Pemkot Bandar Lampung Larang Hiburan Malam dan Sejenisnya Buka Selama Ramadhan

- Editor

Jumat, 28 Februari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption : ilustrasi tempat hiburan malam.

Hariannarasi.com, Bandar Lampung – Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung melarang Tempat Hiburan Malam (THM) dan beberapa aktivitas usaha hiburan jenis tertentu seperti Karoeke, Pub, Diskotek, Billiard dan Tempat Pijat untuk tak beroperasi selama bulan suci Ramadhan. 

Larangan ini ditegaskan dengan dituangkan dalam Surat Edaran Walikota Bandar Lampung Eva Dwiana B/395/500.13.1/III.20/2025 terkait pembatasan operasional tempat hiburan dan usaha kepariwisataan selama bulan suci Ramadan 1446 H.

Sejumlah larangan tempat hiburan dan sejenisnya ini buka selama ramadhan merupakan komitmen Pemkot Bandar Lampung ke masyarakat.

Namun, untuk restoran, rumah makan, cafe, kantin, dan tempat makan lainnya diperbolehkan buka dengan menggunakan tirai demi menghormati umat muslim yang sedang beribadah puasa.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Caption : Surat edaran Sekretariat Pemkot Bandar Lampung ke sejumlah tempat usaha hiburan malam dan sejenisnya untuk tak beroperasi selama bulan ramadhan.

Dalam edaran tersebut, ditentukan bahwa larangan mulai diberlakukan pada 2 (dua) hari sebelum bulan suci ramadhan, sampai dengan 3 (tiga) hari setelah hari raya Idul Fitri.

Sedangkan bagi yang usaha yang melanggar akan dikenakan sanksi administratif teguran tertulis hingga pencabutan izin atau penutupan usaha.

Surat edaran ini berdasarkan sebagaimana tercantum dalam pasal 68 dalam peraturan Daerah nomor 03 tahun 2017 tentang kepariwisataan. (*)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Nyaris Merembet ke SPBU! Warung di Samping Pom Bensin Kota Agung Ludes Terbakar Disertai Ledakan
Dari Kenan, JTA, Poppy hingga Shoutbank Dirazia Polda Lampung, 42 Dites Urine 6 Positif Narkoba!
Tabrak Maut di Tikungan Tubaba, Mobil MBG Tewaskan Pemotor, Dipakai Diluar Jam Operasional!
Bursa Ketua PWI Lampung 2026-2031 Dibuka Besok, Daftar Wajib Datang Sendiri!
Jual Solar Subsidi, Polisi Ciduk Pria di Tanggamus, Cuan hingga Rp75 Ribu per Jeriken!
Lelah Ditipu Janji Manis, Warga Tanggamus Patungan Cor Jalan Sendiri
Polda Lampung dan BNN Gerebek Southbank Bandar Lampung Saat DJ Panda Perform? Ini Videonya!
VIRAL! Kepergok Curi Pisang di Lamsel, Pria Ini Nangis Sesenggukan Saat Ditangkap Warga
Berita ini 96 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 18 Oktober 2026 - 13:41 WIB

Nyaris Merembet ke SPBU! Warung di Samping Pom Bensin Kota Agung Ludes Terbakar Disertai Ledakan

Minggu, 18 Oktober 2026 - 12:48 WIB

Dari Kenan, JTA, Poppy hingga Shoutbank Dirazia Polda Lampung, 42 Dites Urine 6 Positif Narkoba!

Minggu, 18 Oktober 2026 - 11:51 WIB

Tabrak Maut di Tikungan Tubaba, Mobil MBG Tewaskan Pemotor, Dipakai Diluar Jam Operasional!

Minggu, 18 Oktober 2026 - 10:58 WIB

Bursa Ketua PWI Lampung 2026-2031 Dibuka Besok, Daftar Wajib Datang Sendiri!

Minggu, 18 Oktober 2026 - 10:53 WIB

Jual Solar Subsidi, Polisi Ciduk Pria di Tanggamus, Cuan hingga Rp75 Ribu per Jeriken!

Berita Terbaru