Gebrakan Polri Berangus Narkoba: Sita 197,71 Ton Sabu dan Ringkus 51.000 Pelaku!

- Editor

Jumat, 24 Oktober 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption : ist

Hariannarasi.com, Jakarta – Kepolisian Republik Indonesia (Polri) menorehkan catatan impresif dalam perang terbuka melawan peredaran narkotika di Tanah Air.

Dalam kurun waktu sepuluh bulan, periode Januari hingga Oktober 2025, korps Bhayangkara berhasil mengungkap 38.934 kasus kejahatan narkoba. 

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Capaian ini bukan sekadar angka statistik. Dari puluhan ribu kasus tersebut, Polri meringkus lebih dari 51.000 pelaku.

Yang paling mencengangkan adalah jumlah barang bukti yang berhasil diamankan: total 197,71 ton berbagai jenis narkotika gagal beredar dan meracuni masyarakat.

Gebrakan besar ini sontak menuai apresiasi tinggi dari Senayan. Anggota Komisi III DPR RI, Nasir Djamil, memandang pencapaian ini sebagai cerminan komitmen kuat dan keseriusan Polri dalam misi menyelamatkan generasi bangsa dari ancaman laten narkoba.

“Apresiasi setinggi-tingginya untuk Polri. Namun, angka fantastis ini sekaligus menjadi alarm keras bahwa sindikat narkoba masih sangat aktif dan masif beroperasi di Indonesia,” ujar Nasir.

Oleh karena itu, ia mendorong pemerintah untuk memberikan dukungan penuh kepada Polri. “Polri butuh penguatan, baik dari sisi anggaran, peningkatan kompetensi SDM, hingga penyediaan peralatan modern untuk mengimbangi modus operandi sindikat yang kian canggih,” tegasnya.

Dukungan lebih lantang disuarakan Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman. Ia memberikan pujian khusus kepada Bareskrim Polri atas keberhasilan operasi besar yang, menurutnya, telah menyelamatkan jutaan nyawa anak bangsa.

“Ini capaian luar biasa. Jika diberi nilai, kinerja Polri dalam pemberantasan narkoba ini layak mendapat angka 9,5 dari 10,” kata Habiburokhman secara lugas.

Kedua legislator tersebut sepakat bahwa keberhasilan Polri ini merupakan implementasi nyata dari Asta Cita Presiden Prabowo Subianto, khususnya poin ketujuh yang berfokus pada pemberantasan narkoba.

“Ini adalah wujud nyata komitmen Polri, selaras dengan misi Presiden untuk memberantas narkoba sampai ke akar-akarnya. Sebuah upaya konkret menjaga masa depan bangsa dari bahaya narkotika,” pungkas Habiburokhman. (*)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Kredit Macet BRI Sumsel Tembus Rp922,4 Miliar: Murni Resiko Bisnis atau Kejahatan Korporasi?
Buron Dua Tahun, Napi Narkoba Rutan Sukadana Lamtim Diciduk di Perbatasan Myanmar
Tuntut Pelaku Pengeroyokan, Bahar bin Smith Senggol GRIB dan PWI LS: Kumpulin Semua Preman, Lawan Ana!
Yusril Beberkan Temuan PPATK: Perputaran Uang Judi Online Capai Rp86,82 T, Korupsi Rp180,87 T
Terbukti Korupsi, Bupati Nonaktif Lamteng Ardito Wijaya Divonis 5 Tahun Penjara dan Denda Rp7,8 Miliar
Bareskrim Polri Tetapkan 72 Tersangka Karhutla Kalimantan, Modus Utama Tekan Biaya Buka Lahan Sawit
Berawal dari Adu Mulut Saat Siapkan Makanan, Pegawai Pecel Lele Asal Tanggamus Tewas Dianiaya Rekan Kerja
Pria Asal Lamteng Pukul Rekan Kerja Hingga Tewas dengan Tangan Kosong, Ternyata Mantan Atlet Muay Thai
Berita ini 25 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 30 Agustus 2026 - 16:52 WIB

Kredit Macet BRI Sumsel Tembus Rp922,4 Miliar: Murni Resiko Bisnis atau Kejahatan Korporasi?

Minggu, 30 Agustus 2026 - 14:25 WIB

Buron Dua Tahun, Napi Narkoba Rutan Sukadana Lamtim Diciduk di Perbatasan Myanmar

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 12:36 WIB

Tuntut Pelaku Pengeroyokan, Bahar bin Smith Senggol GRIB dan PWI LS: Kumpulin Semua Preman, Lawan Ana!

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 08:53 WIB

Yusril Beberkan Temuan PPATK: Perputaran Uang Judi Online Capai Rp86,82 T, Korupsi Rp180,87 T

Kamis, 27 Agustus 2026 - 10:42 WIB

Terbukti Korupsi, Bupati Nonaktif Lamteng Ardito Wijaya Divonis 5 Tahun Penjara dan Denda Rp7,8 Miliar

Berita Terbaru