Caption : ilustrasi tempat hiburan malam.
Hariannarasi.com, Bandar Lampung – Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung melarang Tempat Hiburan Malam (THM) dan beberapa aktivitas usaha hiburan jenis tertentu seperti Karoeke, Pub, Diskotek, Billiard dan Tempat Pijat untuk tak beroperasi selama bulan suci Ramadhan.
Larangan ini ditegaskan dengan dituangkan dalam Surat Edaran Walikota Bandar Lampung Eva Dwiana B/395/500.13.1/III.20/2025 terkait pembatasan operasional tempat hiburan dan usaha kepariwisataan selama bulan suci Ramadan 1446 H.
Sejumlah larangan tempat hiburan dan sejenisnya ini buka selama ramadhan merupakan komitmen Pemkot Bandar Lampung ke masyarakat.
Namun, untuk restoran, rumah makan, cafe, kantin, dan tempat makan lainnya diperbolehkan buka dengan menggunakan tirai demi menghormati umat muslim yang sedang beribadah puasa.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam edaran tersebut, ditentukan bahwa larangan mulai diberlakukan pada 2 (dua) hari sebelum bulan suci ramadhan, sampai dengan 3 (tiga) hari setelah hari raya Idul Fitri.
Sedangkan bagi yang usaha yang melanggar akan dikenakan sanksi administratif teguran tertulis hingga pencabutan izin atau penutupan usaha.
Surat edaran ini berdasarkan sebagaimana tercantum dalam pasal 68 dalam peraturan Daerah nomor 03 tahun 2017 tentang kepariwisataan. (*)






