Caption : Ketua KONI Kabupaten Pesawaran, Soni Zainhard Utama, ia dipanggil Kejati Lampung terkait kasus korupsi SPAM Mantan Bupati Pesawaran Dendi Ramadhona.
Hariannarasi.com, Bandar Lampung – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung kian agresif mengurai benang kusut dugaan tindak pidana korupsi Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Kabupaten Pesawaran Tahun Anggaran 2022.
Setelah menetapkan Eks Bupati Pesawaran, Dendi Ramadhona, sebagai tersangka dan melakukan penahanan, penyidik kini memfokuskan bidikan pada lingkaran terdekat sang mantan kepala daerah guna menelusuri aliran dana dan aset.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Teranyar, Soni Zainhard Utama, Ketua KONI Kabupaten Pesawaran yang juga diketahui sebagai sepupu Dendi Ramadhona, memenuhi panggilan penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Lampung.
Soni diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi terkait proyek senilai Rp8,2 miliar yang kini menjadi sorotan hukum tersebut.
Pemeriksaan terhadap Soni ini dilakukan hanya berselang satu hari pasca penyidik memeriksa Nanda Indira, Bupati Pesawaran aktif sekaligus istri dari tersangka Dendi Ramadhona, pada Kamis (18/12).
Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Lampung, Armen Wijaya, S.H., M.H., menegaskan bahwa pemeriksaan terhadap Nanda Indira dilakukan untuk mengklarifikasi status kepemilikan sejumlah aset, bukan dalam kapasitasnya sebagai kepala daerah.
”Klarifikasi terhadap saksi (Nanda Indira) difokuskan pada posisinya sebagai istri tersangka, utamanya menyangkut sejumlah aset bernilai fantastis yang telah disita oleh tim penyidik,” ujar Armen.
Langkah penyitaan yang dilakukan Kejati Lampung terbilang masif. Total aset yang diamankan ditaksir mencapai angka Rp45,27 miliar. Rincian aset tersebut meliputi sertifikat tanah dan bangunan senilai Rp41 miliar, serta uang tunai sebesar Rp2,27 miliar.
Tak hanya aset tidak bergerak, penyidik juga mengamankan deretan barang mewah yang diduga berkaitan dengan perkara ini.
Di antaranya adalah delapan unit kendaraan (empat mobil dan empat sepeda motor) dengan estimasi nilai Rp1 miliar, serta koleksi 40 tas branded yang nilainya mencapai Rp800 juta.
Intensitas pemeriksaan terhadap orang-orang dekat Dendi Ramadhona ini mengindikasikan keseriusan Kejati Lampung dalam menerapkan strategi follow the money guna memaksimalkan pengembalian kerugian negara. (*)






