Caption : Mantan Gubernur Lampung Arinal Djunaidi saat memenuhi panggilan pertama di Kejati Lampung.
Hariannarasi.com, Bandar Lampung – Bayang-bayang jeratan hukum semakin mendekat ke arah mantan orang nomor satu di Bumi Ruwa Jurai, Arinal Djunaidi. Sosok yang pernah menduduki kursi Gubernur Lampung tersebut tercatat sudah dua kali mangkir dari panggilan penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung.
Arinal sedianya diperiksa sebagai saksi kunci dalam pusaran kasus dugaan korupsi pengelolaan Dana Participating Interest (PI) 10 persen. Sebuah kasus “kakap” dengan nilai fantastis mencapai Rp271 miliar, yang kini tengah dibedah oleh Korps Adhyaksa.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Lampung, Armen Wijaya, tak menampik ketidakhadiran politisi tersebut. Dengan nada tegas, ia mengonfirmasi bahwa surat panggilan yang dilayangkan penyidik seolah bertepuk sebelah tangan.
“Benar, sampai pemanggilan kedua yang bersangkutan tidak datang atau tidak hadir,” ungkap Armen kepada awak media, Selasa (16/12).
Menurut Armen, alasan kesehatan menjadi tameng ketidakhadiran Arinal dalam dua kesempatan berturut-turut. Panggilan pertama yang dijadwalkan pada 11 Desember 2025, dan disusul panggilan kedua pada 15 Desember 2025, sama-sama tak dipenuhi dengan dalih medis.
”Informasinya yang bersangkutan sakit,” ujar Armen singkat, merujuk pada alasan absennya sang mantan gubernur.
Meski demikian, Kejati Lampung memastikan proses penyidikan tidak akan jalan di tempat. Absennya Arinal tidak menyurutkan langkah penyidik untuk mengusut tuntas aliran dana ratusan miliar tersebut. Sebagai langkah hukum prosedural yang tegas, Kejati kini menyiapkan “kartu terakhir”.
Armen menegaskan, penyidik akan segera melayangkan surat panggilan ketiga. Dalam kacamata hukum acara pidana, panggilan ketiga seringkali dimaknai sebagai ultimatum. Jika kembali diabaikan tanpa alasan yang patut menurut hukum, penyidik memiliki wewenang untuk melakukan upaya paksa.
“Akan kembali kami kirimkan surat panggilan ketiga atau terakhir,” pungkas Armen, mengirimkan sinyal serius bahwa hukum tidak memandang bulu, bahkan terhadap mantan penguasa sekalipun. (*)






