Caption : Ist
Hariannarasi.com, Metro – Kepolisian Resor (Polres) Metro menangkap seorang pria berinisial P (25), warga Kecamatan Semaka, Kabupaten Tanggamus, atas dugaan pencurian perhiasan berupa gelang emas 24 karat seberat 10 gram.
Tersangka diketahui mencuri perhiasan tersebut dari istri majikannya di Kelurahan Margorejo, Kecamatan Metro Selatan, Kota Metro.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Penangkapan ini bermula dari laporan korban yang menyadari hilangnya gelang emas yang disimpan di dalam rumah.
Berdasarkan hasil penyelidikan kepolisian, tersangka P yang sehari-hari bekerja membantu proses bongkar muat dan penyortiran barang rongsokan milik korban, diduga kuat memanfaatkan akses dan kedekatannya dengan keluarga majikan untuk melancarkan aksinya.
Dari tangan tersangka, pihak kepolisian berhasil menyita sejumlah barang bukti. Bukti tersebut meliputi dompet tempat penyimpanan gelang emas, uang tunai sebesar Rp3,35 juta yang diduga kuat merupakan hasil penjualan emas curian, satu unit sepeda motor Honda Beat, serta pakaian yang dikenakan tersangka saat melakukan pencurian.
Saat ini, tersangka P telah ditahan dan diamankan di Markas Polres Metro untuk menjalani proses pemeriksaan dan hukum lebih lanjut. (*)






