Caption : ist
Hariannarasi.com, Jakarta – Badan Gizi Nasional (BGN) mengeluarkan instruksi keras kepada seluruh pengelola Satuan Pelayanan Makan Bergizi (SPPG).
Di tengah dinamika penyesuaian jumlah penerima manfaat, BGN secara tegas melarang adanya pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap para relawan yang telah mendedikasikan diri di dapur Makan Bergizi Gratis (MBG).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Wakil Kepala BGN, Nanik Sudaryati Deyang, menegaskan bahwa program ini memiliki dua mata pisau yang sama tajamnya, yanni pemenuhan gizi siswa dan pemberdayaan ekonomi rakyat.
Oleh karena itu, rasionalisasi jumlah penerima manfaat demi menjaga standar mutu tidak boleh dijadikan alasan untuk merumahkan pekerja lokal.
“Ingat ya, setiap SPPG dilarang me-layoff para relawan. Program MBG tidak hanya sekadar memberikan makanan bergizi kepada siswa, tetapi juga untuk menghidupkan perekonomian masyarakat, termasuk dengan mempekerjakan 47 warga lokal di setiap SPPG,” ujar Nanik dengan nada tegas dalam pengarahannya pada acara Koordinasi dan Evaluasi Program MBG di Hotel Aston Cilacap, Jumat (5/12).
Sengkarut Kuota dan Solusi Honor
Nanik tidak menampik adanya persoalan teknis di lapangan, terutama terkait menjamurnya pembangunan SPPG baru yang memicu ketimpangan rasio antara dapur umum dan jumlah penerima manfaat. Ia mencontohkan kasus di sebuah kecamatan di Banyumas.
Dengan total penerima manfaat hanya 16.000 siswa, wilayah yang semula dilayani 6 SPPG kini justru disetujui untuk menambah 5 unit baru, sehingga total menjadi 11 SPPG.
”Kalau 16.000 dibagi 11, nanti masing-masing hanya mengelola 1.400 penerima manfaat. Gimana itu?” sorot Nanik, menggambarkan potensi inefisiensi operasional.
Kendati volume pekerjaan di tingkat unit berkurang drastis akibat pembagian kuota tersebut, Nanik tetap pada pendiriannya: relawan tidak boleh dikorbankan.
Sebagai jalan tengah untuk menjamin kelangsungan operasional tanpa membebani keuangan unit secara tidak wajar, BGN telah merumuskan mekanisme pembiayaan baru.
Berdasarkan hasil diskusi intensif dengan Wakil Kepala BGN Bidang Sistem Tata Kelola, Sony Sonjaya, honorarium relawan akan menggunakan skema at cost.
”Saya sudah mendapat solusi, setelah berdiskusi semalaman dengan para pimpinan BGN, bahwa untuk honor relawan dapur bisa memakai mekanisme at cost,” jelasnya.
Dalam skema ini, penggantian biaya akan dilakukan berdasarkan pengeluaran riil yang dibuktikan dengan dokumen sah seperti kuitansi atau faktur tanpa menyertakan margin keuntungan.
Pihak berwenang akan melakukan verifikasi ketat untuk memastikan kewajaran bukti pengeluaran, sehingga hak para relawan tetap terbayarkan secara akuntabel meski beban kerja SPPG mengalami penyesuaian.
Langkah ini diharapkan dapat meredam gejolak di tingkat akar rumput sekaligus memastikan program strategis nasional ini tetap berjalan sesuai relnya, yakni menyehatkan anak bangsa dan memberdayakan ekonomi warga. (*)






