Caption : ist
Hariannarasi.com, Lampung Selatan – Objek wisata pantai pesisir laut yang berada di wilayah desa Katibung, Kabupaten Lampung Selatan diduga bermasalah, pengusaha lokal mereklamasi wisata tersebut untuk dijadikan objek wisata Sebalang Virgo yang dikenal sebagai salah satu pantai dengan topografinya menjorok ke laut lepas dengan pemandangan indah.
Meski telah ramai dikunjungi para wisatawan lokal untuk berlibur bersama keluarga, namun dikabarkan reklamasi itu belum mengantongi izin dokumen lengkap, yang mana reklamasi tersebut sudah berlangsung sekitar 5 (lima) hingga 6 (enam) bulan lamanya.
“Dari informasi yang diperoleh media, pihak pengusaha bergegas melakukan proses pengurusan ijin dokumen. Dan tindakan itu juga terjadi usai kunjungan tim pemeriksa dari pusat mengunjungi objek wisata tersebut,” jelas Budi salah seorang warga sekitar, Jumat (20/9).
Tidak hanya mengabaikan izin dokumen reklamasi saja, kegiatan tersebut juga terkesan mencemari lingkungan dan merusak biota laut yang ada.
Dirinya mengutarakan, penyewaan tempat singgah seperti sawung terbilang cukup mahal hingga merogoh kocek ratusan ribu rupiah untuk tiap sawungnya.
“Semestinya pengusaha atau pengembang objek wisata Sebalang Virgo berpijak kepada aturan dan ketetapan pemerintah,” ungkapnya kepada media.
Pasalnya, setiap pelaku usaha wisata atau badan usaha dalam perencanaan harus berkordinasi dengan pihak-pihak terkait sebelum memulai usaha pengembangan, seperti surat izin wajib sudah dimiliki, agar tidak melanggar aturan hukum yang berlaku.
Diketahui, Peraturan menteri kelautan dan perikanan (Permen KKP) nomor 17 PERMEN-KP/ Tahun 2013 Tanggal 5 juli 2013 (tentang perizinan reklamasi Pesisir dan pulau-pulau kecil) berbunyi, bahwa kegiatan yang dilakukan oleh orang atau badan hukum dalam rangka meningkatkan sumber daya lahan, ditinjau dari sudut lingkungan dan sosial ekonomi dengan cara pengurungan, dan pengurangan/pengeringan lahan atau drainase.
Berdasarkan dengan PERMEN-KP tersebut, bab 11 pasal 2, aktivitas reklamasi harus memiliki izin lokasi, izin pelaksanaan dan izin sumber material.
Dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL) merupakan persyaratan dasar pengelolaan ruang laut, oleh karenanya setiap pelaku usaha wajib memenuhi aturan yang berlaku.
Sementara, Kepala Bidang Pengembangan Destinasi Dinas Pariwisata Provinsi Lampung Rudy Iwan Taruna menjelaskan, pulau pantai yang tidak memiliki izin pengelolaan akan berpengaruh pada keamanan dan kenyamanan wisatawannya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Jadi untuk negara tidak ada kerugian finansial ketika tempat wisata tidak memiliki izin. Justru kerugian itu akan dirasakan bagi para wisatawan yang berkunjung, karena tidak ada yang menjamin keamanan dan kenyamanannya dalam berwisata,” ucapnya saat dihubungi melalui via WhatsApp.
Terpisah, Kabid Perizinan Dinas PMPPTSP Kabupaten Lampung Selatan Ahmad
Heri menjelaskan, di wilayah Lampung Selatan sepertinya belum ada pelaku usaha, baik perorangan maupun kelompok yang mengurus izin pemanfaatan atau pengelolaan pulau sempat tempat wisata. (tim)






