Caption : ist
Hariannarasi.com, Bandar Lampung – Ironi penegakan hukum kembali menyeruak dari balik tembok lembaga pemasyarakatan. Meski raga terkurung, empat orang narapidana di Lampung terbukti masih leluasa mengendalikan operasi kejahatan siber berupa pemerasan seksual (love scamming) yang merugikan korban hingga puluhan juta rupiah.
Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Lampung berhasil membongkar praktik kotor tersebut dan menetapkan empat tersangka berinisial MNY, S, RS, dan RDP. Keempatnya diketahui merupakan warga binaan yang tengah menjalani masa hukuman di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kotabumi dan Metro.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Lampung, Kombes Pol Dery Agung Wijaya, mengungkapkan bahwa sindikat ini bekerja dengan modus operandi yang rapi dan manipulatif. Para pelaku memanfaat identitas palsu dengan menyamar sebagai anggota kepolisian.
”Para pelaku ini mencatut profil anggota polisi dengan mengambil foto-foto dari Facebook. Mereka kemudian menjalin komunikasi intens dengan korban, membangun kedekatan emosional, hingga akhirnya menjebak korban melakukan aktivitas video seksual yang mengandung unsur pornografi,” jelas Kombes Dery dalam keterangannya.
Kelicikan sindikat ini terletak pada skenario yang mereka mainkan pasca-perekaman video asusila tersebut. Kombes Dery memaparkan, pelaku berpura-pura terkena razia oleh pengawas internal kepolisian (Provos).
”Setelah merekam kegiatan seksual korban, pelaku mengaku tertangkap razia dan menyebut bahwa video tersebut telah disita oleh pimpinan atau Provos,” tuturnya.
Di sinilah pembagian peran antar tersangka dimainkan. Ada tersangka yang berperan sebagai Provos gadungan dan ada pula yang mengaku sebagai pimpinan.
Mereka menekan psikologis korban dengan ancaman akan menyebarkan video tersebut jika tidak memberikan sejumlah uang. Dalihnya, uang tersebut digunakan untuk berkoordinasi agar kasus ditutup.
Penyelidikan intensif yang dilakukan Polda Lampung, yang berkoordinasi dengan Kantor Wilayah Ditjenpas Lampung, akhirnya mengarah pada keterlibatan oknum warga binaan di dua lapas tersebut.
Kerugian Puluhan Juta Rupiah
Akibat aksi kejahatan ini, dua korban dilaporkan mengalami kerugian materiil yang signifikan. Kombes Dery merinci, untuk kasus yang dikendalikan dari Lapas Metro, korban telah mentransfer uang sebesar Rp67,8 juta dari total permintaan Rp70 juta.
Sementara itu, untuk jaringan Lapas Kotabumi, skenarionya melibatkan tersangka kedua yang mengaku sebagai anggota Provos yang menyita ponsel berisi video seks, dan tersangka ketiga yang berperan sebagai pimpinan.
”Di Kotabumi, realisasinya baru Rp500 ribu sebagai tahap awal agar video tidak disebar, namun rencananya akan terus dimintai uang secara bertahap,” tambahnya.
Atas perbuatan mereka, keempat narapidana ini kini menghadapi ancaman hukuman tambahan yang berat. Polisi menjerat mereka dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) serta Undang-Undang Pornografi, dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara.
Kasus ini menjadi peringatan keras bagi masyarakat untuk lebih waspada terhadap modus penipuan asmara di dunia maya. (*)






