Pemkot Bandar Lampung Larang Hiburan Malam dan Sejenisnya Buka Selama Ramadhan

- Editor

Jumat, 28 Februari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption : ilustrasi tempat hiburan malam.

Hariannarasi.com, Bandar Lampung – Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung melarang Tempat Hiburan Malam (THM) dan beberapa aktivitas usaha hiburan jenis tertentu seperti Karoeke, Pub, Diskotek, Billiard dan Tempat Pijat untuk tak beroperasi selama bulan suci Ramadhan. 

Larangan ini ditegaskan dengan dituangkan dalam Surat Edaran Walikota Bandar Lampung Eva Dwiana B/395/500.13.1/III.20/2025 terkait pembatasan operasional tempat hiburan dan usaha kepariwisataan selama bulan suci Ramadan 1446 H.

Sejumlah larangan tempat hiburan dan sejenisnya ini buka selama ramadhan merupakan komitmen Pemkot Bandar Lampung ke masyarakat.

Namun, untuk restoran, rumah makan, cafe, kantin, dan tempat makan lainnya diperbolehkan buka dengan menggunakan tirai demi menghormati umat muslim yang sedang beribadah puasa.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Caption : Surat edaran Sekretariat Pemkot Bandar Lampung ke sejumlah tempat usaha hiburan malam dan sejenisnya untuk tak beroperasi selama bulan ramadhan.

Dalam edaran tersebut, ditentukan bahwa larangan mulai diberlakukan pada 2 (dua) hari sebelum bulan suci ramadhan, sampai dengan 3 (tiga) hari setelah hari raya Idul Fitri.

Sedangkan bagi yang usaha yang melanggar akan dikenakan sanksi administratif teguran tertulis hingga pencabutan izin atau penutupan usaha.

Surat edaran ini berdasarkan sebagaimana tercantum dalam pasal 68 dalam peraturan Daerah nomor 03 tahun 2017 tentang kepariwisataan. (*)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Kodam XXI/Radin Inten Siap Sinergi Berantas Begal dan Curanmor di Lampung!
Viral di Medsos, Kasus Bullying Pelajar di Pringsewu Berakhir Damai Lewat Rembuk Pekon
Kini Dirawat Intensif di RSUD Abdul Moeloek, Ini Kondisi Bayi Prematur Telantar di Panti Asuhan Kotagajah
Tembus Medan Ekstrem, Polisi dan TNI Hancurkan Markas Sabung Ayam di Pulau Panggung
Viral Video Perundungan Siswa SMP di Ambarawa Pringsewu, Pelaku dan Perekam Berhasil Diamankan
1.575 Gram Emas Per Hari! Mengungkap Gila-gilaan Kapasitas Tambang Ilegal di Lahan PTPN I
Terpergok Bobol Toko di Lampung Tengah, Pelaku Diamankan Warga dan Sepeda Motor Dibakar
Buron 6 Tahun, Pelaku Curanmor Diciduk Polres Lampung Tengah
Berita ini 91 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 31 Mei 2026 - 14:25 WIB

Kodam XXI/Radin Inten Siap Sinergi Berantas Begal dan Curanmor di Lampung!

Minggu, 31 Mei 2026 - 06:49 WIB

Viral di Medsos, Kasus Bullying Pelajar di Pringsewu Berakhir Damai Lewat Rembuk Pekon

Minggu, 31 Mei 2026 - 05:19 WIB

Kini Dirawat Intensif di RSUD Abdul Moeloek, Ini Kondisi Bayi Prematur Telantar di Panti Asuhan Kotagajah

Minggu, 31 Mei 2026 - 05:04 WIB

Tembus Medan Ekstrem, Polisi dan TNI Hancurkan Markas Sabung Ayam di Pulau Panggung

Sabtu, 30 Mei 2026 - 14:48 WIB

Viral Video Perundungan Siswa SMP di Ambarawa Pringsewu, Pelaku dan Perekam Berhasil Diamankan

Berita Terbaru