di Menteri Koperasi,” pungkas Purbaya.
Kebijakan ini menandai era baru sentralisasi penggunaan Dana Desa, yang kini tidak lagi sepenuhnya berada di tangan diskresi pemerintah desa, melainkan diarahkan secara ketat untuk menyokong program strategis nasional.
Kebijakan Purbaya
- Sikap Pemerintah: Menkeu Purbaya menegaskan kebijakan tidak berubah meski ada demo kepala desa.
- Mekanisme Tahap II: Sebagian dana (± Rp 7 T) ditahan/dialihkan untuk pembiayaan koperasi.
- Postur Anggaran: Dari total Rp 60 T Dana Desa, Rp 40 T dialokasikan untuk cicilan proyek koperasi.
- Skala Proyek: Target pembangunan 80.000 Koperasi Merah Putih dengan total biaya Rp 240 T (Rp 3 M per unit) dalam skema 6 tahun. (*)






