Modus Beli Rokok, Warga Rajabasa Diciduk Polisi : Bawa Senpi Ilegal dan Empat Butir Amunisi

- Editor

Minggu, 5 Oktober 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption : ist

Hariannarasi.com, Bandar Lampung – Satreskrim Polresta Bandar Lampung menangkap seorang pria berinisial AP (32), warga Rajabasa Jaya, Ia kedapatan membawa sepucuk senjata api ilegal lengkap dengan empat butir amunisi aktif.

Penangkapan terjadi pada Jumat (29/8) sekitar pukul 02.30 WIB. Saat itu, Petugas yang sedang berpatroli di kawasan Jalan Nawawi Gelar Dalom, Rajabasa, mencurigai gerak-gerik AP.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kapolresta Bandar Lampung Kombes Pol Alfret Jacob Tilukay mengatakan, saat dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan senjata api yang diselipkan di celana bagian belakang tersangka.

“Selain satu pucuk senjata api, turut diamankan empat butir amunisi,” ujar Kombes Pol Alfret, Jumat (3/10).

Kapolresta menuturkan, hasil pemeriksaan menunjukkan senjata api tersebut bukan rakitan, melainkan buatan pabrikan asal Turki.

“Jenisnya Zoraki MOD 914T, produksi ATAK Arms, kaliber 7,65 milimeter. Berdasarkan hasil uji balistik, dua peluru sudah pernah ditembakkan. Artinya, senjata ini aktif dan berfungsi normal,” jelas Alfret.

Polisi kini masih menelusuri asal-usul kepemilikan senjata tersebut. Berdasarkan pengakuan tersangka, senjata itu didapat dari lemari milik ayahnya.

“Ayahnya sedang kami cari karena diduga berada di luar Pulau Jawa. Kami juga sudah berkoordinasi dengan Perbakin dan BBIK untuk melacak riwayat senjata ini,” tambahnya.

Dalam pemeriksaan, AP mengaku membawa senjata api tersebut untuk berjaga diri saat bepergian malam hari menggunakan sepeda motor. Namun, polisi menilai alasan itu tidak masuk akal.

“Yang bersangkutan ini hanya bergaya, bukan karena ada ancaman. Tidak ada alasan pembenar bagi siapa pun untuk membawa senjata tanpa izin,” tegas Alfret.

Tersangka AP kini mendekam di sel tahanan Polresta Bandar Lampung. Ia dijerat Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api tanpa izin dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Kapolresta mengimbau masyarakat agar tidak menyimpan atau membawa senjata api tanpa izin resmi karena tindakan tersebut termasuk tindak pidana berat dan membahayakan keselamatan publik. (*)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Bantah Terlibat Kasus Lahan di Tangerang, Kuasa Hukum Bupati Tanggamus Siapkan Somasi!
Diduga Tipu Jual Beli Tanah Exit Tol di Tangerang, Bupati Tanggamus Dilaporkan ke Mabes Polri
Dituduh Lakukan Penipuan, Bupati Tanggamus Dilaporkan ke Bareskrim, Kubu Soni Siap Bongkar Bukti Transaksi!
21.801 Motor Listrik Program MBG Terbengkalai di Sentul Bogor
‘Nyanyian’ Sony Sonjaya Bikin Panas Kepala BGN Nanik S Deyang: Gua Korupsi Apaan?!
Selundupkan 9.450 Butir Ekstasi ke Medan, Warga Natar Lampung Divonis 12 Tahun Penjara
Tuntut Kapolda Lampung Mundur, Warga Jabung Geruduk Mabes Polri Buntut Tewasnya DPO Joni ‘Jabung’
Nekat Edarkan Ribuan Pil Ekstasi di Bandar Lampung, Dua Tersangka Terancam Hukuman Mati!
Berita ini 32 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 17 Juni 2026 - 05:47 WIB

Bantah Terlibat Kasus Lahan di Tangerang, Kuasa Hukum Bupati Tanggamus Siapkan Somasi!

Selasa, 16 Juni 2026 - 20:16 WIB

Diduga Tipu Jual Beli Tanah Exit Tol di Tangerang, Bupati Tanggamus Dilaporkan ke Mabes Polri

Selasa, 16 Juni 2026 - 17:41 WIB

Dituduh Lakukan Penipuan, Bupati Tanggamus Dilaporkan ke Bareskrim, Kubu Soni Siap Bongkar Bukti Transaksi!

Selasa, 16 Juni 2026 - 11:36 WIB

21.801 Motor Listrik Program MBG Terbengkalai di Sentul Bogor

Selasa, 16 Juni 2026 - 06:11 WIB

‘Nyanyian’ Sony Sonjaya Bikin Panas Kepala BGN Nanik S Deyang: Gua Korupsi Apaan?!

Berita Terbaru

Bandar Lampung

Curi Mobil Orang Tua Teman, Pemuda di Bandar Lampung Ditembak Polisi!

Rabu, 17 Jun 2026 - 12:51 WIB