Hingga Akhir 2024, Ada 84 Perguruan Tinggi Bermasalah : Terancam Ditutup!

- Editor

Jumat, 3 Januari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption : Kegiatan Belajar Mahasiswa di Universitas Bina Nusantara (Dok. Akun IG Mahasiswa Binus, @Gunawantankrang)

Hariannarasi.com, Jakarta – Sebanyak 84 perguruan tinggi swasta (PTS) terancam disanksi hingga ditutup, hal ini lantaran perguruan tinggi tersebut tidak lolos akreditasi dari Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT).

Wakil Ketua Komisi X DPR Dede Yusuf Macan Effendi meminta para pihak untuk segera memenuhi persyaratan dan peraturan dari BAN-PT tersebut agar kelanjutan pendidikan mahasiswa tetap terjamin mutunya.

“Concern kami di pendidikan mahasiswanya. Jadi jangan sampai penutupan kampus kemudian mahasiswanya tidak melanjutkan pendidikan,” kata Dede, dikutip dari laman resmi DPR, beberapa waktu lalu.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kemenristekdikti sebagai fasilitator lanjut Dede, dapat membantu memindahkan para mahasiswa kampus tersebut itu ke PTS yang sudah terakreditasi.

“Hal ini harus dipikirkan, bisa dengan menyalurkan mahasiswa ke perguruan tinggi lain yang sudah terakreditasi,” ucapnya.

Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi (Ditjen Diktiristek) Kemenristekdikti Nizam menegaskan, bahwa mencabut izin operasional sejumlah perguruan tinggi swasta (PTS) yang bermasalah dapat segera dilakukan.

“Pencabutan izin operasional sejumlah perguruan tinggi dilakukan untuk melindungi masyarakat, terutama pelajar, dari penyelenggaraan pendidikan yang buruk dan penipuan oleh penyelenggara pendidikan yang nakal,” jelas

Keputusan untuk mencabut izin operasional beberapa PTS tersebut berdasarkan fakta dan data yang tervalidasi. Dimulai dari laporan masyarakat atau hasil pemantauan lapangan di mana setiap laporan masyarakat yang disertai bukti awal selalu ditindaklanjuti dengan pendalaman dan evaluasi lapangan.

“Sebelum menjatuhkan sanksi, Kemendikbudristek terlebih dahulu menurunkan berbagai tim. Mulai dari LLDikti (Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi), Direktorat Kelembagaan, tim Evaluasi Kinerja Akademik, bahkan tim Inspektorat Jenderal,” kata dia.

“Berdasarkan evaluasi mendalam dan rekomendasi itulah pelatihan dilakukan hingga bila terpaksa dilakukan pencabutan izin,” ungkap Nizam. (*)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Kemdiktisaintek Catat 289 Ribu Mahasiswa Putus Kuliah, Mayoritas dari Kampus Swasta
Desak Program MBG Dihentikan, Ratusan Mahasiswa Demo di Kemendiktisaintek
Pemkab Tanggamus Peringati Hardiknas 2026, Fokus Mutu Pendidikan dan Kelulusan 100 Persen
Ada Monopoli dan Setoran Proyek di Ujian Sekolah di Tanggamus? Pengamat: Ini ‘Jual Pengaruh’
Astaga! 4 Juta Anak Indonesia Ternyata Tak Sekolah, Ini Langkah Kemendikdasmen
Bakal Tampung 1.000 Siswa SD-SMA, Mensos Kebut Proyek Sekolah Rakyat Kota Baru Kelar Juli 2026!
Rata-Rata IQ Orang Indonesia Anjlok Drastis, Nyaris Jadi Juru Kunci dari 137 Negara, Kok Bisa?
Bocoran Langsung dari HRD! Ini 10 Jurusan Kuliah Paling Jadi Rebutan Perusahaan di 2026
Berita ini 120 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 25 Mei 2026 - 15:14 WIB

Kemdiktisaintek Catat 289 Ribu Mahasiswa Putus Kuliah, Mayoritas dari Kampus Swasta

Selasa, 5 Mei 2026 - 05:14 WIB

Desak Program MBG Dihentikan, Ratusan Mahasiswa Demo di Kemendiktisaintek

Senin, 4 Mei 2026 - 12:09 WIB

Pemkab Tanggamus Peringati Hardiknas 2026, Fokus Mutu Pendidikan dan Kelulusan 100 Persen

Kamis, 30 April 2026 - 02:21 WIB

Ada Monopoli dan Setoran Proyek di Ujian Sekolah di Tanggamus? Pengamat: Ini ‘Jual Pengaruh’

Senin, 27 April 2026 - 08:42 WIB

Astaga! 4 Juta Anak Indonesia Ternyata Tak Sekolah, Ini Langkah Kemendikdasmen

Berita Terbaru

PEMERINTAHAN

Pemerintah Cairkan Gaji ke-13 ASN dan Pensiunan Mulai Minggu Depan

Senin, 25 Mei 2026 - 11:11 WIB