Hingga Akhir 2024, Ada 84 Perguruan Tinggi Bermasalah : Terancam Ditutup!

- Editor

Jumat, 3 Januari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption : Kegiatan Belajar Mahasiswa di Universitas Bina Nusantara (Dok. Akun IG Mahasiswa Binus, @Gunawantankrang)

Hariannarasi.com, Jakarta – Sebanyak 84 perguruan tinggi swasta (PTS) terancam disanksi hingga ditutup, hal ini lantaran perguruan tinggi tersebut tidak lolos akreditasi dari Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT).

Wakil Ketua Komisi X DPR Dede Yusuf Macan Effendi meminta para pihak untuk segera memenuhi persyaratan dan peraturan dari BAN-PT tersebut agar kelanjutan pendidikan mahasiswa tetap terjamin mutunya.

“Concern kami di pendidikan mahasiswanya. Jadi jangan sampai penutupan kampus kemudian mahasiswanya tidak melanjutkan pendidikan,” kata Dede, dikutip dari laman resmi DPR, beberapa waktu lalu.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kemenristekdikti sebagai fasilitator lanjut Dede, dapat membantu memindahkan para mahasiswa kampus tersebut itu ke PTS yang sudah terakreditasi.

“Hal ini harus dipikirkan, bisa dengan menyalurkan mahasiswa ke perguruan tinggi lain yang sudah terakreditasi,” ucapnya.

Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi (Ditjen Diktiristek) Kemenristekdikti Nizam menegaskan, bahwa mencabut izin operasional sejumlah perguruan tinggi swasta (PTS) yang bermasalah dapat segera dilakukan.

“Pencabutan izin operasional sejumlah perguruan tinggi dilakukan untuk melindungi masyarakat, terutama pelajar, dari penyelenggaraan pendidikan yang buruk dan penipuan oleh penyelenggara pendidikan yang nakal,” jelas

Keputusan untuk mencabut izin operasional beberapa PTS tersebut berdasarkan fakta dan data yang tervalidasi. Dimulai dari laporan masyarakat atau hasil pemantauan lapangan di mana setiap laporan masyarakat yang disertai bukti awal selalu ditindaklanjuti dengan pendalaman dan evaluasi lapangan.

“Sebelum menjatuhkan sanksi, Kemendikbudristek terlebih dahulu menurunkan berbagai tim. Mulai dari LLDikti (Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi), Direktorat Kelembagaan, tim Evaluasi Kinerja Akademik, bahkan tim Inspektorat Jenderal,” kata dia.

“Berdasarkan evaluasi mendalam dan rekomendasi itulah pelatihan dilakukan hingga bila terpaksa dilakukan pencabutan izin,” ungkap Nizam. (*)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Maju Pilrek 2027-2031, Prof. Rudy Resmi Jadi Pendaftar Keempat Calon Rektor Unila
Ratusan Pimpinan Kampus Swasta Kumpul di Lampung, Ada Apa Nih?
Dua Kandidat Resmi Mendaftar Pemilihan Rektor Unila 2027–2031, Panitia Kejar Target Minimal Empat Calon
Siswa SMAN 2 Menggala Diduga Dikeroyok Hingga Patah Tangan, Keluarga Tuntut Tanggung Jawab Sekolah
Cek Daftarnya! Ratusan SMA dan SMK di Lampung Bakal Direvitalisasi
Bertahun-tahun Mengabdi, Nama 29 Guru Honorer Metro Malah Lenyap dari Sistem Dapodik!
Gandeng Polda Lampung, Universitas Saburai Resmi Dirikan Pusat Studi Kepolisian
Gubernur Lampung Buka Sekolah Rakyat! Akses Pendidikan, Asrama, hingga Makan Bergizi Sepenuhnya Gratis!
Berita ini 131 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 08:49 WIB

Maju Pilrek 2027-2031, Prof. Rudy Resmi Jadi Pendaftar Keempat Calon Rektor Unila

Minggu, 23 Agustus 2026 - 11:01 WIB

Ratusan Pimpinan Kampus Swasta Kumpul di Lampung, Ada Apa Nih?

Kamis, 20 Agustus 2026 - 10:19 WIB

Dua Kandidat Resmi Mendaftar Pemilihan Rektor Unila 2027–2031, Panitia Kejar Target Minimal Empat Calon

Jumat, 14 Agustus 2026 - 11:42 WIB

Siswa SMAN 2 Menggala Diduga Dikeroyok Hingga Patah Tangan, Keluarga Tuntut Tanggung Jawab Sekolah

Selasa, 11 Agustus 2026 - 07:30 WIB

Cek Daftarnya! Ratusan SMA dan SMK di Lampung Bakal Direvitalisasi

Berita Terbaru