Polemik Naiknya PPN 12 Persen, Pj Gubernur Lampung: Hanya Diterapkan Untuk Barang Mewah

- Editor

Kamis, 2 Januari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption : ist

Hariannarasi.com, Bandar Lampung – Polemik kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi sebesar 12 persen memicu polemik ditengah-tengah masyarakat, ada pihak yang setuju, namun tak sedikit juga yang mengkritisi kebijakan ini lantaran kondisi perekonomian yang belum stabil. 

Namun Presiden Prabowo Subianto menegaskan, kenaikan PPN sebesar 12 persen dari sebelumnya 11 persen hanya diberlakukan untuk kelompok barang dan jasa yang tergolong mewah. Kebijakan ini menjawab keresahan masyarakat terkait isu kenaikan PPN yang menjadi polemik belakangan ini.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Presiden Prabowo Subianto dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (31/12), menegaskan kebijakan tersebut diambil berdasarkan amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

“Komitmen kami adalah berpihak pada rakyat banyak, melindungi daya beli, dan mendorong pemerataan ekonomi,” ujar Presiden Prabowo.

Sementara, Pj. Gubernur Lampung Samsudin juga menegaskan, jika kebijakan ini sesuai dengan arahan Presiden Prabowo Subianto dan tidak memengaruhi kebutuhan pokok masyarakat namun berlaku pada barang dan jasa mewah.

“Presiden menegaskan, PPN 12 persen hanya untuk barang dan jasa mewah, bukan untuk kebutuhan pokok atau barang yang dibutuhkan banyak orang, terutama pangan,” ujar Pj. Gubernur Samsudin di Mahan Agung, Kamis (2/1).

Ia menjelaskan, kenaikan tarif PPN dari 11 persen ke 12 persen hanya berlaku untuk barang dan jasa tertentu yang selama ini sudah tergolong mewah.

Beberapa contohnya meliputi hunian mewah seperti apartemen, kondominium, dan town house dengan harga jual di atas Rp30 miliar, serta barang lain seperti balon udara, pesawat pribadi, peluru, senjata api, kapal pesiar, dan yacht.

Di sisi lain, barang dan jasa pokok tetap dikenakan tarif PPN 0 persen. Pj. Gubernur mencontohkan jasa pendidikan, baik pemerintah maupun swasta, yang bebas dari tarif PPN.

“Dengan kebijakan ini, pemerintah memastikan bahwa perpajakan tidak menjadi beban bagi masyarakat kecil, melainkan diarahkan untuk menciptakan keadilan dan mendukung kesejahteraan rakyat,” kata Samsudin. (*)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Tekan Angka Stunting, Wali Kota Bandar Lampung Salurkan 194.400 Butir Telur Gratis!
Modus Beri Loker, Agus Bawa Kabur Motor Korban, Polisi Bekuk Pelaku Selang 4 Jam Laporan
Bupati Tanggamus Salurkan Bantuan Atensi Kemensos Rp1,07 Miliar untuk 562 Warga Rentan
Mayat Pria Tanpa Identitas Ditemukan Mengapung di Sungai Cakat Tulang Bawang
Cuma Ditinggal 10 Menit, Yamaha WR 155 Rp29 Juta Amblas! Polisi Ringkus Pemuda Kotaagung
Operasi Dini Hari Pemkab Tanggamus, Bahu Jalan Dikosongkan, 70 Persen PKL Pasar Gisting Direlokasi!
Diwarnai Rentetan Ledakan, Gudang Diduga Tempat Penimbunan BBM Ilegal di Pesawaran Terbakar Hebat
Rencana Kenaikan HET MinyaKita Tuai Keberatan Warga Bandar Lampung
Berita ini 36 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 9 Juni 2026 - 09:26 WIB

Tekan Angka Stunting, Wali Kota Bandar Lampung Salurkan 194.400 Butir Telur Gratis!

Selasa, 9 Juni 2026 - 07:24 WIB

Modus Beri Loker, Agus Bawa Kabur Motor Korban, Polisi Bekuk Pelaku Selang 4 Jam Laporan

Selasa, 9 Juni 2026 - 07:02 WIB

Bupati Tanggamus Salurkan Bantuan Atensi Kemensos Rp1,07 Miliar untuk 562 Warga Rentan

Selasa, 9 Juni 2026 - 05:48 WIB

Cuma Ditinggal 10 Menit, Yamaha WR 155 Rp29 Juta Amblas! Polisi Ringkus Pemuda Kotaagung

Selasa, 9 Juni 2026 - 05:06 WIB

Operasi Dini Hari Pemkab Tanggamus, Bahu Jalan Dikosongkan, 70 Persen PKL Pasar Gisting Direlokasi!

Berita Terbaru