Belum Kantongi Izin? Reklamasi Wisata Sebalang di Katibung Jalan Terus!

- Editor

Jumat, 20 September 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption : ist

Hariannarasi.com, Lampung Selatan – Objek wisata pantai pesisir laut yang berada di wilayah desa Katibung, Kabupaten Lampung Selatan diduga bermasalah, pengusaha lokal mereklamasi wisata tersebut untuk dijadikan objek wisata Sebalang Virgo yang dikenal sebagai salah satu pantai dengan topografinya menjorok ke laut lepas dengan pemandangan indah.

Meski telah ramai dikunjungi para wisatawan lokal untuk berlibur bersama keluarga, namun dikabarkan reklamasi itu belum mengantongi izin dokumen lengkap, yang mana reklamasi tersebut sudah berlangsung sekitar 5 (lima) hingga 6 (enam) bulan lamanya.

“Dari informasi yang diperoleh media, pihak pengusaha bergegas melakukan proses pengurusan ijin dokumen. Dan tindakan itu juga terjadi usai kunjungan tim pemeriksa dari pusat mengunjungi objek wisata tersebut,” jelas Budi salah seorang warga sekitar, Jumat (20/9).

Tidak hanya mengabaikan izin dokumen reklamasi saja, kegiatan tersebut juga terkesan mencemari lingkungan dan merusak biota laut yang ada.

Dirinya mengutarakan, penyewaan tempat singgah seperti sawung terbilang cukup mahal hingga merogoh kocek ratusan ribu rupiah untuk tiap sawungnya.

“Semestinya pengusaha atau pengembang objek wisata Sebalang Virgo berpijak kepada aturan dan ketetapan pemerintah,” ungkapnya kepada media.

Pasalnya, setiap pelaku usaha wisata atau badan usaha dalam perencanaan harus berkordinasi dengan pihak-pihak terkait sebelum memulai usaha pengembangan, seperti surat izin wajib sudah dimiliki, agar tidak melanggar aturan hukum yang berlaku.

Diketahui, Peraturan menteri kelautan dan perikanan (Permen KKP) nomor 17 PERMEN-KP/ Tahun 2013 Tanggal 5 juli 2013 (tentang perizinan reklamasi Pesisir dan pulau-pulau kecil) berbunyi, bahwa kegiatan yang dilakukan oleh orang atau badan hukum dalam rangka meningkatkan sumber daya lahan, ditinjau dari sudut lingkungan dan sosial ekonomi dengan cara pengurungan, dan pengurangan/pengeringan lahan atau drainase.

Berdasarkan dengan PERMEN-KP tersebut, bab 11 pasal 2, aktivitas reklamasi harus memiliki izin lokasi, izin pelaksanaan dan izin sumber material.

Dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL) merupakan persyaratan dasar pengelolaan ruang laut, oleh karenanya setiap pelaku usaha wajib memenuhi aturan yang berlaku.

Sementara, Kepala Bidang Pengembangan Destinasi Dinas Pariwisata Provinsi Lampung Rudy Iwan Taruna menjelaskan, pulau pantai yang tidak memiliki izin pengelolaan akan berpengaruh pada keamanan dan kenyamanan wisatawannya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Jadi untuk negara tidak ada kerugian finansial ketika tempat wisata tidak memiliki izin. Justru kerugian itu akan dirasakan bagi para wisatawan yang berkunjung, karena tidak ada yang menjamin keamanan dan kenyamanannya dalam berwisata,” ucapnya saat dihubungi melalui via WhatsApp.

Terpisah, Kabid Perizinan Dinas PMPPTSP Kabupaten Lampung Selatan Ahmad
Heri menjelaskan, di wilayah Lampung Selatan sepertinya belum ada pelaku usaha, baik perorangan maupun kelompok yang mengurus izin pemanfaatan atau pengelolaan pulau sempat tempat wisata. (tim)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Cegah Balap Liar dan Gangguan Kamtibmas, Tim Gabungan TNI-Polri Gelar Patroli Skala Besar
Warga Pulau Panggung Digegerkan Penemuan Jasad di Saluran Air
Pria di Lampung Timur Ditemukan Tewas Bersimbah Darah, Mobil Xpander dan Harta Benda Raib
Gubernur dan Polda Lampung Ungkap 47 Potensi Konflik Agraria, Ancam Cabut Izin HGU Perusahaan Membandel!
Belanja Tembus Rp1,74 Triliun, Bupati Serahkan Rancangan APBDP dan Enam Ranperda ke DPRD Tanggamus
Tipu Modal Proyek Irigasi Senilai Rp350 Juta, Buronan Asal Pringsewu Diringkus Polisi di Bogor
Apes! Bayar Puluhan Juta Demi Masuk BUMN, Korban Malah Berakhir Jadi Staf Sekolahan
Kakam di Lamteng Mundur Usai Kepergok Berduaan dengan Istri Orang, Ada Bukti Foto dan Video!
Berita ini 37 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 14 September 2026 - 20:54 WIB

Cegah Balap Liar dan Gangguan Kamtibmas, Tim Gabungan TNI-Polri Gelar Patroli Skala Besar

Senin, 14 September 2026 - 18:30 WIB

Warga Pulau Panggung Digegerkan Penemuan Jasad di Saluran Air

Senin, 14 September 2026 - 15:26 WIB

Gubernur dan Polda Lampung Ungkap 47 Potensi Konflik Agraria, Ancam Cabut Izin HGU Perusahaan Membandel!

Senin, 14 September 2026 - 11:15 WIB

Belanja Tembus Rp1,74 Triliun, Bupati Serahkan Rancangan APBDP dan Enam Ranperda ke DPRD Tanggamus

Senin, 14 September 2026 - 10:51 WIB

Tipu Modal Proyek Irigasi Senilai Rp350 Juta, Buronan Asal Pringsewu Diringkus Polisi di Bogor

Berita Terbaru

PEMERINTAHAN

Mengapa Presiden Copot Menkeu Purbaya, Ini Penyebabnya!

Senin, 14 Sep 2026 - 21:57 WIB