Dari Balik Jeruji Besi, Sindikat ‘Love Scamming’ Tipu Korban Puluhan Juta!

- Editor

Jumat, 26 September 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption : ist

Hariannarasi.com, Bandar Lampung – Ironi penegakan hukum kembali menyeruak dari balik tembok lembaga pemasyarakatan. Meski raga terkurung, empat orang narapidana di Lampung terbukti masih leluasa mengendalikan operasi kejahatan siber berupa pemerasan seksual (love scamming) yang merugikan korban hingga puluhan juta rupiah.

Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Lampung berhasil membongkar praktik kotor tersebut dan menetapkan empat tersangka berinisial MNY, S, RS, dan RDP. Keempatnya diketahui merupakan warga binaan yang tengah menjalani masa hukuman di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kotabumi dan Metro.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

​Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Lampung, Kombes Pol Dery Agung Wijaya, mengungkapkan bahwa sindikat ini bekerja dengan modus operandi yang rapi dan manipulatif. Para pelaku memanfaat identitas palsu dengan menyamar sebagai anggota kepolisian.

​”Para pelaku ini mencatut profil anggota polisi dengan mengambil foto-foto dari Facebook. Mereka kemudian menjalin komunikasi intens dengan korban, membangun kedekatan emosional, hingga akhirnya menjebak korban melakukan aktivitas video seksual yang mengandung unsur pornografi,” jelas Kombes Dery dalam keterangannya.

​Kelicikan sindikat ini terletak pada skenario yang mereka mainkan pasca-perekaman video asusila tersebut. Kombes Dery memaparkan, pelaku berpura-pura terkena razia oleh pengawas internal kepolisian (Provos).

​”Setelah merekam kegiatan seksual korban, pelaku mengaku tertangkap razia dan menyebut bahwa video tersebut telah disita oleh pimpinan atau Provos,” tuturnya.

Di sinilah pembagian peran antar tersangka dimainkan. Ada tersangka yang berperan sebagai Provos gadungan dan ada pula yang mengaku sebagai pimpinan.

Mereka menekan psikologis korban dengan ancaman akan menyebarkan video tersebut jika tidak memberikan sejumlah uang. Dalihnya, uang tersebut digunakan untuk berkoordinasi agar kasus ditutup.

​Penyelidikan intensif yang dilakukan Polda Lampung, yang berkoordinasi dengan Kantor Wilayah Ditjenpas Lampung, akhirnya mengarah pada keterlibatan oknum warga binaan di dua lapas tersebut.

Kerugian Puluhan Juta Rupiah

​Akibat aksi kejahatan ini, dua korban dilaporkan mengalami kerugian materiil yang signifikan. Kombes Dery merinci, untuk kasus yang dikendalikan dari Lapas Metro, korban telah mentransfer uang sebesar Rp67,8 juta dari total permintaan Rp70 juta.

​Sementara itu, untuk jaringan Lapas Kotabumi, skenarionya melibatkan tersangka kedua yang mengaku sebagai anggota Provos yang menyita ponsel berisi video seks, dan tersangka ketiga yang berperan sebagai pimpinan.

​”Di Kotabumi, realisasinya baru Rp500 ribu sebagai tahap awal agar video tidak disebar, namun rencananya akan terus dimintai uang secara bertahap,” tambahnya.

Atas perbuatan mereka, keempat narapidana ini kini menghadapi ancaman hukuman tambahan yang berat. Polisi menjerat mereka dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) serta Undang-Undang Pornografi, dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara.

Kasus ini menjadi peringatan keras bagi masyarakat untuk lebih waspada terhadap modus penipuan asmara di dunia maya. (*)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Bantah Terlibat Kasus Lahan di Tangerang, Kuasa Hukum Bupati Tanggamus Siapkan Somasi!
Diduga Tipu Jual Beli Tanah Exit Tol di Tangerang, Bupati Tanggamus Dilaporkan ke Mabes Polri
Dituduh Lakukan Penipuan, Bupati Tanggamus Dilaporkan ke Bareskrim, Kubu Soni Siap Bongkar Bukti Transaksi!
21.801 Motor Listrik Program MBG Terbengkalai di Sentul Bogor
‘Nyanyian’ Sony Sonjaya Bikin Panas Kepala BGN Nanik S Deyang: Gua Korupsi Apaan?!
Selundupkan 9.450 Butir Ekstasi ke Medan, Warga Natar Lampung Divonis 12 Tahun Penjara
Tuntut Kapolda Lampung Mundur, Warga Jabung Geruduk Mabes Polri Buntut Tewasnya DPO Joni ‘Jabung’
Nekat Edarkan Ribuan Pil Ekstasi di Bandar Lampung, Dua Tersangka Terancam Hukuman Mati!
Berita ini 12 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 17 Juni 2026 - 05:47 WIB

Bantah Terlibat Kasus Lahan di Tangerang, Kuasa Hukum Bupati Tanggamus Siapkan Somasi!

Selasa, 16 Juni 2026 - 20:16 WIB

Diduga Tipu Jual Beli Tanah Exit Tol di Tangerang, Bupati Tanggamus Dilaporkan ke Mabes Polri

Selasa, 16 Juni 2026 - 17:41 WIB

Dituduh Lakukan Penipuan, Bupati Tanggamus Dilaporkan ke Bareskrim, Kubu Soni Siap Bongkar Bukti Transaksi!

Selasa, 16 Juni 2026 - 11:36 WIB

21.801 Motor Listrik Program MBG Terbengkalai di Sentul Bogor

Selasa, 16 Juni 2026 - 06:11 WIB

‘Nyanyian’ Sony Sonjaya Bikin Panas Kepala BGN Nanik S Deyang: Gua Korupsi Apaan?!

Berita Terbaru

Bandar Lampung

Curi Mobil Orang Tua Teman, Pemuda di Bandar Lampung Ditembak Polisi!

Rabu, 17 Jun 2026 - 12:51 WIB