Polres Lamtim Gerebek Agen Rokok Ilegal di Jabung, Sita 56.800 Bungkus Rokok!

- Editor

Rabu, 21 Juni 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption : Polres Lamtim Gerebek Rumah Warga di Jabung, Amankan Puluhan Ribu Rokok Ilegal.


Hariannarasi.com, Lampung Timur – Peredaran rokok Ilegal (non cukai) makin merajalela dan marak di masyarakat, bahkan hingga ke pelosok pedesaan. Tak ayal membuat para penegak hukum seperti Bea Cukai dan Kepolisian melakukan razia ke warung-warung dan agen rokok serta jalan lintas di daerah.

Seperti yang dilakukan Polres Lampung Timur, mereka berhasil mengamankan 56.800 bungkus rokok Ilegal tanpa pita cukai resmi dengan berbagai macam merk rokok di rumah pelaku RF (43) di Kecamatan Jabung, Lamtim.

Kapolres Lampung Timur AKBP M. Rizal Mochtar menjelaskan, bahwa pelaku berhasil diamankan berikut barang bukti. Dari hasil interogasi sementara, RF mendapatkan barang dari Kabupaten Pamekasan, Jawa Timur berinisial SY.

“Total pemesanan sebanyak 250 ball rokok, baru dikirim sebanyak 16 ball rokok, sisanya sebanyak 234 ball akan dikirimkan ke warga Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Sumsel berinisial HR,” jelas AKBP M. Rizal, kemarin, (21/6).

M. Rizal melanjutkan, saat dilakukan penggrebekan, pelaku mengamankan 1 truk kendaraan pengangkut rokok, 1 buah tas hitam, 1 unit ponsel dan 56.800 bungkus rokok Ilegal.

“Seluruh barang bukti kami serahkan langsung ke Kepala Bea dan Cukai KPPBC TMP B Bandar Lampung untuk proses selanjutnya,” kata dia.

Untuk diketahui, pelaku terancam pasal 54 dan 56 Undang-undang No. 39 Tahun 2007 tentang perubahan atas UU No. 11 tahun 1995 tentang Kayu dengan ancaman pidana kurungan paling singkat 1 tahun dan maksimal 5 tahun penjara serta denda 10 kali dari nilai cukai yang ditetapkan. (red)

Facebook Comments Box

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Berita Terkait

Tersangka di Polri, Jadi Saksi di Kejagung! Status Hukum Eks Jampidsus Febrie Berubah
Promosi Jabatan, Deni Alfianto Jadi Kasi Barang Bukti Kejari Palu
Korupsi SPPT PBB Rp1,1 Miliar, Eks Kabid Bapenda Pringsewu Resmi Ditahan di Rutan Kotaagung
Undang Akademisi, Habiburokhman Tegaskan Pembahasan RUU Perampasan Aset Harus Terbuka!
KPK Bidik Gus Miftah! Terungkap Aliran Dana Gratifikasi Rp100 Juta dari Proyek Kereta Solo-Semarang
Uji Keaslian Bukti Uang Dolar di Kasus Eks Jampidsus, Polri Gandeng FBI dan Bank Indonesia
Korupsi Proyek SPAM, Eks Bupati Pesawaran Dendi Romadhona Dituntut 11 Tahun Penjara
Kabur Sejak 2023, Buron Polda Lampung Asnawi Tertangkap Bawa 1 Kg Sabu hingga Selundupkan Senpi di Aceh!
Berita ini 69 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 16 Juli 2026 - 02:44 WIB

Tersangka di Polri, Jadi Saksi di Kejagung! Status Hukum Eks Jampidsus Febrie Berubah

Rabu, 15 Juli 2026 - 07:44 WIB

Korupsi SPPT PBB Rp1,1 Miliar, Eks Kabid Bapenda Pringsewu Resmi Ditahan di Rutan Kotaagung

Selasa, 14 Juli 2026 - 18:16 WIB

Undang Akademisi, Habiburokhman Tegaskan Pembahasan RUU Perampasan Aset Harus Terbuka!

Selasa, 14 Juli 2026 - 15:26 WIB

KPK Bidik Gus Miftah! Terungkap Aliran Dana Gratifikasi Rp100 Juta dari Proyek Kereta Solo-Semarang

Selasa, 14 Juli 2026 - 11:01 WIB

Uji Keaslian Bukti Uang Dolar di Kasus Eks Jampidsus, Polri Gandeng FBI dan Bank Indonesia

Berita Terbaru