Pemprov Lampung Ikuti Rakor Pengendalian Inflasi dan Percepatan RTRW-RDTR

- Editor

Senin, 16 Desember 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption : ist

Hariannarasi.com, Bandar Lampung – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung, diwakili oleh Staf Ahli Bidang Ekonomi, Keuangan, dan Pembangunan, Zainal Abidin, menghadiri Rapat Koordinasi (Rakor) Pengendalian Inflasi Daerah dan Percepatan Penyusunan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) serta Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) di Ruang Command Center, Dinas Kominfotik Provinsi Lampung, Senin (16/12).

Rakor yang dipimpin Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian ini membahas dua agenda utama, pengendalian inflasi daerah dan penyusunan RTRW serta RDTR. Mendagri menekankan pentingnya isu kedua ini dalam menjaga stabilitas perekonomian dan mendorong pembangunan terarah di seluruh daerah.

“Tingkat inflasi Indonesia pada November 2024 berada di angka 1,55%, terendah dalam target nasional 1,5%-3,5%. Meski pencapaian ini baik, kita harus tetap waspada, terutama menjelang akhir tahun dan hari besar keagamaan,” ujar Tito.

Mendagri meminta daerah segera mengumpulkan data lapangan secara akurat untuk mendukung pengendalian inflasi, khususnya terkait kebutuhan pokok seperti bawang merah, cabai merah, minyak goreng, telur ayam ras, dan beras.

Ia juga melakukan koordinasi intensif dengan distributor dan produsen untuk memastikan ketersediaan stok serta kelancaran distribusi.

Selain pengendalian inflasi, Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan, memberikan arahan terkait percepatan pembangunan infrastruktur irigasi guna mendukung target swasembada pangan pada tahun 2027.

“Kami meminta para kepala daerah segera melaporkan kondisi sawah yang belum memiliki irigasi atau irigasinya rusak. Data ini penting untuk ditindaklanjuti oleh Kementerian terkait,” ujar Zulkifli.

Ia menjelaskan bahwa pembangunan irigasi merupakan tanggung jawab daerah berdasarkan skala kewenangan: irigasi hingga 1.000 hektar yang dikelola Bupati/Walikota.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sedangkan irigasi 1.000-3.000 hektar menjadi kewenangan Gubernur. Pemerintah Pusat melalui Instruksi Presiden (Inpres) terbaru juga dapat membantu pembangunan irigasi lintas skala. (*)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Mesin Mati di Perlintasan Tanpa Penjaga, Toyota Agya Ringsek Tertabrak Kereta Api di Natar
Usai Nikahkan Massal 31 Pasangan Disaksikan Gubernur Lampung, Masjid Al-Bakrie Bakal Buka Program Ta’aruf!
Bantah Peras Pedagang Bensin Rp50 Juta, Anggota Polres Way Kanan Sebut Gestur ‘5-0’ Hanya Refleks
Tipu Pembeli Elektronik Belasan Juta, IRT di Lampung Tengah Diringkus Polisi
Warga Kotaagung Desak Pos Pantau Taman Soekarno Difungsikan Penuh, Satlantas Siap Maksimalkan Penjagaan
Peringati HAN 2026, 45 Anak Binaan LPKA Bandar Lampung Terima Remisi
Usut Tuntas Kasus Keracunan Massal SMPN 1 Talang Padang, Kapolres AKBP Rahmad Kirim Sampel Makanan ke Labkesda
Sembunyikan 101 Klip Sabu, Bisnis Haram Pria di Lamteng Berakhir di Tangan Tim Tekab 308
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 25 Juli 2026 - 17:58 WIB

Mesin Mati di Perlintasan Tanpa Penjaga, Toyota Agya Ringsek Tertabrak Kereta Api di Natar

Sabtu, 25 Juli 2026 - 09:41 WIB

Usai Nikahkan Massal 31 Pasangan Disaksikan Gubernur Lampung, Masjid Al-Bakrie Bakal Buka Program Ta’aruf!

Sabtu, 25 Juli 2026 - 06:39 WIB

Bantah Peras Pedagang Bensin Rp50 Juta, Anggota Polres Way Kanan Sebut Gestur ‘5-0’ Hanya Refleks

Sabtu, 25 Juli 2026 - 06:28 WIB

Tipu Pembeli Elektronik Belasan Juta, IRT di Lampung Tengah Diringkus Polisi

Jumat, 24 Juli 2026 - 12:38 WIB

Warga Kotaagung Desak Pos Pantau Taman Soekarno Difungsikan Penuh, Satlantas Siap Maksimalkan Penjagaan

Berita Terbaru