Caption : ist
Hariannarasi.com, JAKARTA – Kepastian mengenai penyelenggaraan ibadah haji tahun 1447 H/2026 M mulai menemui titik terang. Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI telah merampungkan pembahasan dan menyepakati dua aspek krusial.
Aspek krusial tersebut antara lain, terkait kuota jemaah dan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Mengutip data resmi yang dilansir oleh Media DPR RI dan terkonfirmasi melalui laman Nusuk Masar, kuota haji Indonesia untuk tahun 2026 ditetapkan sebanyak 221.000 jemaah.
Penetapan kuota tersebut terbagi dalam komposisi yang telah disepakati, dengan alokasi terbesar tetap diperuntukkan bagi jemaah reguler.
Rincian alokasi kuota 221.000 jemaah adalah sebagai berikut:
- Haji Reguler: 203.320 jemaah (mencakup 92% dari total kuota)
- Haji Khusus: 17.680 jemaah (mencakup 8% dari total kuota)
Lebih lanjut, kuota haji reguler sebesar 203.320 itu akan didistribusikan untuk tiga komponen:
- Jemaah Reguler Murni: 201.585 orang
- Petugas Haji Daerah (PHD): 1.050 orang
- Pembimbing KBIHU: 685 orang
Kesepakatan Biaya Haji 2026
Selain kuota, fokus utama publik juga tertuju pada penetapan biaya haji. Berdasarkan kesepakatan antara pemerintah dan DPR, sebagaimana dirilis oleh Kementerian Haji dan Umrah RI, rata-rata BPIH 1447 H/2026 M ditetapkan sebesar Rp87.409.365 per jemaah reguler.
Dari total BPIH tersebut, jemaah akan menanggung biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) atau direct cost dengan rata-rata sebesar Rp54.193.806.
Angka ini merepresentasikan sekitar 62% dari total BPIH, sementara sisanya ditopang dari nilai manfaat dana haji.
Menariknya, terdapat penyesuaian biaya yang lebih efisien tahun ini. Terdapat penurunan total biaya haji sebesar Rp2.000.894 per jemaah jika dibandingkan dengan biaya penyelenggaraan tahun sebelumnya.
Penetapan ini diharapkan memberikan kelegaan bagi calon jemaah yang telah menunggu antrean keberangkatan. (*)






